Penyidik Bareskrim Polri Periksa Dua Tersangka Kasus TPPU
Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dan mantan istri bandar narkoba Koh Erwin, Ais Setiawati, pada Kamis (7/5/2026). Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perlu diketahui bahwa Maulaungi sudah dipecat dari institusi Polri sehingga kepangkatannya sebagai anggota Polri tidak berlaku. Kedua tersangka dibawa dari Nusa Tenggara Barat (NTB) menggunakan jalur udara. Dari Bandara Sokarno Hatta, Malaungi dan Ais dibawa menggunakan mobil SUV warna hitam dikawal sejumlah petugas kepolisian.
Pantauan jurnalis Indonesiadiscover.com Reynas Abdila menunjukkan bahwa kedua tersangka tiba di Bareskrim Polri pada pukul 16.26 WIB. Malaungi menggunakan jaket hitam juga mengenakan masker sedangkan Ais Setiawati kepalanya ditutupi kain krem.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB Kompol Bowo Tri Handoko memberikan keterangan terkait pemeriksaan kedua tersangka tersebut. “Jadi kita dari Polda NTB membawa berdasarkan permintaan Bapak Dirtipid Bareskrim Polri, kita membawa tersangka mantan Kasat Resnarkoba Bima Kota, yakni Pak AKBP Maulangi, beserta tersangka atas nama Ais Setiawati yang nantinya akan kita bawa ke Dirtipid Bareskrim Polri untuk dilaksanakan pemeriksaan dalam rangka kasus TPPU,” tuturnya.
Tidak ada kalimat yang diucapkan dari kedua tersangka saat wartawan mencecar sejumlah pertanyaan. Keduanya bungkam sambil berjalan menuju lift Gedung Bareskrim Polri.
Empat Tersangka TPPU
Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (29/4/2026). Penetapan status tersangka TPPU ini dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Dittipidnarkoba Polda Metro Jaya.
“Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan gelar perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (TPA) narkotika,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu.
Dalam kasus ini, Bareskrim juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka TPPU. Mereka adalah eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, bandar narkoba di Bima Kota Abdul Hamid alias Boy. Kemudian, adik bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin yakni Alex Iskandar dan mantan istri Ko Erwin, Ais Setiawati.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dalam hal ini, Polri mengungkap alur pusaran narkoba yang menjerat AKBP Didik.
Pengungkapan Kasus Narkoba
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang asisten rumah tangga (ART) dari anggota kepolisian Bripka IR atau Carol dan istrinya berinisial RN. “Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi dari tersangka Bripka IR dan Saudari AN,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Kemudian, hasil pemeriksaan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB alur kasus narkoba tersebut mengarah adanya keterlibatan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Dari sana, polisi langsung bergerak untuk mengamankan AKP Malaungi. Benar saja, setelah diperiksa urinenya, ia positif mengonsumsi narkoba.
Tak cukup sampai di situ, polisi pun menemukan barang bukti narkoba saat melakukan pengembangan dari AKP Malaungi. “Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ruang kerja dan rumah jabatan dari AKP ML, dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram,” ucapnya.
Narkoba Ditemukan di Rumah AKBP Didik
Pusaran kasus narkoba terus menyentuh oknum polisi ke tingkat yang lebih tinggi. ‘Nyanyian’ AKP Malaungi pun menyasar kepada AKBP Didik yang saat itu merupakan pimpinannya di Polres Bima Kota hingga akhirnya ditemukan sejumlah narkoba milik AKBP Didik. “Sehingga pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, Biro Paminal Div Propam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik AKBP DPK di daerah Tangerang,” jelasnya.
Adapun narkoba tersebut ditemukan di dalam sebuah koper berwarna putih yang dititipkan AKBP Didik kepada seorang polisi wanita (polwan) Aipda Dianita yang dulunya bekas anak buah AKBP Didik saat berdinas di Polda Metro Jaya. Sejumlah barang bukti narkoba itu di antaranya sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.
Alasan AKBP Didik Menyimpan Narkoba
Johnny mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman agar kasus tersebut bisa terang benderang. Dalam hal ini, Polri pun melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui alasan AKBP Didik menyimpan sejumlah narkoba di dalam koper tersebut.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan dari keterangan tersangka, narkoba itu didapat AKBP Didik untuk dikonsumsi. “Untuk dipakai, itulah yang diambil, didapat dari Kasat, (untuk) konsumsi,” kata Zulkarnain kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).
Hal ini juga terbukti dari hasil pemeriksaan tes rambut terhadap AKBP Didik yang terbukti positif mengonsumsi narkoba. “Waktu kita periksa (urine) dia (AKBP Didik) negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan yang dua lagi (istri AKBP Didik dan Polwan) malam keluar,” tuturnya.
Lebih lanjut, Zulkarnain mengatakan sejauh ini pihaknya belum menemukan indikasi narkoba tersebut hendak dijual kembali oleh AKBP Didik. “Enggak ada (indikasi akan dijual)” tuturnya.



