Sanksi Berat Menanti ASN yang Diduga Membakar Kantor Dinas Perhubungan Babel
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Anoperki Sandra alias AS (43), kini menghadapi sanksi berat setelah diduga melakukan aksi pembakaran kantor tempatnya bekerja. Insiden ini terjadi pada Rabu (29/5/2026) dan menimbulkan kekhawatiran besar terhadap stabilitas institusi pemerintahan.
Tindakan yang Melanggar Aturan
Akibat perbuatannya, AS telah diberhentikan sementara dari status ASN dan dikenai pemotongan gaji sebesar 50 persen. Hal ini dilakukan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Pemotongan gaji tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku untuk pegawai yang menjadi tersangka dalam kasus pidana.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan bahwa tindakan merusak aset negara tidak akan ditoleransi. Ia menyatakan bahwa pelaku akan dikenai sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
“Ada undang-undangnya kan,” kata Hidayat Arsani kepada media, Selasa (5/5/2026). “Akan disanksi tegas karena merusak aset negara.”
Proses Penyidikan dan Koordinasi
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Pemprov Babel, Darlan, menjelaskan bahwa oknum ASN yang melakukan pembakaran kantor Dishub Babel saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Babel. Koordinasi terus dilakukan dengan para penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Artinya nanti keputusan dengan terkait, pelanggaran disiplinnya, kemarin sudah ditetapkan tersangka. Sehingga gaji yang bersangkutan, akan kita kurangi 50 persen. Sesuai aturan regulasi yang ada, pada aturan ASN kalau jadi tersangka,” ujar Darlan.
Dia menambahkan bahwa penentuan sanksi disiplin akan didasarkan pada putusan pengadilan, dengan klasifikasi pelanggaran mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Terlebih jika perbuatannya menyangkut pembakaran aset milik pemerintah.
“Saya pikir ini sudah kategori berat. Sehingga bisa PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.
Proses Pembinaan dan Evaluasi
Darlan menegaskan bahwa saat ini proses pembinaan masih dilakukan di perangkat daerah masing-masing. Melalui atasan langsung, dengan pembinaan disiplin dilakukan secara berjenjang. Sebelum ditangani BKD, evaluasi terlebih dahulu dilakukan oleh atasan langsung, mulai dari kepala seksi hingga kepala bidang. Termasuk menilai kinerja serta keseharian yang bersangkutan.
“Pastinya sudah berat, apalagi membakar kantor dengan perencanaan dari membeli bensin. Saya rasa sudah direncanakan. Ini suatu tindak pidana berat,” tutupnya.
Penjelasan Humas Polda Babel
Humas Polda Bangka Belitung mengklarifikasi bahwa Anoperki Sandra alias AS (43), oknum ASN tidak pernah terafiliasi dengan Tim Densus 88 AT (Detasemen Khusus 88 Anti Teror) Polri. Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso mengklarifikasi informasi yang sempat disampaikannya pada konferensi pers pada Jumat (1/5/2026) lalu.
“Inisal AS yang pernah ditangkap Densus terjadi pada tahun 2022 atas pembuatan dan kepemilikan serta menjual senpi, yang dimaksud inisial AS adalah (Agus Setianto) bukan AS (Anoperki Sandra),” ujar Kombes Pol Agus Sugiyarso, Senin (4/5/2026).
Kronologi Aksi Pembakaran
Sempat diminta datang untuk membahas pekerjaan, Anoperki Sandra (43) justru menolak hingga nekat membakar Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung. Hal ini pun diungkapkan Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso saat menggelar konferensi pers terkait kejadian yang terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 18.00 wib lalu.
“Pelaku sekitar pukul 09.00 WIB, sempat diminta menghadap kepala dinas terkait dengan pengajuan kenaikan pangkat. Namun pelaku justru menolak dan membalas, dengan mengancam akan membakar Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung,” ujar Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (1/5/2026).
Lalu pada pukul 12.30 WIB, pelaku yang merupakan ASN di Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung sempat mengambil besi yang berada di samping rumah pelaku lalu membungkus besi tersebut menggunakan koran. Sekira pukul 15.30 WIB pelaku sempat pergi ke Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung, untuk melakukan absen pulang.
Namun dalam perjalanannya, pelaku membeli BBM jenis pertalite 1 liter dengan cara di bungkus dengan menggunakan plastik berwarna bening, lalu dibungkus lagi dengan plastik berwarna hitam.

Lalu sekira pukul 18.00 wib pelaku kembali ke Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung, dengan membawa besi yang bensin yang telah disiapkannya. “Pelaku membuka besi yang telah dibungkus dengan koran, lalu mencongkel jendela ruang Kepala Dinas. Kemudian, menyiram pertalite ke kayu kusen dan dinding ruang Kepala Dinas. Setelah itu mengambil koran yang digunakan untuk membungkus besi, lalu membakar koran tersebut menggunakan korek api yang pelaku bawa. Setelah itu koran yang ada api tersebut, pelaku lempar ke dalam ruang Kepala Dinas,” bebernya.
Tak pikir panjang aksi pembakaran Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung, justru sempat direkamnya dan disebarluaskan melalui akun media sosial pribadinya. “Setelah selesai mengambil video, pelaku pergi meninggalkan Kantor Dinas Perhubungan. Selanjutnya, pergi ke rumah saudaranya di Kabupaten Bangka Selatan sekaligus membuang besi yang digunakan untuk mencongkel jendela,” ungkapnya.



