Implementasi PP Tunas: Batasan Usia untuk Pengguna Medsos di Indonesia
Pemerintah Indonesia telah menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Aturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial dengan membatasi akses pengguna di bawah usia 16 tahun ke berbagai platform digital.
Platform yang Terkena Dampak PP Tunas
Sejumlah besar platform populer seperti YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X, TikTok, Roblox, dan Bigo Live mulai menerapkan aturan ini sejak 28 Maret 2025. Proses penerapan dilakukan secara bertahap hingga semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) menjalankan kewajiban kepatuhan terhadap regulasi tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa evaluasi terhadap PSE lain akan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator risiko. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan perlindungan anak di dunia digital.
Respons dari Berbagai Platform
Roblox
Beberapa netizen menyebutkan bahwa anak masih bisa membuka akun mereka di Roblox. Pengguna X @Mchess mengatakan, “Akun adik-adik saya, masih bisa dibuka semua.” Hal senada disampaikan oleh akun X @Glumpydumb dan @Lunasol, yang mengungkapkan bahwa akun anak di bawah 16 tahun masih bisa dibuka, meskipun fitur percakapan dibatasi.
Menurut laporan, pengguna dapat membuat akun Roblox dengan tahun lahir 2018, meski usia yang tercantum hanya delapan tahun. Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa Roblox telah merencanakan penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun, yang hanya bisa bermain secara offline.
YouTube
Indonesiadiscover.com.co.id mencatat bahwa pengguna bisa masuk ke YouTube tanpa akun, tetapi untuk mengakses fitur lengkap seperti subscribe, menyukai video, dan berkomentar, diperlukan akun Google atau Gmail. Uji coba menunjukkan bahwa pengguna bisa mendaftar akun Google untuk pribadi, meski usianya 13 tahun.
TikTok
Dalam uji coba, pengguna mencoba membuat akun baru di TikTok dengan tahun lahir 2015 (usia 11 tahun), namun muncul notifikasi bahwa pengguna tidak memenuhi syarat. Setelah mencoba dengan tahun lahir 2004 (usia 21 tahun), akun tetap tidak bisa dibuat.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa TikTok telah berkomitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap.
Instagram
Pengguna mencoba membuat akun baru di Instagram dengan tahun kelahiran 2015, tetapi muncul notifikasi serupa dengan TikTok. Meskipun beberapa kali dikonfirmasi kepada Meta, induk dari Instagram, Facebook, dan Threads, belum ada tanggapan resmi.
X dan Bigo Live
Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa X telah mengubah batas usia minimum menjadi 16 tahun sejak 17 Maret. Platform ini juga menyesuaikan panduan pengguna sesuai dengan regulasi tersebut.
Bigo Live juga telah menyesuaikan batas usia menjadi 18 tahun ke atas. Selain itu, platform ini menerapkan sistem moderasi berlapis berbasis AI dan verifikasi manusia untuk memastikan pengguna di bawah 18 tahun tidak dapat mengakses layanan mereka.
Tantangan dan Kepatuhan
Meskipun aturan PP Tunas telah diterapkan, beberapa platform masih menghadapi tantangan dalam memastikan kepatuhan. Beberapa pengguna masih berhasil membuat akun di bawah usia 16 tahun, meskipun aturan tersebut sudah diberlakukan.
Pemerintah dan lembaga terkait terus memantau proses implementasi PP Tunas agar dapat memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di dunia digital. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat digunakan secara lebih aman dan bertanggung jawab.



