Putusan KPPU terhadap 97 Pelaku Fintech P2P Lending: Denda Rp 755 Miliar
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online. Keputusan ini berdasarkan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, yang menyatakan bahwa para pelaku usaha tersebut terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada para pelaku usaha dengan total denda mencapai sebesar Rp 755 miliar. Putusan ini menandai salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani oleh KPPU, baik dari segi jumlah pelaku usaha yang terlibat maupun dampaknya terhadap masyarakat luas.
Penyampaian Pendapat dari PT Bursa Akselerasi Indonesia (Indofund)
PT Bursa Akselerasi Indonesia (Indofund), salah satu pelaku usaha dalam industri fintech, menyampaikan pendapatnya terkait putusan KPPU ini. CEO and Founder Indofund, Ryan Filbert, menyatakan bahwa putusan tersebut dinilai sebagai proses perjalanan hukum yang sangat aneh. Ia menekankan bahwa adanya koordinasi dan komunikasi aktif antara asosiasi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait suku bunga maksimum tidak boleh diabaikan oleh para penyelenggara yang baik dan taat aturan.
Ryan juga mempertanyakan alasan KPPU menjatuhkan sanksi terhadap para pelaku usaha, khususnya terkait penetapan bunga maksimum. Ia berpendapat bahwa tujuan dari penetapan bunga maksimum adalah untuk menjaga industri dari praktik predatory lending yang sering kali dilakukan oleh pinjaman online ilegal. Namun, ia merasa heran karena fintech lending syariah yang tidak menggunakan prinsip bunga juga ikut terkena denda.
“Apakah dengan putusan ini, KPPU justru mengendorkan pengawasan terhadap pinjol ilegal yang memiliki bunga sangat tinggi?” tanya Ryan.
Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman yang baik dalam setiap industri agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan aturan. Menurutnya, hal ini penting agar tidak ada pihak yang tidak memahami sesuatu yang akhirnya berdampak negatif pada industri.
Operasional Indofund tetap Berjalan Normal
Meski terkena denda sebesar Rp 1 miliar, Ryan menyatakan bahwa putusan KPPU tidak berdampak signifikan terhadap operasional Indofund. Ia menegaskan bahwa perusahaan telah menerapkan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) sehingga tetap beroperasi seperti biasa.
“Kami menjalankan operasional seperti biasa dan acuan suku bunga maksimum tidak pernah menjadi benchmark kami. Benchmark perusahaan adalah berdasarkan prinsip risiko borrower dan sektoral sesuai analis dan sistem internal kami,” ujar Ryan.
Proses Penegakan Hukum yang Panjang
Menurut Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, putusan ini diambil setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. Ia menyatakan bahwa putusan ini merupakan penyelesaian salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani oleh KPPU.
Deswin menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa terdapat perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para Terlapor. Ia menekankan bahwa penetapan batas atas suku bunga yang jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat nonbinding, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga antar pelaku usaha.
Rekomendasi untuk OJK
Selain memberikan sanksi denda, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada OJK untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terkait pinjaman daring sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk menghindari regulation gap dalam industri fintech dan membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang berisi ketentuan anti persaingan.
Dalam sidang, Majelis Komisi juga menyatakan bahwa aspek formil dalam perkara a quo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Dengan demikian, berbagai keberatan aspek formil para Terlapor tidak dapat diterima.
Selain itu, Majelis Komisi menyatakan bahwa tindakan para Terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang diajukan oleh para Terlapor. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya peraturan perundangan yang mengatur mengenai pemberian kewenangan kepada pelaku usaha tertentu dan/atau kumpulan pelaku usaha tertentu dengan nama dan/atau sebutan apapun untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan fintech P2P lending.
Akibatnya, Majelis Komisi menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.



