Penjelasan KPK Mengenai Pemindahan Gus Yaqut ke Tahanan Rumah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi mengenai pemindahan status tahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. Hal ini dilakukan bukan karena kondisi kesehatan, melainkan merespons permohonan dari pihak keluarga.
Gus Yaqut, mantan Menteri Agama (Menag), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Ia ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 12 Maret 2026. Namun, pada Kamis malam, 19 Maret 2026, ia dialihkan menjadi tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Pemindahan ini langsung menarik perhatian publik. Banyak yang bertanya-tanya apakah ada alasan medis atau kondisi khusus yang menyebabkan pengalihan tersebut. Namun, KPK menegaskan bahwa hal ini murni berdasarkan permohonan keluarga.
Alasan Pengalihan Status Tahanan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemindahan Gus Yaqut dilakukan setelah pihak keluarga mengajukan permohonan pada Selasa (17/3/2026). Permohonan ini kemudian ditelaah oleh tim penyidik dengan merujuk pada ketentuan KUHAP.
“Kami memproses permohonan tersebut,” ujar Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Minggu (22/3/2026).
Selain itu, Budi juga menjawab pertanyaan mengenai perbedaan penanganan terhadap kasus Gus Yaqut dan Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua yang meninggal dunia. Menurutnya, setiap proses penyidikan memiliki strategi dan kondisi yang berbeda.
Proses Penyidikan Tetap Berjalan Lancar
Meskipun berada di luar rutan, KPK tetap menjamin pengawasan dan pengamanan ketat terhadap Gus Yaqut. Ia kini menjalani masa tahanan sementaranya di Mahkota Residence, kawasan Condet.
“Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan,” tambah Budi.
Sebelum adanya konfirmasi resmi, informasi tentang kepergian Gus Yaqut sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan tahanan Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Desas-desus ini pertama kali mencuat ke publik melalui cerita Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), saat membesuk suaminya pada momen perayaan Idulfitri.
Silvia mengungkapkan bahwa para penghuni rutan merasa heran karena Gus Yaqut tiba-tiba tidak ada di selnya sejak malam takbiran. Informasi awal menyebutkan bahwa ia dibawa keluar dengan alasan pemeriksaan. Namun, hal ini dinilai janggal mengingat waktu pelaksanaannya bertepatan dengan malam menjelang Idulfitri.
Kecurigaan di Kalangan Tahanan
Kecurigaan semakin menguat ketika Gus Yaqut benar-benar dipastikan absen dari barisan tahanan muslim yang melaksanakan salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK. Silvia menjelaskan bahwa suaminya, Noel, tidak berada satu sel dengan Gus Yaqut. Meski begitu, informasi mengenai “menghilangnya” Gus Yaqut sudah menyebar dan diketahui oleh para penghuni rutan lainnya.
“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan, katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini enggak ada,” jelas Silvia.




