Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 29 April 2026
Trending
  • Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Asusila Tukang Bakso Tasikmalaya
  • Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 20 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • KORMI Bandung Percepat Inisiatif, Hilman Majid Usung Olahraga sebagai Kebiasaan Harian Warga Kota
  • Semangat membara, ribuan suporter berkumpul rayakan ulang tahun Persela Lamongan ke-59
  • Adegan Inara Rusli dan Insanul Fahmi Terungkap dalam 7 Potongan Video CCTV, Jawab Isu Zina
  • Motorola Edge 70 Pro Bocor, HP Premium dengan Kamera 50MP dan Pengisian Cepat 90W
  • Tampil Mewah! Stylo 160 ABS 2026 Tampil Cemerlang dengan Desain Elegan dan Warna Glossy Premium
  • Alasan Terbaru Liam Rosenior Usai Chelsea Kalah dari Man United di Liga Inggris
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Pengusutan dugaan kekerasan di daycare Jogja, 13 tersangka dijerat
Hukum

Pengusutan dugaan kekerasan di daycare Jogja, 13 tersangka dijerat

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover29 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penetapan 13 Tersangka dalam Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta kembali menggegerkan publik. Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang dan mendalam, aparat kepolisian resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Penetapan ini mencerminkan tingkat keparahan kasus yang terjadi di tempat penitipan anak tersebut.

Para tersangka berasal dari berbagai posisi, mulai dari pengasuh harian hingga pimpinan daycare. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan kekerasan dan penelantaran tidak hanya dilakukan oleh satu individu, tetapi melibatkan struktur organisasi yang lebih luas. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang merasa khawatir setelah mengetahui adanya rekaman yang menunjukkan perlakuan tidak layak terhadap anak-anak.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindakan kekerasan fisik maupun psikis yang terjadi secara berulang. Sejumlah korban yang masih berusia balita dilaporkan mengalami trauma, bahkan ada yang menunjukkan tanda-tanda ketakutan berlebih. Pihak berwenang juga menyita barang bukti serta memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus ini.

Fakta Terbaru Mengenai Kondisi Fasilitas Daycare

Selain jumlah tersangka, polisi juga mengungkap kondisi fasilitas yang sangat tidak layak bagi tumbuh kembang anak di dalam tempat penitipan tersebut. Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian, menyebutkan bahwa anak-anak tersebut ditempatkan di ruangan yang sangat sempit dan tidak manusiawi.

“Kondisi tempat penitipan anak di daycare tersebut cukup memprihatinkan. Ada tiga kamar ukuran sekitar 3×3 meter persegi, tetapi diisi 20 anak untuk satu kamar,” ungkap Rizki Adrian.

Dalam ruangan yang sesak tersebut, anak-anak diduga mengalami penelantaran yang ekstrem. Polisi menemukan adanya anak yang dibiarkan meski dalam kondisi sakit. “Jadi dibiarkan begitu saja, ada yang diikat kakinya, tangannya. Bahkan ada yang muntah itu dibiarkan,” tambah Adrian.

Korban Mencapai 103 Anak

Berdasarkan pendalaman Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), total anak yang dititipkan di daycare ilegal ini mencapai 103 anak. Dari jumlah tersebut, separuhnya diduga kuat telah menjadi korban kekerasan fisik.

“Kalau jumlah semua kami lihat itu 103 (anak). Tapi kalau untuk yang kita lihat ada dugaan tindakan kekerasannya itu sekitar 53 anak,” jelas Adrian.

Adrian menambahkan, tindakan kekerasan ini diperkirakan sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Hal ini merujuk pada lama kerja para pengasuh yang rata-rata sudah melampaui masa satu tahun.

Penetapan Tersangka dan Langkah Hukum

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengonfirmasi bahwa 13 tersangka tersebut terdiri dari jajaran struktural yayasan hingga tenaga teknis di lapangan. “Jadi sampai Sabtu malam tadi, Kasatreskrim beserta para Kanit dan jajaran lainnya telah melaksanakan gelar perkara. Setelah itu menetapkan 13 orang tersangka,” kata Eva Pandia.

Adapun rincian 13 tersangka tersebut adalah:
– 1 orang kepala yayasan Little Aresha.
– 1 orang kepala sekolah.
– 11 orang pengasuh.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak terkait tindakan diskriminatif, penelantaran, hingga kekerasan fisik.

Kini, publik menanti proses hukum berjalan transparan serta adanya langkah tegas untuk melindungi anak-anak dari kejadian serupa di masa depan.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Adegan Inara Rusli dan Insanul Fahmi Terungkap dalam 7 Potongan Video CCTV, Jawab Isu Zina

29 April 2026

Nigeria Hukum 386 Milisi dalam Sidang Massal di Abuja

29 April 2026

Polda Aceh Ungkap Fakta Kematian Tahanan Narkoba di Aceh Timur

29 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Asusila Tukang Bakso Tasikmalaya

29 April 2026

Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 20 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

29 April 2026

KORMI Bandung Percepat Inisiatif, Hilman Majid Usung Olahraga sebagai Kebiasaan Harian Warga Kota

29 April 2026

Semangat membara, ribuan suporter berkumpul rayakan ulang tahun Persela Lamongan ke-59

29 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?