Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 27 Mei 2026
Trending
  • Andhika Ramadhani Dikabarkan ke Persik Kediri! 23 Clean Sheet dan 5.628 Menit Bermain di Persebaya Surabaya
  • Jamaah Aceh Terakhir Tiba di Mekkah, 18 Orang Gagal Berangkat
  • Ramalan Zodiak Leo dan Virgo 21 Mei 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Kehilangan Rahim Akibat Kelalaian Pejabat, Ayu Aulia Minta Dinikahi dan Menyesal Pernah Aborsi
  • Jual Bayi Kandung Rp25 Juta di Palembang, Ayah Dihukum 6 Tahun
  • Katarak Picu 80 Persen Kebutaan di Usia 50 Tahun ke Atas
  • Veda Ega Pratama Dua Kali Juara di Mugello, Tanda Bahaya bagi Lawan Moto3 Italia 2026
  • Menteri HAM Pigai Nonton Film Pesta Babi, Yusril: Pembubaran Nobar Bukan Arahan Pemerintah
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Anak Masih Bisa Buat Akun Roblox, Daftar TikTok dan Instagram Tampilkan Notifikasi
Ekonomi

Anak Masih Bisa Buat Akun Roblox, Daftar TikTok dan Instagram Tampilkan Notifikasi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover7 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Implementasi PP Tunas: Batasan Usia untuk Pengguna Medsos di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Aturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial dengan membatasi akses pengguna di bawah usia 16 tahun ke berbagai platform digital.

Platform yang Terkena Dampak PP Tunas

Sejumlah besar platform populer seperti YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X, TikTok, Roblox, dan Bigo Live mulai menerapkan aturan ini sejak 28 Maret 2025. Proses penerapan dilakukan secara bertahap hingga semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) menjalankan kewajiban kepatuhan terhadap regulasi tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa evaluasi terhadap PSE lain akan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator risiko. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan perlindungan anak di dunia digital.

Respons dari Berbagai Platform

Roblox

Beberapa netizen menyebutkan bahwa anak masih bisa membuka akun mereka di Roblox. Pengguna X @Mchess mengatakan, “Akun adik-adik saya, masih bisa dibuka semua.” Hal senada disampaikan oleh akun X @Glumpydumb dan @Lunasol, yang mengungkapkan bahwa akun anak di bawah 16 tahun masih bisa dibuka, meskipun fitur percakapan dibatasi.

Menurut laporan, pengguna dapat membuat akun Roblox dengan tahun lahir 2018, meski usia yang tercantum hanya delapan tahun. Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa Roblox telah merencanakan penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun, yang hanya bisa bermain secara offline.

YouTube

Indonesiadiscover.com.co.id mencatat bahwa pengguna bisa masuk ke YouTube tanpa akun, tetapi untuk mengakses fitur lengkap seperti subscribe, menyukai video, dan berkomentar, diperlukan akun Google atau Gmail. Uji coba menunjukkan bahwa pengguna bisa mendaftar akun Google untuk pribadi, meski usianya 13 tahun.

TikTok

Dalam uji coba, pengguna mencoba membuat akun baru di TikTok dengan tahun lahir 2015 (usia 11 tahun), namun muncul notifikasi bahwa pengguna tidak memenuhi syarat. Setelah mencoba dengan tahun lahir 2004 (usia 21 tahun), akun tetap tidak bisa dibuat.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa TikTok telah berkomitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap.

Instagram

Pengguna mencoba membuat akun baru di Instagram dengan tahun kelahiran 2015, tetapi muncul notifikasi serupa dengan TikTok. Meskipun beberapa kali dikonfirmasi kepada Meta, induk dari Instagram, Facebook, dan Threads, belum ada tanggapan resmi.

X dan Bigo Live

Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa X telah mengubah batas usia minimum menjadi 16 tahun sejak 17 Maret. Platform ini juga menyesuaikan panduan pengguna sesuai dengan regulasi tersebut.

Bigo Live juga telah menyesuaikan batas usia menjadi 18 tahun ke atas. Selain itu, platform ini menerapkan sistem moderasi berlapis berbasis AI dan verifikasi manusia untuk memastikan pengguna di bawah 18 tahun tidak dapat mengakses layanan mereka.

Tantangan dan Kepatuhan

Meskipun aturan PP Tunas telah diterapkan, beberapa platform masih menghadapi tantangan dalam memastikan kepatuhan. Beberapa pengguna masih berhasil membuat akun di bawah usia 16 tahun, meskipun aturan tersebut sudah diberlakukan.

Pemerintah dan lembaga terkait terus memantau proses implementasi PP Tunas agar dapat memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di dunia digital. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat digunakan secara lebih aman dan bertanggung jawab.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Jual Bayi Kandung Rp25 Juta di Palembang, Ayah Dihukum 6 Tahun

26 Mei 2026

5 tips membangun penghasilan pasif untuk pemula

26 Mei 2026

5 Kebiasaan Keuangan untuk Tenang di Tengah Inflasi Naik

26 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Andhika Ramadhani Dikabarkan ke Persik Kediri! 23 Clean Sheet dan 5.628 Menit Bermain di Persebaya Surabaya

26 Mei 2026

Jamaah Aceh Terakhir Tiba di Mekkah, 18 Orang Gagal Berangkat

26 Mei 2026

Ramalan Zodiak Leo dan Virgo 21 Mei 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

26 Mei 2026

Kehilangan Rahim Akibat Kelalaian Pejabat, Ayu Aulia Minta Dinikahi dan Menyesal Pernah Aborsi

26 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?