Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wednesday, 28 October 2026
Trending
  • Klasemen Persebaya Surabaya melorot! Tavares bongkar 2 kesalahan jelang lawan PSM Makassar
  • Dua tahun Prabowo-Gibran, Kemenpora percepat transformasi dan ukir prestasi olahraga
  • DPRD NTT sebut ekonomi warga picu menjamurnya pengecer BBM
  • Bahaya Air Sabun untuk Wiper: Awas Kaca Mobil Rusak!
  • Kisah Awal Buya Hamka: Pencarian Jati Diri Sang Ulama Besar
  • Jadwal Pelni KM Tilongkabila hingga 26 November: Rute Bitung-Benoa & Singgahannya
  • Minta dipeluk permintaan terakhir Kamaruddin Simanjuntak sebelum meninggal, 2 tahun cuci darah
  • Gledson Paixao siap unjuk gigi bersama Persebaya Surabaya, waspadai ledakan PSM Makassar!
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Pariwisata»Kasus penipuan Hanania Group yang membingungkan
Pariwisata

Kasus penipuan Hanania Group yang membingungkan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover12 June 2026No Comments6 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Hampir 1.200 jemaah umrah menunggu kepastian yang tak kunjung datang. Sebagian telah melunasi biaya perjalanan sejak jauh hari, namun mereka terus menerima janji keberangkatan yang bergeser dari satu jadwal ke jadwal berikutnya.

Kondisi ini dirasakan oleh calon jemaah umrah PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group). Belakangan ini, nama Hanania banyak diperbincangkan karena gagal memberangkatkan jemaahnya ke tanah suci. Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Fathan Rachman, harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Jauh sebelum laporan polisi itu ditindaklanjuti, suara jemaah yang menuntut keadilan ternyata sudah nyaring. Suara itu sampai ke meja Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Klaster Berbeda



Calon jemaah umrah korban Hanania Group ini dikelompokkan menjadi beberapa klaster. Langkah yang mereka ambil pun berbeda-beda. Ada yang melapor ke polisi, ada yang memilih mengadukan ke Kemenhaj.

Kelompok yang mengadukan ke Kemenhaj ini sempat mendapatkan kesepakatan dengan Hanania Group soal kejelasan keberangkatan umrah mereka. Berdasarkan berita acara mediasi yang dihadiri oleh pihak jemaah, Hanania Group, dan Kemenhaj, per tanggal 14 April 2026, Hanania menyatakan tidak bisa mengembalikan uang umrah jemaah dalam satu waktu. Travel umrah itu meminta keringanan dengan berkomitmen mengembalikan uang jemaah secara bertahap.

Tindak-lanjut oleh Kemenhaj ini berdasarkan laporan dari sebagian jemaah yang merasakan Hanania Group wanprestasi atas kesepakatan umrah. Jemaah ini termasuk dalam kategori umrah Syawal, atau mereka yang hendak berumrah pada bulan Syawal setelah lebaran, sebelum musim haji.

“Jemaah Syawal” yang dimediasi Kemenhaj ini mendapatkan dua poin komitmen dari pihak Hanania Group, yakni refund dana 100 persen atau perubahan jadwal keberangkatan. Untuk opsi pengembalian dana ini tidak langsung penuh, melainkan ada term of payment-nya. Skema yang ditawarkan dan disepakati yakni:

  • Tahap pertama: 30 persen, dengan batas waktu paling lama 29 Mei 2026;
  • Tahap kedua: 40 persen, dengan batas waktu paling lama 31 Juli 2026; dan
  • Tahap ketiga: 30 persen, dengan batas waktu 30 Agustus 2026.



Sementara, untuk jemaah umrah yang tertunda berangkat dan memilih reschedule, dijanjikan diberangkatkan secara bertahap mulai Juni 2026. Pemberangkatan ini disertai komitmen penyerahan tiket pesawat 14 hari sebelum keberangkatan dan biaya akomodasi, hotel, dan lainnya selama di Arab Saudi.

Apabila reschedule tidak berhasil, maka akan diganti dengan refund 100 persen, yang juga dilakukan secara bertahap. Ada klausul dalam kesepakatan tersebut yang berbunyi; PT Hanania Group bersedia menjalankan dua poin di atas, dan jika tidak melaksanakannya akan mendapat sanksi bertahap. Mulai dari teguran, pembekuan sementara SISKOPATUH, hingga pencopotan izin.

Informasi adanya kesepakatan itu dibenarkan oleh Dirjen Pengendalian dan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid. “Khusus yang ke Kemenhaj sudah dilakukan mediasi,” kata dia, kepada Indonesiadiscover.com saat dihubungi di Jeddah, Arab Saudi, Sabtu (6/5).

Di sisi lain, ada juga jemaah yang dijanjikan berangkat umrah pada Juni-Juli tahun ini, tetapi belum diketahui kejelasannya.

Bayar Puluhan Juta



Berdasarkan informasi yang diterima Indonesiadiscover.com, calon jemaah umrah Hanania Group ini berasal dari latar belakang beragam. Salah satu pelapor ke Kemenhaj mengaku telah membayarkan uang Rp 137,6 juta untuk memberangkatkan umrah empat orang plus paket mengunjungi Dubai.

Pembayaran pertama dilakukan oleh pelapor itu sebesar Rp 20 juta pada Januari 2026. Kemudian pelunasan dilakukan pada 9 Februari 2026, dengan membayar Rp 117,6 juta. Pada pertengahan Februari, jemaah mengaku belum mendapatkan kepastian keberangkatan dari Hanania Group. Pada 24 Februari, Hanania Group menawarkan keberangkatan 24 Maret 2026, dan jemaah menyetujuinya.

