Kepedulian AMPHURI terhadap Proses Pelunasan Haji Khusus 2027
Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Firman M Nur, menyoroti pentingnya percepatan proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus 2027. Ia menilai bahwa pelunasan sebaiknya dilakukan lebih awal, bukan menunggu selesainya proses Haji Reguler. Hal ini dimaksudkan agar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi seluruh tahapan yang ditetapkan oleh Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi telah menerapkan timeline penyelenggaraan haji yang sangat ketat untuk musim haji 1448 H/2027. Ini menuntut seluruh proses persiapan dilakukan lebih awal. Jika terlambat, peluang mendapatkan layanan terbaik bagi jemaah Indonesia, mulai dari akomodasi, transportasi, hingga layanan di Masyair, bisa ikut terdampak.
“Fokus utama kami adalah pelayanan jemaah. Semakin cepat proses pelunasan dilakukan, semakin besar peluang PIHK mendapatkan layanan terbaik dan memberikan kepastian kepada jemaah sejak awal,” ujar Firman M Nur usai mengikuti Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Haji Khusus 1447 H/2026 dan Persiapan Haji 1448 H/2027 di Kantor Urusan Haji Republik Indonesia di Jeddah, Minggu (31/5/2026).
Firman didampingi Sekretaris Jenderal Zaky Zakaria Anshari dan Bendahara Umum Ita Puspitawati Jayadi. Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, M Irfan Yusuf, yang memimpin rapat, didampingi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Muhammad Ian, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Tuti Rochanah, Kepala Kantor Urusan Haji Jeddah Ilham, serta dihadiri perwakilan asosiasi penyelenggara haji dan umrah nasional yang mewakili para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) Indonesia.
Perubahan Sistem yang Menuntut Persiapan Lebih Awal
Menurut Firman, sistem baru berbasis platform Nusuk Masar membuat seluruh tahapan penyelenggaraan haji harus mengikuti jadwal yang jauh lebih ketat dibanding sebelumnya. Karena itu, PIHK membutuhkan kepastian lebih awal untuk menyelesaikan kontrak layanan, memilih hotel, menyiapkan manifest jemaah, hingga mengamankan berbagai kebutuhan operasional di Arab Saudi.
Dalam rapat tersebut, AMPHURI juga mengusulkan agar mekanisme pelunasan Haji Khusus tidak lagi bergantung pada tahapan pelunasan Haji Reguler. Skema yang lebih fleksibel dinilai akan membantu PIHK bergerak lebih cepat dalam memenuhi timeline yang telah ditetapkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
“Pelunasan Haji Khusus sebaiknya dapat dilakukan lebih awal dan tidak harus menunggu proses Haji Reguler. Ini penting agar PIHK memiliki ruang yang cukup untuk melakukan kontrak layanan dan menjaga kualitas pelayanan kepada jemaah,” kata Firman.
Selain percepatan pelunasan, AMPHURI juga meminta pemerintah terus mengawal kepentingan jemaah Haji Khusus Indonesia dalam hubungan dengan perusahaan penyedia layanan (syarikah) di Arab Saudi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kepastian lokasi layanan Masyair, termasuk tenda Mina bagi jemaah Haji Khusus Indonesia.
Koordinasi antara Pemerintah, Asosiasi, dan PIHK
Firman menegaskan, keberhasilan penyelenggaraan Haji Khusus 2027 sangat ditentukan oleh kesiapan seluruh pihak dalam mengikuti jadwal yang telah ditetapkan Arab Saudi. Oleh sebab itu, koordinasi antara pemeruitah, asosiasi, dan PIHK harus dilakukan sejak dini.
“Kami meyakini bahwa dengan persiapan lebih awal, kepatuhan terhadap timeline Arab Saudi, serta sinergi yang kuat antara pemerintah, asosiasi, dan PIHK, penyelenggaraan Haji Khusus Indonesia pada musim haji 1448 H/2027 akan semakin profesional, kompetitif, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah Indonesia,” tegasnya.
AMPHURI juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Haji dan Umrah RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Kepala Kantor Urusan Haji Jeddah, serta seluruh asosiasi dan pemangku kepentingan yang terus membuka ruang dialog dan evaluasi untuk perbaikan penyelenggaraan haji Indonesia di masa mendatang.
Jadwal Pelunasan Haji Khusus 2027
Sementara itu, jadwal resmi pelunasan biaya haji khusus 2027 dari Kementerian Haji dan Umrah RI diperkirakan akan diumumkan pada akhir tahun 2026. Tahap pelunasan biasanya berlangsung antara Januari – Maret 2027. Proses ini dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS BIPIH) setelah seluruh syarat administrasi dan kesehatan terpenuhi.
- Pengumuman resmi kuota dan biaya: Akhir 2026.
- Tahap pelunasan pertama: Januari 2027.
- Tahap pelunasan kedua (cadangan): Februari–Maret 2027.
- Finalisasi keberangkatan: April–Mei 2027, sebelum musim haji dimulai.


