Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 27 Mei 2026
Trending
  • Andhika Ramadhani Dikabarkan ke Persik Kediri! 23 Clean Sheet dan 5.628 Menit Bermain di Persebaya Surabaya
  • Jamaah Aceh Terakhir Tiba di Mekkah, 18 Orang Gagal Berangkat
  • Ramalan Zodiak Leo dan Virgo 21 Mei 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Kehilangan Rahim Akibat Kelalaian Pejabat, Ayu Aulia Minta Dinikahi dan Menyesal Pernah Aborsi
  • Jual Bayi Kandung Rp25 Juta di Palembang, Ayah Dihukum 6 Tahun
  • Katarak Picu 80 Persen Kebutaan di Usia 50 Tahun ke Atas
  • Veda Ega Pratama Dua Kali Juara di Mugello, Tanda Bahaya bagi Lawan Moto3 Italia 2026
  • Menteri HAM Pigai Nonton Film Pesta Babi, Yusril: Pembubaran Nobar Bukan Arahan Pemerintah
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Jual Bayi Kandung Rp25 Juta di Palembang, Ayah Dihukum 6 Tahun
Ekonomi

Jual Bayi Kandung Rp25 Juta di Palembang, Ayah Dihukum 6 Tahun

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover26 Mei 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penjualan Bayi Kandung dengan Harga Rp25 Juta

Yudi Surya Pratama (24), warga Semarang, Jawa Tengah, yang menjual bayi kandungnya seharga Rp25 juta di Palembang, Sumatra Selatan, dituntut 6 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melibatkan empat terdakwa, termasuk perantara dan pasangan suami istri pembeli.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Dalam sidang, JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjualan anak sesuai Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. “Oleh karena itu, kami menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan.

Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Keempat terdakwa tersebut adalah Yudi Surya Pratama, Riska Dwi Yanti, Fernando Agustio, dan Rini Apriyani.

Faktor Ekonomi sebagai Motif

Motif utama dari penjualan bayi ini adalah faktor ekonomi. Yudi bekerja di kebun tebu di Lampung, namun penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ia meminta bantuan tiga terdakwa lain untuk mencarikan orangtua yang ingin membeli atau mengadopsi bayinya.

Awal Mula Kasus

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan dugaan praktik jual beli bayi di salah satu rumah sakit di Palembang. Tim gabungan Subdit Jatanras dan Subdit Renakta Polda Sumatera Selatan kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku. Dari tangan terdakwa, polisi menyita beberapa barang bukti seperti empat unit handphone, surat keterangan lahir bayi, dan dokumen medis dari dokter.

Peran Perantara

Tersangka Riska alias RDY berperan sebagai perantara dalam kasus ini. Ia berkomunikasi dengan Yudi melalui aplikasi TikTok dan menawarkan bantuan persalinan serta pembiayaan. Setelah bayi dilahirkan, ia menjualnya kepada seseorang yang ingin mengadopsi seharga Rp25 juta. Uang tersebut kemudian dibagi antara RDY, Fernando, Rini, dan Yudi.

Pengakuan Ayah Bayi

Yudi mengakui bahwa ia menjual bayinya karena himpitan ekonomi. Ia hanya memberi tahu istrinya bahwa akan ada yang mengadopsi dan membantu pembiayaan persalinan. “Orang tua tidak tahu, Pak, tidak ada yang tahu,” katanya.

Peran Pasangan Suami Istri

Fernando dan Rini, sebagai pasangan suami istri, berperan dalam mencari tempat persalinan untuk istri Yudi. Mereka menerima uang sebesar Rp8 juta dari transaksi tersebut, namun belum sempat digunakan karena langsung diamankan oleh polisi.

Kesimpulan

Kasus penjualan bayi ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan perdagangan anak yang dilakukan oleh para terdakwa. Dengan tuntutan hukuman 6 tahun penjara, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik semacam ini. Selain itu, kasus ini juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak, terutama dalam situasi ekonomi yang sulit.






Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

5 tips membangun penghasilan pasif untuk pemula

26 Mei 2026

5 Kebiasaan Keuangan untuk Tenang di Tengah Inflasi Naik

26 Mei 2026

5 Perbedaan Kecemasan Keuangan dan Hanya Boros, Wajib Diketahui!

26 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Andhika Ramadhani Dikabarkan ke Persik Kediri! 23 Clean Sheet dan 5.628 Menit Bermain di Persebaya Surabaya

26 Mei 2026

Jamaah Aceh Terakhir Tiba di Mekkah, 18 Orang Gagal Berangkat

26 Mei 2026

Ramalan Zodiak Leo dan Virgo 21 Mei 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

26 Mei 2026

Kehilangan Rahim Akibat Kelalaian Pejabat, Ayu Aulia Minta Dinikahi dan Menyesal Pernah Aborsi

26 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?