Namun, sepekan sebelum waktu keberangkatan, Hanania Group menyatakan membatalkan keberangkatan dengan tawaran refund atau reschedule dengan alasan kondisi penerbangan internasional yang terganggu perang Iran. Akibat perang, sejumlah bandara internasional sempat ditutup. Paket yang ditawarkan oleh Hanania Group pun sulit dilakukan, sebab penerbangan bukan direct ke Arab Saudi, tetapi ke beberapa negara lain terlebih dahulu seperti Uni Emirates Arab (UEA).

Dalam kurun waktu penundaan dan refund, Hanania Group ternyata beberapa kali mengubah ketentuannya, mulai dari potongan Rp 12 juta, Rp 7 juta, dan Rp 4 juta, per jemaah hingga akhirnya refund 100 persen. Kondisi tersebut memberatkan calon jemaah.

Semua itu berujung pada mediasi antara calon jemaah umrah, Hanania Group, dan difasilitasi Kemenhaj, menghasilkan kesepakatan 14 April 2026. Setidaknya, ada 34 group jemaah umrah Syawal yang mengadu ke Kemenhaj dengan total kerugian mencapai Rp 33 miliar.

Tanggal 29 Mei seharusnya menjadi awal pembayaran yang dilakukan oleh Hanania Group. Sehari sebelum itu, bos travel umrah tersebut terlebih dahulu dijerat tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan dari kelompok yang berbeda. Namun, hingga kurun waktu pembayaran pertama tersebut, Hanania belum melakukan seluruh kewajibannya untuk mengganti uang calon jemaah umrah.

“Tapi memang begini, kesepakatan 29 Mei itu masih kurang sehari (sejak penetapan tersangka), betul, tapi itu batas maksimalnya,” kata Harun mempertanyakan komitmen dari Hanania Group.

Kasus di Kepolisian



Di kepolisian, 128 calon jemaah umrah korban Hanania Group melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan ini diterima SPKT Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026, berujung penetapan Ahmad Syah Fathan Rachman sebagai tersangka. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imannudin mengatakan, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP atau UU Nomor 21 Tahun 2023.

“Dalam perkara ini, dipersangkakan diduga melanggar Pasal 486 Kitab UU Hukum Pidana atau UU Nomor 21 tahun 2023 dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara,” kata Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/5).



Belakangan, korban-korban lainnya turut melapor, termasuk mitra travel Hanania Group, Teras Hanania, yang mengaku dirugikan hingga Rp 51 miliar. Baik secara bisnis, maupun kerugian jemaah. Hasil pemeriksaan awal Ahmad diduga menggunakan uang calon jemaah untuk menutupi masalah keuangan dan juga membayar sejumlah influencer untuk kepentingan promosi. Influencer di antaranya yakni Keanu Agl, Sarah Gibson, Awkarin, hingga Dara Arafah.

Telusuri Aset untuk Refund



Harun Al Rasyid menilai, kasus wanprestasi Hanania Group ini harus diusut secara komperhensif. Fokus utamanya adalah mengembalikan hak calon jemaah umrah yang dirugikan. Mediasi sudah dilakukan, berujung Hanania Group tidak melakukan kewajibannya. Upaya hukum, kata Harun, harus dilakukan untuk memulihkan kerugian jemaah.

“Iya. Kita sih sebenarnya sangat mengharapkan teman-teman di kepolisian itu cepat melakukan inventaris aset (Hanania Group),” kata Harun.

“Maksudnya gini, sekarang ada kepentingan dari jemaah-jemaah lain yang menuntut untuk refund, untuk dikembalikan. Sekarang dari mana caranya kembali itu, menuntut uang itu, kan mestinya diambilin dari sisa aset yang ada kan. Apa? Mobil, properti, mungkin tanah, dan lain-lain,” sambung dia.

Kini, kata Harun, kasus tersebut sudah menjadi ranah penegak hukum. Kementerian Haji dan Umrah hanya menjembatani kepentingan jemaah, mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.

“Pelanggaran yang dilakukan pidana. Namun, karena ada di UU 14 2025 perbuatan apa saja yang masuk kategori UU Haji, jadi kita di situ merasa harus punya andil untuk selesaikan setiap persoalan yang terkait pelanggaran haji itu. Jadi bagaimana kita evaluasi, bagaimana kita monitoring PT itu, bahkan mungkin, opsi mencabut izinnya itu,” ujarnya.

“(Namun) sekarang sudah menjadi domain penegak hukum. Kami itu kan bukan penegak hukum, hanya berupaya menjembatani kepentingan jemaah,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Jadwal Pelni KM Tilongkabila hingga 26 November: Rute Bitung-Benoa & Singgahannya

26 October 2026

5 Destinasi Sejuk di Karanganyar, Pelarian Sempurna Saat Cuaca Panas

25 October 2026

20 Spot Gratis di Bangkok: Berlatar Estetik Big Buddha Paknam

25 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Klasemen Persebaya Surabaya melorot! Tavares bongkar 2 kesalahan jelang lawan PSM Makassar

26 October 2026

Dua tahun Prabowo-Gibran, Kemenpora percepat transformasi dan ukir prestasi olahraga

26 October 2026

DPRD NTT sebut ekonomi warga picu menjamurnya pengecer BBM

26 October 2026

Bahaya Air Sabun untuk Wiper: Awas Kaca Mobil Rusak!

26 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?