Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 6 Juni 2026
Trending
  • Harlah ke-5 PRIMA, Agus Jabo Perkenalkan Revolusi Ekonomi Kerakyatan untuk Menangkan Pancasila
  • Aturan Baru DHE SDA Berlaku, Himbara Siap Manfaatkan Dana Valas
  • DPRD Riau Tegaskan PTPN IV Regional III Penuhi Kewajiban 20 Persen
  • Sisa Pemain Asing Persebaya Surabaya! Empat Pemain Tinggalkan Gelora Bung Tomo
  • Pesona Air Terjun Riam Parangek: Keunikan, Sejarah, dan Potensi Wisata
  • Apakah Wasir Memengaruhi Fungsi Ereksi?
  • 8 Perbedaan Kepribadian Pecinta Kopi Hitam dan Latte
  • Peringati Harlah ke-5 PRIMA, Agus Jabo Ajak Revolusi Ekonomi Berbasis Pancasila
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Aturan Baru DHE SDA Berlaku, Himbara Siap Manfaatkan Dana Valas
Hukum

Aturan Baru DHE SDA Berlaku, Himbara Siap Manfaatkan Dana Valas

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover6 Juni 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perubahan Aturan Pengelolaan Devisa Ekspor SDA Mulai Berlaku



Pada hari ini, Senin (1/6/2026), aturan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang baru mulai diterapkan. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2023, eksportir nonmigas kini diwajibkan menempatkan seluruh DHE SDA dalam rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir migas harus menempatkan sedikitnya 30% DHE SDA dalam rekening khusus selama minimal tiga bulan.

Aturan ini memastikan bahwa penempatan dana tersebut dilakukan melalui bank milik negara atau Himbara. Hanya eksportir tertentu yang memiliki perjanjian bilateral dengan negara mitra dagang Indonesia yang diperbolehkan menempatkan dana di bank swasta, dengan nilai minimal 30% DHE SDA.

Dampak pada Likuiditas Perbankan Nasional

Menurut Head of Research and Product Development Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan, aturan baru ini akan meningkatkan likuiditas perbankan nasional, terutama dalam bentuk valas. Namun, manfaat terbesar akan dirasakan oleh Himbara.

“Karena eksportir wajib menempatkan DHE melalui bank tersebut, sementara bank non-Himbara hanya mendapat ruang terbatas maksimal 30% dalam kondisi tertentu,” jelas Trioksa.

Ia juga menambahkan bahwa bank swasta dihadapkan pada risiko perpindahan dana eksportir ke Himbara. Untuk menghadapi situasi ini, bank swasta perlu mempertahankan nasabah melalui layanan bernilai tambah seperti trade finance, cash management, hedging, treasury, supply-chain financing, dan pembiayaan modal kerja.

Secara keseluruhan, pihak yang paling diuntungkan adalah Himbara, pemerintah, dan Bank Indonesia karena likuiditas valas domestik menjadi lebih kuat dan terkendali.

Prediksi Tambahan Likuiditas

Trioksa memprediksi bahwa tambahan likuiditas dalam bentuk dana pihak ketiga (DPK) perbankan akan mencapai puluhan miliar dolar Amerika Serikat (AS). Namun, ia menjelaskan bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya menjadi dana bebas, karena sebagian dana ditempatkan dalam rekening atau instrumen khusus DHE.

Dengan semakin masifnya pengelolaan DHE, Himbara telah menyiapkan sejumlah strategi. Di Bank Negara Indonesia (BNI), Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada nasabah eksportir SDA terkait mekanisme baru. Selain itu, BNI menyiapkan relationship manager khusus serta memperkuat solusi keuangan digital untuk mendukung proses, pemantauan, hingga pelaporan ke pemerintah.

“Kami siap mendorong transaksi DHE SDA agar lebih terintegrasi, efisien, dan seamless sehingga nasabah eksportir dapat menjaga dan mengatur cash flow lebih optimal,” ujar Okki.

BNI juga akan mulai menyiapkan strategi khusus setelah aturan baru diimplementasikan. Beberapa strategi yang akan diterapkan antara lain memperkuat layanan digital cash management dan tresuri, optimalisasi instrumen investasi, serta kesiapan menjadi mitra utama pemerintah dan eksportir dalam distribusi instrumen SBN valas domestik khusus DHE SDA.

Potensi Pertumbuhan Dana bagi Bank Tabungan Negara (BTN)

Bank Tabungan Negara (BTN) yang saat ini masih memiliki porsi DHE yang relatif kecil juga berpotensi merasakan tambahan dana. Direktur Utama BTN Nixon Napitupulu menyebut bahwa kebijakan ini akan membawa dampak positif bagi pendanaan Himbara.

“Buat Himbara ini bagus, jadi ada penambahan dana yang tinggi, ada kepastian,” ungkap Nixon.

Menurutnya, kebijakan ini sangat positif karena telah lama menjadi isu tentang kebocoran pengelolaan devisa. Ia berharap dengan aturan baru ini, semua pihak akan lebih disiplin dalam mengembalikan devisanya ke Indonesia.

“Ini kan persoalan lama yang gak selesai-selesai. Mudah-mudahan dengan turunan baru ini, semuanya disiplin memang mengembalikan devisanya ke Indonesia. Karena berbisnis di Indonesia, masa dananya gak di Indonesia,” jelas Nixon.

Ia melihat langkah pemerintah memfokuskan pengelolaan devisa di Himbara lebih bertujuan untuk memastikan devisa tak bocor. “Saya rasa pemerintah berpikirnya bukan karena mengutamakan Himbara, tapi memastikan (dana) ini gak keluar dulu, tetap ada di Indonesia,” ujarnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Yoyok Sukawi, Mantan Bos PSIS, Kritik Sanksi FIFA: Saya Tidak Akan Abaikan Tanggung Jawab

6 Juni 2026

Anton Tewas dalam Lapas, Heboh Napi Populer Kalteng

5 Juni 2026

Penyebab Kematian Anton Kurniawan di Penjara: Mogok Makan Setelah Gagal Kabur

5 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Harlah ke-5 PRIMA, Agus Jabo Perkenalkan Revolusi Ekonomi Kerakyatan untuk Menangkan Pancasila

6 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Berlaku, Himbara Siap Manfaatkan Dana Valas

6 Juni 2026

DPRD Riau Tegaskan PTPN IV Regional III Penuhi Kewajiban 20 Persen

6 Juni 2026

Sisa Pemain Asing Persebaya Surabaya! Empat Pemain Tinggalkan Gelora Bung Tomo

6 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?