Pengalihan Status Penahanan Gus Yaqut ke Tahanan Rumah
Sejak 19 Maret 2026, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut resmi dialihkan dari Rutan KPK ke tahanan rumah. Perubahan ini dilakukan atas permohonan keluarga dan disetujui berdasarkan ketentuan Undang-Undang KUHAP terbaru. Meski status penahanannya berubah, KPK menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dengan pengawasan ketat.
Keberadaan Gus Yaqut yang Mengundang Spekulasi
Keberadaan Gus Yaqut di Rutan KPK menjadi sorotan setelah ia tidak terlihat dalam beberapa kegiatan tahanan, termasuk salat Idul Fitri berjemaah. Informasi ini pertama kali muncul dari istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Silvia Rinita Harefa, yang mengungkapkan bahwa Gus Yaqut sudah tidak terlihat sejak malam Kamis (19/3/2026).
Silvia menjelaskan bahwa suaminya, Noel, tidak berada satu sel dengan Gus Yaqut. Noel diketahui berbagi kamar dengan empat tahanan lain, salah satunya Jimmy Masrin, terdakwa kasus korupsi LPEI. Meski tidak satu kamar, informasi mengenai “hilangnya” Gus Yaqut telah menyebar di kalangan para tahanan.
Menurut kabar yang beredar, Gus Yaqut dibawa keluar dengan alasan pemeriksaan. Namun hal ini justru memicu tanda tanya besar di kalangan sesama tahanan karena waktu pemeriksaan dinilai tidak lazim, yakni bertepatan dengan malam takbiran.
Tidak Hadir dalam Salat Idulfitri
Kecurigaan semakin menguat ketika Gus Yaqut dipastikan tidak ikut bergabung dalam barisan tahanan muslim yang melaksanakan salat Idulfitri di Gedung Juang KPK pada Sabtu pagi. Informasi ini juga diperkuat oleh adanya pernyataan dari para tahanan bahwa Gus Yaqut tidak hadir dalam salat tersebut.
Silvia mengatakan bahwa hingga ia selesai menjenguk suaminya pada Sabtu siang, sosok tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut belum juga kembali ke selnya. Ia pun mempersilakan awak media untuk menelusuri lebih lanjut keberadaan mantan orang nomor satu di Kementerian Agama tersebut.
Klarifikasi dari KPK
KPK kemudian mengonfirmasi bahwa status penahanan Gus Yaqut resmi dialihkan menjadi tahanan rumah. Istilah ini merujuk pada bentuk penahanan di mana tersangka tidak lagi berada di rutan, melainkan berada di kediamannya dengan pengawasan ketat aparat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan informasi tersebut dan menyatakan bahwa pengalihan jenis penahanan itu dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). Budi menjelaskan bahwa permohonan dari keluarga telah ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik.
Pengalihan tersebut kemudian dikabulkan dengan pertimbangan yang merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Meskipun dialihkan menjadi tahanan rumah untuk sementara waktu, Budi menegaskan bahwa KPK tetap memberlakukan pengamanan ketat dan proses hukum tidak akan terhenti.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan. Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur. Demikian halnya, proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Dengan adanya konfirmasi pengalihan status penahanan ini, tanda tanya publik dan sesama tahanan mengenai keberadaan Gus Yaqut kini telah sepenuhnya terjawab.



