Korupsi di Sektor Pengadaan Barang dan Jasa Masih Menjadi Kekhawatiran
Korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi salah satu masalah utama yang menghambat pembangunan di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa sektor ini terus menjadi ladang praktik korupsi, dengan pola penyimpangan yang tidak lagi sporadis, melainkan sudah terstruktur sejak tahap awal proyek.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa berdasarkan pemantauan panjang atas perkara yang ditangani lembaga tersebut, sekitar 25 persen dari total 1.782 perkara yang ditangani KPK berkaitan dengan PBJ. Angka ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa tetap menjadi titik paling rentan dalam sistem pemerintahan.
Pola Penyimpangan yang Terus Berulang
Budi menjelaskan bahwa dalam banyak kasus, praktik korupsi bukan hanya terjadi di tahap akhir, melainkan telah dirancang sejak awal proses, bahkan sebelum proyek masuk tahap perencanaan resmi. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi tidak selalu dimulai pada proses lelang atau pelaksanaan proyek, tetapi bisa dirancang sejak awal.
Beberapa pola penyimpangan yang sering muncul antara lain pemberian uang muka proyek atau panjer, praktik suap berbasis proyek sebelum berjalan (ijon), hingga permintaan commitment fee untuk memastikan kemenangan pihak tertentu. Praktik-praktik ini lahir dari kesepakatan terselubung antara pejabat dan pelaku usaha yang sama-sama berkepentingan mengamankan proyek.
Contoh Kasus di Daerah
Beberapa kasus di daerah memperkuat temuan KPK, seperti dugaan pengaturan proyek di Kabupaten Bekasi dan Kolaka Timur. Dalam kasus-kasus ini, proses pengadaan telah “dikunci” sejak awal sebelum mekanisme lelang berjalan. Pola ini menunjukkan bahwa korupsi PBJ sering kali telah disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Peran Sistem dan Pengawasan
Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, dominasi korupsi di sektor pengadaan tidak terlepas dari lemahnya sistem dan pengawasan. Meski pemerintah telah mengadopsi digitalisasi dalam proses pengadaan, sistem saat ini masih menyisakan banyak celah untuk dimanipulasi.
Trubus menjelaskan bahwa aplikasi pengadaan cenderung hanya menampilkan nilai transaksi tanpa mampu mengunci kualitas barang atau integritas proses. Hal ini membuat praktik seperti markup dan penurunan spesifikasi masih kerap terjadi. Selain itu, pengawasan internal pemerintah serta partisipasi publik, khususnya di daerah, masih lemah, sehingga praktik korupsi sulit dicegah sejak dini.
Faktor Lain yang Mendorong Korupsi
Selain lemahnya pengawasan, tekanan politik juga menjadi faktor pendorong korupsi. Kepala daerah dan pejabat seringkali menghadapi tuntutan pendanaan atau balas jasa kepada pihak pendukung, sehingga pengadaan menjadi instrumen untuk mengakomodasi kepentingan tersebut. Perubahan anggaran daerah yang kerap dimanfaatkan untuk menyisipkan proyek tanpa pengawasan memadai juga menjadi titik rawan.
Upaya Pencegahan yang Diperlukan
Dari sisi pencegahan, Trubus menekankan pentingnya kemauan politik pemerintah untuk menindak tegas pelaku korupsi, disertai penguatan sistem dan pengawasan. Ia menilai bahwa jika ingin menekan korupsi, harus ada kemauan politik yang kuat dan sanksi yang tegas agar ada efek jera.
KPK mencatat skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) pada sektor pengadaan meningkat dari 68 pada 2024 menjadi 69 pada 2025. Namun, skor tersebut masih menunjukkan tingkat kerawanan yang tinggi. Survei Penilaian Integritas (SPI) pada sektor pengadaan juga meningkat dari 64,83 pada 2024 menjadi 85,02 pada 2025. Meskipun demikian, KPK menilai risiko penyimpangan tetap tinggi karena dampak langsung terhadap kualitas layanan publik dan penggunaan anggaran negara.
Pentingnya Partisipasi Publik
KPK menegaskan bahwa pengawasan pengadaan tidak dapat hanya bergantung pada aparat internal pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi publik untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel. Dengan adanya partisipasi aktif masyarakat, diharapkan dapat memberikan pengawasan eksternal yang lebih efektif dan meminimalkan potensi korupsi.



