Pengalihan Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi bahwa status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), telah diubah dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan UU KUHAP terbaru dan dilakukan sejak Kamis malam (19/3/2026). Hal ini menjadi perhatian publik, terutama setelah adanya informasi yang menyebutkan bahwa YCQ tidak terlihat di sel maupun saat pelaksanaan salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK.
Informasi Terkait Ketidakhadiran YCQ
Beberapa hari sebelumnya, kabar mengenai ketidakhadiran YCQ di Rutan KPK mulai beredar. Istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, Silvia Rinita Harefa, mengungkapkan bahwa Gus Yaqut tidak terlihat di rutan sejak Kamis malam. Informasi ini disampaikan oleh Silvia usai membesuk suaminya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih pada momen perayaan Idulfitri, Sabtu (21/3/2026).
Silvia menjelaskan bahwa suaminya, Noel, tidak berada satu sel dengan YCQ. Meskipun demikian, informasi tentang “menghilangnya” Gus Yaqut sudah menyebar dan diketahui oleh para penghuni rutan lainnya. Menurut kabar yang beredar di dalam rutan, YCQ dibawa keluar dengan alasan pemeriksaan. Namun hal ini justru memicu tanda tanya besar di kalangan sesama tahanan karena waktu pemeriksaan dinilai tidak lazim, yakni bertepatan dengan malam takbiran.
Peran Keluarga dalam Permohonan Pengalihan Penahanan
KPK menjelaskan bahwa permohonan untuk mengubah status penahanan YCQ berasal dari pihak keluarga. Permohonan tersebut diajukan pada Selasa (17/3/2026) dan kemudian ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik. Keputusan akhir untuk mengabulkan permohonan tersebut didasarkan pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi tersebut dan menyatakan bahwa pengalihan jenis penahanan itu dilakukan sejak hari Kamis malam kemarin. Ia menegaskan bahwa meskipun YCQ kini menjalani tahanan rumah, proses hukum tetap berjalan dengan pengawasan melekat.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meskipun status penahanan YCQ telah diubah, KPK tetap memberlakukan pengamanan ketat terhadap tersangka. Budi menekankan bahwa proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Hal ini sekaligus menepis rumor dan kasak-kusuk yang sempat beredar liar di kalangan para tahanan Rutan KPK.
Kehadiran Gus Yaqut Saat Salat Idulfitri
Pernyataan Silvia ini sejalan dengan pantauan awak media di lapangan pada Sabtu (21/3/2026) pagi. Dari puluhan tahanan yang diturunkan secara bergelombang untuk melaksanakan salat Idulfitri sejak pukul 07.03 WIB di lantai 3 Gedung Juang KPK, sosok Gus Yaqut sama sekali tidak terlihat. Padahal, mantan anak buahnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, tampak hadir dalam rombongan tersebut.
Gus Yaqut sendiri resmi ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Penutup
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan pernyataan resmi maupun klarifikasi terkait alasan ketidakhadiran Gus Yaqut saat salat Idulfitri maupun posisinya sejak Kamis malam. Namun, keputusan KPK untuk mengubah status penahanan YCQ menjadi tahanan rumah tetap menjadi topik perbincangan yang hangat di kalangan masyarakat dan media.



