Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 28 Mei 2026
Trending
  • Tangga Minimalis 2 Lantai yang Membuat Rumah Makin Cantik
  • Jadwal Spesial Idul Adha 27 Mei 2026: Film hingga Salat Id di RCTI, Trans7, SCTV, dan Indosiar
  • Toyota Fortuner Tetap Jadi Favorit, Ini Rahasia SUV Mewah Toyota Tak Terkalahkan
  • Prasmul Hadirkan “New Look” di Kampus BSD
  • PGAS tingkatkan pasokan gas dan LNG, lihat rekomendasi sahamnya
  • 7 tanda cara penipuan pocong di rumah, digunakan pencuri
  • Calon Paskibraka Makassar Dicoret, Seleksi Dianggap Tidak Transparan
  • Jadwal Piala Dunia 2026 WIB: Laga Seru Pagi Hari 4-8 Pagii
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Dua Sisi HAM dalam Perdebatan Tembak Begal: Nyawa Pelaku vs Hak Aman Korban
Hukum

Dua Sisi HAM dalam Perdebatan Tembak Begal: Nyawa Pelaku vs Hak Aman Korban

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover28 Mei 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Instruksi Kapolda Lampung Menuai Pro dan Kontra

Instruksi yang dikeluarkan oleh Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, untuk menembak pelaku begal di tempat telah memicu perdebatan luas di masyarakat. Perintah ini mengundang kritik dari berbagai pihak, termasuk lembaga internasional seperti Amnesty International Indonesia. Di sisi lain, beberapa tokoh seperti pengacara Hotman Paris Hutapea dan anggota DPR Ahmad Sahroni justru memberikan dukungan terhadap kebijakan tersebut.

Menteri HAM Mengkritik Kebijakan Tembak di Tempat

Pernyataan Kapolda Lampung tentang tidak memberikan toleransi bagi pelaku begal langsung mendapat tanggapan tegas dari Menteri HAM, Natalius Pigai. Pigai menilai bahwa instruksi penembakan langsung tanpa proses hukum yang jelas bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat,” ujar Pigai dalam pernyataannya. Ia menekankan bahwa penembakan di tempat bukan solusi yang tepat karena dapat melanggar prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.

Amnesty International Menyampaikan Kekhawatiran

Amnesty International Indonesia juga menyampaikan kritik terhadap instruksi Kapolda Lampung. Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menilai kebijakan tersebut sangat berbahaya karena berpotensi memicu pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing).

“Kami mengecam instruksi tembak oleh Kapolda Lampung. Tindakan tersebut berpotensi memicu pembunuhan di luar hukum,” ujar Wirya. Ia menegaskan bahwa meskipun pembegalan merupakan kejahatan serius, tindakan tembak di tempat bukanlah solusi yang sesuai dengan aturan hukum.

Wirya juga merujuk pada Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Nomor 8 Tahun 2009 yang mengatur penggunaan senjata api oleh polisi. Dalam aturan tersebut, senjata api hanya boleh digunakan sebagai pilihan terakhir dan bersifat melumpuhkan, bukan untuk membunuh.

Selain itu, ia menyoroti dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, terhadap instruksi tersebut. Menurut Wirya, dukungan ini bertentangan dengan fungsi DPR sebagai pengawas institusi kepolisian agar tetap berada di koridor hukum.

Ahmad Sahroni Berbeda Pendapat dengan Menteri HAM

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan tidak setuju dengan pernyataan Pigai. Sahroni mengunggah pernyataan sikapnya di Instagram pribadinya, menyatakan bahwa begal wajib ditindak dengan tembakan terukur, bukan tembak mematikan.

“Begal wajib di tindak dengan tembakan terukur bukan tembak mematikan itu sy ga setuju,” tulis Sahroni dalam unggahannya. Ia menilai bahwa Menteri HAM lebih baik fokus pada perlindungan hak-hak masyarakat yang menjadi korban daripada mengurusi teknis penindakan terhadap pelaku kejahatan.

Sahroni juga mempertanyakan dasar kewenangan Pigai dalam memberikan instruksi teknis kepada aparat kepolisian di lapangan. “Dasar apa dia perintah-perintah melarang tembak di tempat?” tanya Sahroni.

Hotman Paris Kesal dengan Sikap Pigai

Tidak hanya Sahroni, pengacara ternama Hotman Paris Hutapea juga menyampaikan kegeramannya terhadap sikap Pigai. Menurut Hotman, seharusnya Pigai tidak bersikap seolah melindungi pelaku begal dengan melarang polisi bertindak tegas.

“Halo Pak Pigai Menteri HAM, sudah waktunya Anda mikir lagi, apa Anda cocok menjadi Menteri HAM, gua kesal sama lo,” kata Hotman dalam video di Instagramnya. Ia membandingkan kinerja Pigai dengan tim Hotman 911, yang telah banyak membela korban-korban pelanggaran HAM.

Hotman juga menyampaikan pendukungannya terhadap pemerintahan Prabowo Subianto, namun tidak lantas membenarkan pendapat Pigai yang menurutnya ngawur. “Hey hati-hati lo ngomong ya. Saya ini pendukung berat Prabowo. Saya itu berusaha mengdukung Prabowo agar sukses, tapi bukan berarti saya membantu pendapat-pendapat anda yang konyol.”

Penutup

Perdebatan mengenai instruksi Kapolda Lampung untuk menembak pelaku begal di tempat terus berlangsung. Meskipun ada kritik dari lembaga internasional dan menteri HAM, ada juga dukungan dari kalangan pengacara dan politikus. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keseimbangan antara keamanan masyarakat dan perlindungan hak asasi manusia.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

7 tanda cara penipuan pocong di rumah, digunakan pencuri

28 Mei 2026

Pengungkapan Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga Berasal dari Tambang Ilegal

28 Mei 2026

Polresta Magelang Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Daerah, 6 Pelaku Ditangkap, 1 DPO Diburu

28 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Tangga Minimalis 2 Lantai yang Membuat Rumah Makin Cantik

28 Mei 2026

Jadwal Spesial Idul Adha 27 Mei 2026: Film hingga Salat Id di RCTI, Trans7, SCTV, dan Indosiar

28 Mei 2026

Toyota Fortuner Tetap Jadi Favorit, Ini Rahasia SUV Mewah Toyota Tak Terkalahkan

28 Mei 2026

Prasmul Hadirkan “New Look” di Kampus BSD

28 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?