Penetapan Tersangka Kasus Penggelapan Dana Calon Jamaah Umrah
Ahmad Syah Farhan, pemilik Hanania Travel di Tebet, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang calon jemaah umrah. Polisi mengungkap bahwa sebagian dana yang diberikan oleh para calon jemaah disalahgunakan untuk keperluan pribadi dan biaya marketing. Korban menolak opsi pengembalian dana selama dua tahun yang ditawarkan oleh pelaku.
Hanania Travel merupakan biro perjalanan umrah yang berkantor di Kecamatan Tebet, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Perusahaan ini mengusung konsep umrah milenial dan membayar influencer untuk mempromosikan paket umrah. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa aliran uang dari calon jemaah umrah digunakan untuk mempromosikan Hanania Travel.
“Hasil dari pengambilan keterangan terhadap terduga tersangka saat ini, uang yang digunakan, sebagian digunakan untuk kepentingan di luar dari kepentingan perjalanan umrah para jamaah,” ujarnya. “Sebagian juga digunakan untuk membayar influencer, sebagaimana tadi dipertanyakan. Ini untuk kepentingan marketing.”
Beberapa influencer yang pernah bekerja sama dengan Hanania Travel akan dimintai keterangan. “Tentunya kami juga akan mengambil keterangan terhadap para selebgram yang ikut serta memberikan atau menjadi marketing dalam hal penawaran beberapa paket umroh yang ditawarkan oleh PT Khazanah Tamma Internasional tersebut atau Hanania Group,” tambahnya.
Berdasarkan penelusuran di media sosial Hanania Travel, beberapa influencer yang pernah diberangkatkan umrah antara lain Keanu Agl, Awkarin, hingga Dara Arafah.
Kesaksian Korban
Sebelumnya, salah satu calon jemaah, Rosa (50), menjelaskan bahwa pemilik Hanania Travel sempat menemui para korban di kantor cabang perusahaannya yang berada di gedung EightyEight, kawasan Mal Kota Kasablanka (Kokas), Jakarta Selatan. Dalam mediasi tersebut, pemilik Hanania Travel mengakui kesalahannya tak dapat memberangkatkan calon jemaah umrah kloter Juni-Juli 2026 yang jumlahnya sekitar 1.260-an orang.
Opsi penyelesaian yang ditawarkan oleh pemilik Hanania Travel adalah menggandeng travel umrah lain untuk pemberangkatan atau pengembalian dana dalam waktu dua tahun. “Nah, itu kita tidak sepakat. Sempat terjadi adu argumen antara bapak-bapak calon jemaah tadi, dengan owner. Makanya lalu dibawa ke Polda,” ujarnya.
Awalnya, Hanania Travel menggunakan alasan konflik Timur Tengah antara Iran dan Amerika Serikat untuk meredam kemarahan korban. Namun, setelah ditelusuri, pihak travel ternyata menggunakan skema gali lubang tutup lubang. Uang dari jemaah yang baru mendaftar tidak dibelikan tiket pesawat maupun hotel untuk jemaah tersebut, melainkan dipakai untuk memberangkatkan jemaah kloter sebelumnya yang tertunda.
Pengakuan Korban Lain
Korban lain, Joko Setyo, mengaku telah membayar Rp60 juta untuk dua orang. “Ya, promonya menarik dan secara cost memang murah ya dengan angka yang mereka tawarkan,” katanya. Paket perjalanan yang ditawarkan seharga Rp 30 juta-35 juta sudah termasuk wisata ke Dubai. “Ya dengan paket segitu plus Dubai sih memang low price lah ya,” tambahnya.
Ia seharusnya diberangkatkan Maret 2026, namun hingga kini belum mendapat kejelasan. Di hadapan para korban, tersangka membuat pernyataan sanggup mengembalikan uang calon jemaah. “Tadi sebenarnya sebelum kita buat LP, kita sudah banyak diskusi ya sama Farhan. Akhirnya Farhan tidak berhasil meyakinkan kami selaku jemaah bahwa proses itu, refund itu, bisa dilakukan,” jelasnya.
Dalam proses mediasi terungkap bahwa total kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp 60 miliar. “Memang kekacauan ini sebenarnya terjadi bahkan sudah terjadi di 2025. Dia ada miss keuangan di internalnya Hanania sendiri,” ucapnya.



