Kasus Suap di Bea Cukai: Pemilik Blueray Cargo Didakwa Memberikan Suap Senilai Rp63,15 Miliar
Pemilik perusahaan jasa logistik dan kepabeanan Blueray Cargo, John Field, didakwa memberikan suap dan gratifikasi senilai total Rp63,15 miliar kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2025–2026. Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama juga disebut dalam dakwaan tersebut.
Dalam proses penyidikan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Surya Dharma Tanjung, menjelaskan bahwa suap dan gratifikasi diberikan bersama-sama dengan Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri. Tujuan dari pemberian suap ini adalah agar Bea Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Grup lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai.
JPU memperinci bahwa suap dalam mata uang dolar Singapura sebesar Rp61,3 miliar beserta gratifikasi berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar diberikan kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Beberapa nama yang diduga menerima suap maupun gratifikasi antara lain Rizal, Orlando Hamonangan, Fillar Marindra, Sisprian Subiaksono, dan Enov Puji.
Suap dalam dolar Singapura diberikan sebanyak tujuh kali kepada lima pejabat Bea Cukai tersebut, sementara gratifikasi yang diberikan terdiri atas fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar dan satu unit jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov.
Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal VII angka 48-49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Petugas Bea Cukai melaksanakan pengawasan lalu lintas barang dan nilai di perbatasan negara. – (ilustrasi)
Awal Mula Kasus Suap
JPU menjelaskan bahwa kasus suap bermula sekitar bulan Mei 2025, ketika ada pertemuan antara Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu periode 2024–2026 Rizal dengan John, yang mengenalkan diri sebagai pimpinan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa impor barang (logistik) dan kepabeanan.
Setelah itu, terdapat pula pertemuan antara Dedy dan Andri dengan Orlando beserta Fillar masing-masing selaku pelaksana pada Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, pada Agustus 2025. Dalam pertemuan tersebut, John menyampaikan kepada Orlando terkait kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray Cargo yang masuk “jalur merah” meningkat serta terkena dwelling time alias waktu tunggu peti kemas (kontainer) di pelabuhan.
Atas penyampaian itu, Orlando mengatakan agar selanjutnya John berkoordinasi dengan Fillar. Kemudian untuk mengakomodasi permintaan dari John, Orlando memerintahkan Fillar agar menyusun rule set targeting atau penargetan yang ditetapkan aturan, dengan parameter basis data Ditjen Bea Cukai.
“Target dibuat dengan menyesuaikan persentase jalur merah terhadap importir yang dinilai berisiko tinggi, salah satunya Blueray Cargo,” ungkap JPU.
Proses Pengeluaran Barang
Dalam prosesnya, nota dinas penargetan yang ditetapkan aturan tersebut mendapat persetujuan secara berjenjang di tingkat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Selanjutnya, Fillar mengirimkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada Dedy, yang di dalamnya berisi dokumen basis data Ditjen Bea Cukai, yang merupakan data rahasia dengan menyebutkan nama-nama importir yang masuk “jalur merah” atau “jalur hijau” berdasarkan rule set targeting nota dinas dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai.
Oleh Dedy, sambung JPU, dokumen tersebut diolah dan dimodifikasi sebagai acuan informasi awal dalam memilih jalur pelabuhan laut yang tidak berisiko tinggi, yang berikutnya dijadikan dasar Blueray Cargo dalam menentukan pilihan akses masuk pengiriman barang-barang melalui “jalur hijau”.
Dengan demikian, barang-barang impor milik Blueray Cargo bisa lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai.
Respons Menteri Keuangan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak menonaktifkan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, karena masih menunggu proses hukum yang masih berlangsung, meski namanya muncul dalam dakwaan kasus Blueray Cargo milik terdakwa John Field. “Tidak (menonaktifkan). Sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya (hukum) kan baru mulai. Namanya baru muncul, masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear, sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru kita akan ambil tindakan,” kata Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Menkeu mengaku telah berkomunikasi dengan Djaka dan memastikan Dirjen Bea Cukai tersebut akan menghormati proses hukum yang berjalan. Purbaya juga mengatakan Kementerian Keuangan bakal memberikan pendampingan hukum kepada Djaka apabila diperlukan selama proses hukum berlangsung.
“Oh iya, ada lah (pendampingan hukum). Kalau Pak Djaka misalnya dipanggil, segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga. Bukan intervensi, ya,” ujar dia.
Perkembangan Kasus
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan menghormati proses hukum pengadilan yang menyeret nama Djaka Budhi Utama dalam dakwaan perkara dugaan korupsi impor barang tiruan. Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” kata Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Sementara itu, KPK masih menunggu perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan DJBC setelah nama Djaka muncul dalam dakwaan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidikan masih berlangsung setelah penyidik menemukan sejumlah uang dalam penggeledahan beberapa waktu lalu.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi itu, salah satu pihak yang diamankan ialah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026 KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, antara lain setelah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Nama Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan untuk tiga terdakwa tersebut.



