Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 26 Agustus 2026
Trending
  • Hongqi memulai perjalanan di Indonesia, menghadirkan nama yang terbentuk dari sejarah
  • Dokter Hewan: Merawat Kucing untuk Kesehatan Keluarga
  • Profil dan Biodata Asta RAN, Musisi yang Aktif Sejak SMA
  • Kementerian PKP Butuh Rp106 Triliun, Dana Terbesar untuk Bedah Rumah
  • 7 fakta misteri rumah kosong di Flex X Cop 2, temukan 5 mayat!
  • Kalender Liturgi Katolik Hari Ini: Jumat, 21 Agustus 2026, Pesta Wajib St Pius X
  • Hasil D Academy 8 Top 31 Grup 5, Wakil Cirebon dan Garut Lolos
  • Jangan terkena panas, kunjungi 10 destinasi dingin di Indonesia ini
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Polda NTT Selidiki Kematian 2 Wisatawan Austria di Air Terjun Cunca Wulang
Hukum

Polda NTT Selidiki Kematian 2 Wisatawan Austria di Air Terjun Cunca Wulang

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover31 Mei 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penyelidikan Kematian Dua Wisatawan Austria di Cunca Wulang

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang melakukan penyelidikan terhadap kematian dua wisatawan asal Austria yang terjadi di Air Terjun Cunca Wulang, Kabupaten Manggarai Barat. Proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dengan menggunakan pendekatan Triangle of Proof atau segitiga pembuktian hukum pidana. Pendekatan ini bertujuan untuk menghubungkan tiga unsur utama dalam pembuktian perkara, yaitu dugaan tindak pidana, alat bukti, serta pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas insiden tersebut.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyidik Polres Manggarai Barat bersama Polda NTT saat ini masih melakukan pendalaman menyeluruh terhadap seluruh aspek teknis maupun administratif pengelolaan fasilitas wisata Cunca Wulang. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif dan berbasis scientific investigation. Penyidik menggunakan pendekatan Triangle of Proof untuk memastikan keterkaitan antara peristiwa pidana, alat bukti, dan pihak yang memiliki tanggung jawab hukum dalam pengelolaan fasilitas wisata tersebut.

Dugaan Kelalaian dalam Pengelolaan Fasilitas Wisata

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan awal saksi-saksi, terdapat dugaan unsur kelalaian dalam pengelolaan serta pemeliharaan fasilitas publik yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mengatur tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Selain itu, penyidik juga menelaah aspek tanggung jawab sektoral dan kelembagaan terkait pengelolaan destinasi wisata sebagaimana prinsip pertanggungjawaban dalam KUHP Baru serta ketentuan Pasal 26 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan terkait kewajiban menjamin keselamatan wisatawan.

Penyidik tidak hanya melihat kejadian secara kasuistik, tetapi juga menelusuri aspek manajemen risiko, SOP keselamatan, mekanisme pengawasan fasilitas wisata, hingga pihak-pihak yang memiliki duty of care atau kewajiban hukum menjaga keselamatan pengunjung.

Temuan di Lokasi Kejadian

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pemandu wisata lokal, sopir yang mengantar korban, petugas pos jaga, kepala desa, hingga pihak terkait lainnya. Keterangan saksi mengungkap bahwa kondisi jembatan gantung diduga sudah rapuh, terdapat papan yang goyang dan sebagian struktur kayu mengalami pelapukan. Bahkan ditemukan fakta tidak adanya SOP keselamatan tertulis, minimnya rambu peringatan bahaya, hingga tidak tersedianya asuransi wisata bagi pengunjung.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan koordinasi dengan ahli konstruksi dan Laboratorium Forensik untuk melakukan audit teknis terhadap kelaikan jembatan gantung tersebut. Ahli konstruksi akan menilai tingkat kelayakan struktur jembatan, termasuk kondisi kayu penyangga, beban maksimum, serta hasil perbaikan sebelumnya. Sementara dokter forensik akan memperkuat pembuktian melalui Visum et Repertum.

Dokumen yang Diambil

Polda NTT juga telah mengamankan sejumlah dokumen penting seperti buku registrasi tamu, dokumen pengelolaan wisata, hingga dokumen proyek perbaikan jembatan tahun 2023 guna mengurai rantai tanggung jawab hukum para pihak. Kabidhumas Polda NTT menegaskan, proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan dunia internasional terhadap sektor pariwisata di NTT, khususnya Labuan Bajo sebagai destinasi wisata premium nasional.

Rekomendasi untuk Pengelola Wisata

Polda NTT juga mengimbau seluruh pengelola destinasi wisata di NTT untuk segera melakukan audit total terhadap seluruh fasilitas wisata yang memiliki risiko tinggi. Keselamatan wisatawan adalah prioritas utama dan tidak boleh diabaikan. Selain itu, Polda NTT meminta seluruh pengelola wisata untuk segera menerapkan SOP keselamatan tertulis, menyediakan rambu peringatan, melakukan inspeksi berkala, serta memastikan seluruh pemandu wisata memiliki pembekalan keselamatan yang memadai.

Status Jenazah Korban

Sementara itu, kedua jenazah korban masih disemayamkan di RSUD Komodo Labuan Bajo sambil menunggu proses lanjutan dan koordinasi dengan Kedutaan Besar Austria di Jakarta.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

7 fakta misteri rumah kosong di Flex X Cop 2, temukan 5 mayat!

25 Agustus 2026

Kasatlantas Palangka Raya Dianiaya, Jari Patah Akibat Laka di Tjilik Riwut

25 Agustus 2026

Saksi Buka Tarif Perangkat Desa Pati, Bukan Perintah Sudewo Tapi Kesepakatan Kades

25 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Hongqi memulai perjalanan di Indonesia, menghadirkan nama yang terbentuk dari sejarah

25 Agustus 2026

Dokter Hewan: Merawat Kucing untuk Kesehatan Keluarga

25 Agustus 2026

Profil dan Biodata Asta RAN, Musisi yang Aktif Sejak SMA

25 Agustus 2026

Kementerian PKP Butuh Rp106 Triliun, Dana Terbesar untuk Bedah Rumah

25 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?