Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 5 Juni 2026
Trending
  • Aturan Pajak Baru: Dokter hingga Selebgram Kehilangan PPh Final 0,5%
  • Razia gudang di Jalan Gatot Subroto, Polres Ketapang tangkap dua pria malam hari
  • Bupati Sigi Tegaskan Ayam sebagai Warisan Budaya dan Peluang Ekonomi
  • Ditendang Liverpool, Arne Slot Bocorkan Pesan 12 Kata Ini
  • Jadwal dan Harga Tiket Bus AKAP Bali ke Jawa, Selasa (2/6)!
  • HSL Kudus 2026 Selesai, Wadah Kompetisi Berjenjang untuk Karier Profesional
  • 5 Zodiak dengan Ramalan Bintang Terbaik pada Rabu 3 Juni 2026: Scorpio dan Aquarius Paling Bercahaya
  • Ekonom Soroti Bahaya DSI untuk Ekspor dan Kepercayaan Investor
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Aturan Pajak Baru: Dokter hingga Selebgram Kehilangan PPh Final 0,5%
Ekonomi

Aturan Pajak Baru: Dokter hingga Selebgram Kehilangan PPh Final 0,5%

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover5 Juni 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perubahan Aturan Pajak Penghasilan untuk UMKM

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang bertujuan untuk merevisi ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 terkait penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan. Aturan ini mencakup beberapa perubahan penting, terutama mengenai tarif pajak penghasilan final (PPh Final) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Salah satu poin utama dari PP 20/2026 adalah revisi tarif PPh Final sebesar 0,5% untuk UMKM. Aturan ini merupakan perubahan atas PP 55/2022 yang sebelumnya mengatur kembali penerima fasilitas tarif PPh Final 0,5% bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Menurut Pasal 56 ayat (2) PP 20/2026, tarif PPh Final sebesar 0,5% berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan badan. Dalam aturan peralihan, pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak orang pribadi yang masa pemanfaatan PPh Final berdasarkan aturan lama berakhir pada Tahun Pajak 2024 untuk tetap menggunakan tarif tersebut pada Tahun Pajak 2025 dan 2026. Sementara itu, wajib pajak yang masa fasilitasnya berakhir pada Tahun Pajak 2025 dapat memanfaatkannya hingga Tahun Pajak 2026.

Fasilitas serupa juga diberikan kepada koperasi yang telah terdaftar sebelum PP ini berlaku. Koperasi dapat tetap menggunakan skema PPh Final hingga Tahun Pajak 2029 sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Di sisi lain, pemerintah juga memperketat kriteria wajib pajak yang dapat memanfaatkan skema tersebut. Dalam Pasal 57, disebutkan bahwa PPh Final 0,5% hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dan koperasi yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Selain itu, sejumlah profesi tidak lagi dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM. Pemerintah memasukkan penghasilan dari pekerjaan bebas ke dalam kategori yang dikecualikan dari fasilitas tersebut. Profesi yang termasuk dalam kategori ini antara lain:

  • Pengacara, akuntan, dokter, konsultan, notaris, aktuaris, agen iklan, atlet, seniman, hingga pembuat konten digital seperti influencer, selebgram, blogger, dan vlogger.
  • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring.
  • Olahragawan.
  • Pemasih, pengajar, pelatih, penceramah penyuluh, moderator, dan profesi sejenis lainnya.
  • Pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis lainnya.
  • Agen iklan.
  • Pengawas atau pengelola proyek.
  • Perantara atau orang yang menemukan pelanggan.
  • Petugas penjaja barang dagangan.
  • Agen asuransi.
  • Distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

PP 20/2026 juga memperketat penghitungan batas omzet Rp 4,8 miliar. Jika seorang wajib pajak orang pribadi memiliki lebih dari satu usaha melalui perseroan perorangan, seluruh omzet usaha tersebut akan digabung untuk menentukan kelayakan memperoleh fasilitas. Ketentuan serupa berlaku bagi pasangan suami istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah.

Dalam Pasal 58, disebutkan bahwa besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) merupakan jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan. Hal ini termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri serta imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Jika wajib pajak orang pribadi merupakan suami-istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis atau istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, maka besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri. Penentuan jumlah peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e bagi suami-istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan istri.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Ekonom Soroti Bahaya DSI untuk Ekspor dan Kepercayaan Investor

5 Juni 2026

Penurunan harga solar tekanan ke industri berkurang

4 Juni 2026

Menguji Mitos Kegagalan Bisnis Aplikator Pasca Perpres Ojol

4 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Aturan Pajak Baru: Dokter hingga Selebgram Kehilangan PPh Final 0,5%

5 Juni 2026

Razia gudang di Jalan Gatot Subroto, Polres Ketapang tangkap dua pria malam hari

5 Juni 2026

Bupati Sigi Tegaskan Ayam sebagai Warisan Budaya dan Peluang Ekonomi

5 Juni 2026

Ditendang Liverpool, Arne Slot Bocorkan Pesan 12 Kata Ini

5 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?