Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 31 Mei 2026
Trending
  • 5 inspirasi kamar mandi sederhana yang membuat betah
  • 5 Bintang Chungmuro Kembali di Drakor dan Film Juni 2026
  • IIMS Surabaya 2026 Dibuka, Targetkan Transaksi Rp265 Miliar
  • Kemenpar Perbaiki Pengelolaan Akomodasi Digital
  • Apa Itu Niche Market? Definisi, Manfaat, dan Contoh
  • Anggi Hidup Mapan, Keluarga Curiga Pelaku Sudah Rencanakan Pembunuhan
  • Bupati Fadia Beli Rumah Mewah 4 Miliar Tunai, KPK Lacak Asetnya
  • RUPS Bali United Soroti Perkembangan BUTC, Klub Korea, dan Timnas Indonesia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Teknologi»Kemenpar Perbaiki Pengelolaan Akomodasi Digital
Teknologi

Kemenpar Perbaiki Pengelolaan Akomodasi Digital

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover31 Mei 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Indonesiadiscover.com.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pariwisata semakin memperkuat kolaborasi dengan mitra online travel agent (OTA) dalam menata ekosistem digital pariwisata nasional. Salah satu langkah yang diambil adalah pengembangan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API). Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana ingin memastikan bahwa seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui platform digital telah memiliki Perizinan Berusaha.

“Arah kebijakan kami jelas. Kami ingin menumbuhkan industri pariwisata yang adil dan berdaya saing demi pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan,” ujar Widi dalam konferensi pers bertajuk “Peningkatan Kualitas Tata Kelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor Akomodasi” di Kementerian Pariwisata, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Widi menjelaskan bahwa penataan ini dirancang untuk menjaga keberlanjutan ekosistem industri pariwisata, melindungi hak dan kepuasan wisatawan, menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib, serta mendorong tata kelola digital yang baik. Dia menyebut sistem API saat ini masih dalam tahap pengembangan internal sebelum nantinya dikembangkan bersama mitra OTA yang akan terhubung dalam proses integrasi.

“Dalam rencana implementasinya, OTA akan mewajibkan pelaku usaha mengisi tiga data utama, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU),” ucap Widi.

Data tersebut akan digunakan oleh OTA dan Kementerian Pariwisata yang terintegrasi dengan sistem OSS untuk melakukan verifikasi Perizinan Berusaha secara otomatis. Apabila informasi yang disampaikan sesuai, kata dia, pengelola akomodasi (merchant/host) dapat diverifikasi dan disetujui untuk beroperasi di platform OTA.

“Sebaliknya, apabila data tidak sesuai, pengajuan dapat ditolak atau tidak dapat dilanjutkan,” sambung Widi.

Menurut Widi, proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat, memastikan seluruh pihak memiliki informasi yang tepat dan relevan, serta mendukung tampilan informasi akomodasi berizin (labeling) di platform OTA.

Widi menargetkan sistem API dapat diluncurkan pada Juni 2027.

“Apabila sistem ini telah aktif beroperasi, pengelola OTA harus memastikan tidak ada lagi daftar akomodasi, properti, ataupun mitra yang dipasarkan tanpa memiliki NIB yang sah dan KBLI yang sesuai,” lanjut Widi.

Agar upaya ini dapat berjalan efektif dan berdampak luas, sambung Widi, Kemenpar telah menyusun empat video panduan komprehensif mengenai Perizinan Berusaha. Widi meminta seluruh platform OTA mendistribusikan video-video tersebut kepada para pemilik akomodasi dan memasukkannya ke halaman situs web mereka sebagai panduan dalam membuka atau menyediakan usaha akomodasi di Indonesia.

Sebelumnya, sejak Maret 2025, Kemenpar telah melakukan serangkaian inisiatif bersama pemerintah daerah dan mitra OTA. Widi mengatakan upaya tersebut mencakup rangkaian sosialisasi di lima provinsi, pelaksanaan enam coaching clinic yang mengedukasi lebih dari 1.500 pelaku usaha, serta kolaborasi dengan sembilan mitra OTA dalam mengomunikasikan dan menerapkan persyaratan regulasi bagi pelaku usaha.

“Melalui berbagai upaya tersebut, kesadaran akan pentingnya legalitas usaha kian meningkat,” ungkap Widi.

