Pernyataan Andrie Yunus Pasca-Penyiraman Air Keras
Aktivis KontraS, Andrie Yunus, akhirnya memberikan pernyataannya setelah menjalani rangkaian perawatan medis pasca-kejadian penyiraman air keras yang menimpanya. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026) malam. Setelah menjalani perawatan selama 22 hari, ia masih terbaring di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.
Melalui rekaman suara, Andrie menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh berbagai pihak. Ia mengungkapkan bahwa dukungan ini membuatnya menjadi lebih tegar dalam menghadapi musibah yang menimpanya.
“Halo kawan-kawan, terima kasih atas segala bentuk dukungan yang telah diberikan kepada saya untuk menghadapi teror dari orang-orang yang pengecut,” ujar Andrie dalam rekaman suara yang dirilis beberapa waktu lalu.
Andrie juga berjanji akan tetap kuat dan tegar dalam menghadapi situasi ini. Ia menyampaikan pesan harapan untuk terus melanjutkan perjuangan dengan dukungan penuh dari rekan-rekannya.
“Saya akan tetap kuat, akan tetap tegar, tentu dengan segala dukungan penuh dari kawan-kawan sekalian, a luta continua! Panjang umur perjuangan!” imbuhnya.
Penanganan Medis yang Intensif
Menurut Kepala Divisi Impunitas KontraS, Jane Rosalina, rekaman suara Andrie Yunus direkam di RSCM pada Rabu (1/4/2026). Dalam pernyataannya, Jane menyebut bahwa Andrie sempat berpesan agar rekan-rekannya memaafkan para pelaku penyiraman air keras demi kemanusiaan. Namun, ia juga berharap agar kasus ini dituntut secara menyeluruh, baik bagi aktor lapangan maupun aktor intelektualnya.
Jane menambahkan bahwa Andrie masih belum tahu tentang perkembangan lanjutan kasus penyiraman air keras. Hal ini dilakukan karena pihak keluarga dan KontraS tidak ingin informasi justru mengganggu proses pemulihan Andrie.
Kini, Andrie masih menjalani perawatan intensif di High Care Unit (HCU) RS Cipto Mangunkusumo. Hingga saat ini, ia belum bisa dijenguk oleh siapa pun selain keluarga dan tim kuasa hukum.
Operasi dan Perawatan Medis
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, mengungkapkan bahwa pihak rumah sakit menemukan dugaan kerusakan pada bola mata Andrie. Hal ini disampaikannya dalam orasinya pada Aksi Kamisan ke-902 di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Kamis.
“Per 28 Maret kemarin sudah operasi yang ketiga kalinya dan Andrie ditemukan bahwa kornea matanya mengalami penipisan. Kemudian juga dinding bola matanya mengalami dugaan jebol,” ujarnya.
Penanganan kondisi ini dilakukan oleh tim dokter RSCM yang terdiri dari berbagai spesialis. Proses penanganan melibatkan tim kegawatdaruratan, dokter bedah mata, hingga dokter rekonstruksi wajah dan bedah kulit.
“Yang akhirnya mata Andrie sudah dioperasi dan sudah ditambal dan juga sudah mengalami beberapa kali penanganan medis lainnya,” jelas Jane.
Ia juga menjelaskan bahwa dokter melakukan penambahan amnion pada lapisan jaringan mata Andrie. Selain itu, jaringan luka bakar yang rusak juga telah diangkat dan kondisinya disebut mulai menunjukkan perbaikan.
Tim medis juga melakukan tindakan cangkok kulit untuk menangani luka bakar yang dialami Andrie. Menurut Jane, langkah tersebut diperlukan karena luka bakar yang dialami Andrie tergolong cukup tebal pada beberapa bagian tubuh.
Kasus Dilimpahkan ke TNI
Terkait perkembangan proses hukum kasus Andrie Yunus, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut tidak lagi ditangani oleh pihak kepolisian. Seluruh berkas perkara dan barang bukti telah dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memastikan pelimpahan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Dengan demikian, kewenangan penyidikan kini berada di pihak TNI.
“Saat ini kewenangan penyidik Polda Metro Jaya sudah sampai di situ, menyerahkan hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses pelimpahan tersebut juga telah disampaikan kepada publik sebelumnya. Meski demikian, kepolisian tetap membuka kemungkinan untuk kembali terlibat apabila ditemukan keterlibatan pelaku dari kalangan sipil.
“Kalau ada keterlibatan sipil, tentu menjadi kewenangan kepolisian untuk menindaklanjuti,” tandasnya.




