Penjualan Bayi Kandung dengan Harga Rp25 Juta
Yudi Surya Pratama (24), warga Semarang, Jawa Tengah, yang menjual bayi kandungnya seharga Rp25 juta di Palembang, Sumatra Selatan, dituntut 6 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melibatkan empat terdakwa, termasuk perantara dan pasangan suami istri pembeli.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Dalam sidang, JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjualan anak sesuai Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. “Oleh karena itu, kami menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan.
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Keempat terdakwa tersebut adalah Yudi Surya Pratama, Riska Dwi Yanti, Fernando Agustio, dan Rini Apriyani.
Faktor Ekonomi sebagai Motif
Motif utama dari penjualan bayi ini adalah faktor ekonomi. Yudi bekerja di kebun tebu di Lampung, namun penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ia meminta bantuan tiga terdakwa lain untuk mencarikan orangtua yang ingin membeli atau mengadopsi bayinya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan dugaan praktik jual beli bayi di salah satu rumah sakit di Palembang. Tim gabungan Subdit Jatanras dan Subdit Renakta Polda Sumatera Selatan kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku. Dari tangan terdakwa, polisi menyita beberapa barang bukti seperti empat unit handphone, surat keterangan lahir bayi, dan dokumen medis dari dokter.
Peran Perantara
Tersangka Riska alias RDY berperan sebagai perantara dalam kasus ini. Ia berkomunikasi dengan Yudi melalui aplikasi TikTok dan menawarkan bantuan persalinan serta pembiayaan. Setelah bayi dilahirkan, ia menjualnya kepada seseorang yang ingin mengadopsi seharga Rp25 juta. Uang tersebut kemudian dibagi antara RDY, Fernando, Rini, dan Yudi.
Pengakuan Ayah Bayi
Yudi mengakui bahwa ia menjual bayinya karena himpitan ekonomi. Ia hanya memberi tahu istrinya bahwa akan ada yang mengadopsi dan membantu pembiayaan persalinan. “Orang tua tidak tahu, Pak, tidak ada yang tahu,” katanya.
Peran Pasangan Suami Istri
Fernando dan Rini, sebagai pasangan suami istri, berperan dalam mencari tempat persalinan untuk istri Yudi. Mereka menerima uang sebesar Rp8 juta dari transaksi tersebut, namun belum sempat digunakan karena langsung diamankan oleh polisi.
Kesimpulan
Kasus penjualan bayi ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan perdagangan anak yang dilakukan oleh para terdakwa. Dengan tuntutan hukuman 6 tahun penjara, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik semacam ini. Selain itu, kasus ini juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak, terutama dalam situasi ekonomi yang sulit.