Per 20 Mei 2026, kata Widi, data menunjukkan adanya peningkatan sebesar 46,5 persen pada jumlah unit usaha akomodasi jangka pendek yang secara resmi terdaftar memiliki NIB di sistem OSS pada delapan kategori KBLI pariwisata dibandingkan dengan 31 Maret 2025. Dari seluruh kategori tersebut, akomodasi jenis vila mencatat pertumbuhan tertinggi dengan kenaikan mencapai 76,4 persen.

“Hal ini menunjukkan semakin banyak bisnis akomodasi pariwisata yang memasuki sistem formal dan memenuhi kewajiban bisnis mereka,” ucap Widi.

Bagi Widi, kemajuan positif ini tidak mungkin terjadi tanpa kolaborasi Kemenpar dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta dukungan dari seluruh mitra OTA dan asosiasi. Kementerian Pariwisata juga telah mengidentifikasi sejumlah akomodasi pariwisata yang belum memiliki Perizinan Berusaha.

Ia menyampaikan Kemenpar akan menyerahkan daftar tersebut kepada pihak OTA yang akan menindaklanjutinya melalui penghentian aktivitas penjualan merchant nonresmi (delisting) dalam waktu dua bulan sejak komunikasi dari Kementerian Pariwisata.

“Apabila merchant ternyata telah memenuhi kewajiban Perizinan Berusaha, mereka dapat kembali ditampilkan di platform OTA,” kata Widi.

Kementerian Pariwisata menyatakan akan menindak sebanyak 1.600 akomodasi yang tak berizin dari platform agen perjalanan daring (OTA) per Agustus 2026.

“Jumlah dari semua proses yang kita telah lakukan dengan pengisian form, kami telah mendata sekitar 1.600 pelaku usaha yang tidak berizin, yang dipasarkan ke OTA. Jadi, kami sudah ada datanya, sudah verified,” kata Widiyanti.

Widiyanti menjelaskan langkah tersebut diambil oleh Kementerian Pariwisata dalam rangka menertibkan akomodasi di Indonesia sekaligus mewujudkan industri pariwisata yang adil, kompetitif dan berkelanjutan.

Meski demikian, pemilik akomodasi yang belum berizin atau belum mendaftarkan usahanya masih bisa mengurus pembaharuan izin usaha dengan batas waktu 1 Agustus 2026.

Sebab per 2 Juni 2026, Kementerian Pariwisata akan mengirim pemberitahuan melalui OTA terkait daftar akomodasi yang akan didelisting dan diharapkan OTA menyampaikan informasi tersebut ke pelaku akomodasi atau host/merchant satu bulan sebelum dilakukan delisting.

“Mereka diberikan waktu 2 bulan dan apabila tidak bisa memproses izin barunya dalam 2 bulan itu, dan terpaksa mereka di-delist mulai 1 Agustus 2026,” kata Widiyanti.

Widiyanti menyebut selama masa tersebut pemilik akomodasi akan diberikan pelatihan, pembekalan informasi hingga coaching clinic untuk mendapatkan konsultasi secara terbuka.

“Jadi kami tidak serta merta menutupnya, kami cukup kolaboratif,” tambahnya.

Sementara bagi pihak yang telah memesan layanan akomodasi terkait diminta untuk memastikan kembali izin akomodasi tersebut, karena pembatalan layanan harus disesuaikan dengan kebijakan dari tiap OTA yang berbeda-beda.

“Itu nanti harus ditanyakan kepada OTA masing-masing. Mereka punya tusi masing-masing. Tapi kami telah menyampaikan juga kepada OTA untuk new merchants yang apply untuk dipasarkan sudah harus mulai hari ini memberikan nomor NIB-nya, KBLI-nya, jadi tidak boleh on boarding pelaku usaha baru yang tidak berizin lagi, jadi mulai hari ini. Jadi di-cut off jumlahnya yang ada sekarang ini, jadi tidak bertambah yang tidak berizin lagi,” katanya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Bocor! HP Baru 2026 dengan AI Canggih Menggebrak Pasar Global

31 Mei 2026

Menanti Kejutan GIIAS 2026 di Tengah Rendahnya Daya Beli

30 Mei 2026

Drone Mata-Mata AS Terbang 60 Jam Tanpa Mendarat di Wilayah Perang

30 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

5 inspirasi kamar mandi sederhana yang membuat betah

31 Mei 2026

5 Bintang Chungmuro Kembali di Drakor dan Film Juni 2026

31 Mei 2026

IIMS Surabaya 2026 Dibuka, Targetkan Transaksi Rp265 Miliar

31 Mei 2026

Kemenpar Perbaiki Pengelolaan Akomodasi Digital

31 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?