Kenaikan Harga Tiket Pesawat dan Dampaknya pada Industri Pariwisata
Kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) penerbangan telah memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri pariwisata Tanah Air. Keputusan yang diambil oleh Kementerian Perhubungan untuk mengizinkan maskapai menerapkan fuel surcharge berdasarkan kenaikan harga avtur global menimbulkan potensi kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan.
Harga avtur per 1 Mei 2026 tercatat mencapai Rp29.116 per liter. Dengan adanya kebijakan tersebut, maskapai dapat mengenakan biaya tambahan hingga 50% dari tarif batas atas pesawat sesuai kelompok layanan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pelaku usaha pariwisata yang khawatir akan menurunnya minat wisatawan nusantara (wisnus) dalam melakukan perjalanan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita), Budijanto Ardiansjah, menyampaikan bahwa meskipun kebijakan ini sudah diprediksi akibat situasi energi global yang tidak menentu, namun jumlah biaya tambahan yang bisa dikenakan hingga 50% dari harga tiket pesawat tergolong mengejutkan.
Pemerintah sebelumnya telah menahan dampak awal kenaikan harga avtur melalui subsidi pajak pertambahan nilai (PPN), sehingga kenaikan fuel surcharge dibatasi maksimal 13%. Namun, skema tersebut hanya berlaku selama dua bulan sebelum kembali mengikuti mekanisme pasar.
Menurut Budijanto, kenaikan harga tiket pesawat akan berdampak pada masyarakat yang cenderung menahan diri untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara. Hal ini berpotensi menyebabkan penurunan kegiatan wisata domestik, terutama yang berkualitas.
Momentum libur panjang seperti long weekend dari hari besar keagamaan nasional (HKBN) seperti Kenaikan Yesus Kristus, Iduladha, hingga Waisak sampai awal Juni 2026 akan menjadi ujian awal terhadap ketahanan permintaan wisata domestik. Namun, pertaruhan yang lebih besar justru akan terlihat pada periode libur sekolah pada pertengahan Juni hingga Agustus 2026 mendatang.
Pihaknya berharap tekanan harga energi global dapat segera mereda agar harga minyak dunia, termasuk avtur, kembali turun. Hal ini penting untuk menjaga kelangsungan industri pariwisata Tanah Air agar tidak semakin terbebani.
Tantangan dan Upaya Pelaku Industri
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani, mencermati bahwa kenaikan harga avtur global yang menyebabkan harga tiket pesawat melonjak telah terjadi sejak konflik di Timur Tengah meletus pada penghujung Februari lalu. Ketidakpastian situasi penerbangan membuat pengusaha berancang-ancang terhadap penurunan sisi permintaan, termasuk dari wisatawan domestik.
Fokus pelaku industri pariwisata saat ini adalah mempertahankan minat berwisata dengan menjaga kualitas layanan dan melakukan promosi yang lebih masif. Menurut Hariyadi, mereka harus menyesuaikan diri dengan kemungkinan demand yang rendah.
Dari sisi konsumen, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN), Mufti Mubarok, menyampaikan bahwa kebijakan fuel surcharge perlu dijalankan secara hati-hati dan transparan agar tidak berubah menjadi beban berlebihan bagi konsumen.
Menurut Mufti, kenaikan fuel surcharge berpotensi mendorong lonjakan harga tiket pesawat domestik secara signifikan, terutama di wilayah yang sangat bergantung pada transportasi udara seperti Indonesia Timur, daerah kepulauan, dan destinasi wisata.

Apabila biaya tambahan bahan bakar diterapkan mendekati batas maksimal 50% dari tarif batas atas, BPKN memperkirakan harga tiket ekonomi dapat mengalami kenaikan puluhan persen dibandingkan kondisi sebelumnya. Tak hanya sektor pariwisata, dampak kebijakan itu dinilai dapat meluas bagi masyarakat umum, UMKM, logistik, hingga mobilitas pekerja dan mahasiswa.
“Kondisi ini berpotensi menciptakan kenaikan biaya perjalanan masyarakat, penurunan frekuensi penerbangan bagi konsumen tertentu, pergeseran penumpang ke moda transportasi lain, hingga tekanan terhadap pemulihan sektor pariwisata domestik,” katanya.
Pengawasan dan Evaluasi Berkala
Mufti menegaskan bahwa pengawasan dapat diperketat terhadap kewajiban maskapai untuk mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket pesawat, agar konsumen mengetahui secara jelas komposisi biaya penerbangan. Hal ini juga telah ditegaskan dalam kebijakan Kemenhub.
Di sisi lain, dia menekankan bahwa kenaikan tarif tidak boleh diikuti penurunan pelayanan kepada penumpang. Mufti menyatakan bahwa konsumen tetap berhak memperoleh standar keselamatan, ketepatan waktu, kenyamanan, serta layanan sesuai kelompok pelayanan maskapai.
Selain itu, dia juga mendorong agar terdapat evaluasi berkala terhadap harga avtur global. Pemerintah disebutnya perlu segera menyesuaikan kembali biaya tambahan bahan bakar yang dibebankan kepada pelanggan bilamana harga bahan bakar menurun.

Untuk wilayah yang sangat bergantung pada transportasi udara, para pemangku kepentingan dinilai perlu menyiapkan skema mitigasi agar konektivitas masyarakat tidak terganggu akibat mahalnya tiket pesawat. BPKN meminta Kemenhub dan otoritas terkait memperkuat pengawasan terhadap potensi praktik tarif yang tidak proporsional maupun penjualan tiket yang memberatkan konsumen.



