Kebijakan Subsidi untuk Kendaraan Listrik
Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sekaligus Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan subsidi sebesar Rp 5 juta untuk setiap pembelian motor listrik. Program ini direncanakan mulai berjalan pada awal Juni 2026 dan ditargetkan menjangkau 100 ribu unit kendaraan.
Insentif tersebut dimaksudkan untuk mempercepat perpindahan masyarakat dari kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik. “Untuk motor listrik, subsidi sekitar Rp 5 juta per unit. Untuk mobil listrik disesuaikan dengan kapasitas baterainya,” ujar Purbaya dalam Taklimat Media hasil rapat KSSK, Kamis (7/5/2026).
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif bagi mobil listrik berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). Besarannya bervariasi, mulai dari 40 persen hingga 100 persen, tergantung kapasitas baterai kendaraan.
Purbaya menjelaskan bahwa skema subsidi tersebut telah dibahas bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia memastikan anggaran program sudah diperhitungkan pemerintah. Menurut Purbaya, kebijakan ini bukan hanya untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik, tetapi juga menjaga ketahanan ekonomi nasional.
“Yang penting adalah peralihan dari BBM ke listrik sehingga impor BBM maupun minyak bisa berkurang. Ini membantu daya tahan ekonomi kita,” katanya.
Pemerintah berharap insentif tersebut dapat membuat harga kendaraan listrik lebih terjangkau bagi masyarakat sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak.

Sepeda motor listrik Alva dipamerkan dalam Pameran Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2025 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (24/9/2025). – (Edwin Putranto/Indonesiadiscover.com)
Kepastian Insentif
Kepastian regulasi terkait insentif pajak kendaraan listrik di tingkat daerah dinilai dapat menghambat laju transisi energi dan mengancam minat investor di Indonesia. Institute for Essential Services Reform (IESR) memperingatkan inkonsistensi kebijakan fiskal akan membuat calon konsumen terjebak dalam sikap “wait and see”, yang pada gilirannya menekan angka adopsi kendaraan listrik nasional.
Kepala Teknologi Sistem Transportasi IESR, Faris Adnan, menyoroti polemik yang muncul pascaditerbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi tersebut sempat memicu kekhawatiran karena memasukkan kembali Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Meskipun pemerintah daerah tetap diberikan ruang untuk memberikan insentif hingga tarif nol persen, Faris menilai perbedaan tafsir di lapangan sempat menciptakan kegaduhan terkait kepastian pembebasan pajak. Guna meredam situasi, Menteri Dalam Negeri kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menginstruksikan para gubernur untuk tetap membebaskan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik.
“Kendaraan listrik menjadi kurang menarik bagi calon pengguna akibat potensi kenaikan biaya kepemilikan. Data kami menunjukkan penambahan PKB dan BBNKB saja dapat meningkatkan total biaya kepemilikan hingga 14 persen pada tahun pertama. Bagi banyak orang, keputusan membeli mobil listrik adalah investasi jangka panjang yang tidak murah, sehingga kepastian pajak menjadi faktor penentu,” kata Faris dalam media briefing di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Faris menjelaskan, dorongan untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik bukan sekadar mengejar tren global, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga kesehatan fiskal negara. Sektor transportasi saat ini menyumbang sekitar 70 persen emisi dari kendaraan penumpang, dengan 90 persen di antaranya berasal dari transportasi darat. Pada 2024, emisi dari sektor ini tercatat mencapai 240 juta ton.
Namun, isu utamanya terletak pada ketergantungan terhadap impor minyak. Faris memaparkan data lonjakan impor minyak Indonesia yang drastis akibat konflik geopolitik global, seperti perang Rusia-Ukraina. Ekspor-impor minyak yang pada 2021 berada di kisaran 10 miliar dolar AS melonjak hingga mencapai 28 miliar dolar AS pada periode berikutnya.
“Dampaknya sangat terasa pada beban fiskal kita. Angka subsidi dan kompensasi energi meroket dari Rp 152 triliun menjadi Rp 502 triliun. Jika dirata-rata, pemerintah mengeluarkan Rp 1,5 triliun setiap harinya hanya untuk kompensasi dan subsidi BBM,” kata Faris.
Menurutnya, penggunaan kendaraan listrik adalah solusi strategis untuk memutus rantai subsidi yang membengkak tersebut. IESR memproyeksikan target jangka pendek adopsi kendaraan listrik pada 2030 mencapai 3,3 hingga 4,5 juta unit, dan ambisi jangka panjang sebanyak 200 juta unit pada 2060.
Dalam paparannya, Faris menyajikan analisis biaya-manfaat (cost-benefit analysis) yang menunjukkan pemberian insentif pajak sebenarnya merupakan bentuk investasi dengan periode pengembalian (payback period) yang jelas.
Berdasarkan simulasi IESR, untuk satu unit mobil SUV konvensional (internal combustion engine/ICE), pemerintah memang tampak “merugi” sekitar Rp 15 juta pada tahun pertama saat memberikan insentif pajak bagi kendaraan listrik penggantinya. Namun, jika dilihat dalam rentang 10 tahun, penghematan dari sisi subsidi BBM mencapai Rp 72 juta per kendaraan.
“Pemberian insentif ini seperti investasi. Awalnya negara mengeluarkan uang lebih banyak, namun dalam lima hingga 10 tahun, negara justru mendapatkan penghematan besar karena tidak lagi harus mensubsidi bahan bakar untuk kendaraan tersebut,” jelas Faris.
Bahkan, dalam kondisi krisis global ketika harga minyak dunia melambung, penghematan negara melalui satu unit kendaraan listrik bisa mencapai Rp 65 juta dalam 10 tahun. Jika faktor eksternalitas seperti dampak kesehatan akibat polusi udara dan nilai karbon diperhitungkan, penghematan untuk satu unit mobil listrik bisa mencapai Rp 124 juta dalam satu dekade.



