Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 15 Agustus 2026
Trending
  • Mentan Amran Gandeng KNPI Untuk Kawal Ketahanan Pangan
  • Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026
  • 10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman
  • 5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl
  • Kunjungan ke Pabrik Yamaha, Komunitas XMAX Bali Jelajahi Standar Produksi Global
  • Video Call dengan Bayi: Termasuk Screen Time? Ini Jawabannya
  • Penawaran Umum RANS Ditutup Besok, Jutaan Investor Antre Daftar di Bursa
  • Terdakwa Korupsi Rp 300 M Soroti Bukti Kerugian dan Validitas Audit
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»KRL vs Argo Bromo Anggrek, Siapa yang Bersalah?
Ekonomi

KRL vs Argo Bromo Anggrek, Siapa yang Bersalah?

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover7 Mei 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Keterlibatan Pihak Terkait dalam Tragedi Kereta Api

Tragedi maut yang terjadi pada Senin, (27/4/2026), yakni tabrakan antara Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dan KRL yang menewaskan 16 orang memicu banyak pertanyaan. Sistem persinyalan kereta yang menjadi sorotan menimbulkan tanda tanya, tentang siapa yang harus bertanggung jawab.

Apalagi, ditambah dengan desakan terhadap Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, Bobby Rasyidin dari Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Ganinduto. Politikus partai Golkar itu mendesak Bobby mundur sebagai bentuk tanggung jawab atas tragedi tersebut. Menurutnya, dalam perspektif tata kelola BUMN, kegagalan yang berdampak fatal seperti ini tidak dapat semata-mata dibebankan pada level teknis di lapangan.

Jika menyoroti soal sistem persinyalan, sebenarnya menjadi kewenangan siapa? Mari kita ulik berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Status Kementerian Perhubungan dalam Perkeretaapian

Seluruh aturan terkait kereta api mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 13, ditetapkan bahwa perkeretaapian dikuasai oleh negara, dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Adapun pembinaan yang dimaksud meliputi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.

Adapun tanggung jawab itu ada di Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian, seperti yang tertuang pada pasal 1 ayat (21). Menteri itu adalah Menteri Perhubungan.

Lalu, di bawah Menteri Perhubungan, ada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perkeretaapian. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 446 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor PM 4 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.

Lalu, dalam pasal 447b Permenhub 4/2025, dari tugas itu, DJKA meneyelenggarakan fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api.

Jika mengerucut pada prasarana perkeretaapian di atas, isinya meliputi jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api, seperti yang tertuang dalam pasal 35 UU 23/2007. Fasilitas operasi kereta api itu terbagi menjadi 3 dalam pasal 59 UU 23/2007, yakni peralatan persinyalan, peralatan telekomunikasi, dan instalasi listrik.

Dari aturan-aturan tersebut, dapat dipahami bahwa DJKA berfungsi melaksanakan kebijakan terkait persinyalan kereta api.

Status KAI dalam Perkeretaapian

Dalam pasal 1 UU 23/2007 disebutkan, penyelenggaraan prasarana perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum, yang mengacu pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Di pasal 18 dijabarkan, penyelengaraan prasarana perkeretaapian (oleh KAI) meliputi pembangunan prasarana, pengoperasian prasarana, perawatan prasarana, dan pengusahaan prasarana.

Untuk melakukannya, KAI membutuhkan izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi dari pemerintah (DJKA) seperti yang tertuang dalam pasal 24 ayat (2). Melihat regulasi tersebut, maka dapat dipahami bahwa sistem persinyalan yang merupakan bagian dari prasarana perkeretaapian bukan dimiliki KAI. Adapun KAI berstatus sebagai penyelenggaranya.

Pihak yang Berwewenang Soal Perlintasan Sebidang

Tak hanya soal sistem persinyalan, faktor perlintasan sebidang juga menjadi sorotan. Sebab, tabrakan maut itu diawali dengan KRL PLB 5181 yang tertemper dengan taksi Green SM di perlintasan sebidang, sehingga KRL PLB 5568 yang di Stasiun Bekasi Timur tak bisa berangkat, dan harus tertahan di Stasiun Bekasi Timur. Naas, KRL PLB 5568 tertabrak oleh KA Argo Bromo Anggrek di stasiun tersebut.

Dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 94 tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan disebutkan, pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh Kemenhub untuk jalan nasional, pemerintah provinsi (pemprov) untuk jalan provinsi, dan pemerintah kota/kabupaten untuk jalan kota/kabupaten dan jalan desa.

Sementara, badan hukum atau lembaga hanya bertugas mengelola perlintasan sebidang di jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga. Kemudian, DJKA, pemprov, pemkot/pemkab bertugas melaksanakan evaluasi perlintasan sebidang paling sedikit satu tahun sekali, sesuai yang tertuang pada pasal 5 Permenhub 94/2018. Adapun DJKA bertugas melakukan evaluasi perlintasan sebidang di jalan nasional, pemprov di jalan provinsi, serta pemkot/pemkab di jalan kota/kabupaten dan jalan desa.

Evaluasi itu harus mencakup pemenuhan aspek keselamatan perlintasan sebidang. Kilas balik ke tabrakan maut yang dipicu temperan KRL PLB 5181 dengan taksi Green SM, temperan itu terjadi di Jalan Ampera, Kecamatan Bekasi Timur, di wilayah administratif Kota Bekasi. Sehingga, jalan itu berada di bawah naungan Pemerintah Kota Bekasi.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Penawaran Umum RANS Ditutup Besok, Jutaan Investor Antre Daftar di Bursa

11 Juli 2026

BEI Evaluasi Aturan Papan Pemantauan Khusus

11 Juli 2026

Bursa Asia Tertekan Selasa (7/7) Akibat Kenaikan Laba Samsung dan Pelemahan Yen

11 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Mentan Amran Gandeng KNPI Untuk Kawal Ketahanan Pangan

2 Agustus 2026

Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026

14 Juli 2026

10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman

11 Juli 2026

5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl

11 Juli 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?