Pemangkasan Penahanan Tersangka Korupsi di KPK Dinilai Tidak Transparan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan setelah mengalihkan penahanan tersangka koruptor Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab dikenal sebagai Gus Yaqut, dari tahanan kota menjadi tahanan rumah. Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan lembaga antikorupsi, termasuk dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman.
Penanganan yang Dianggap Tidak Transparan
Boyamin menyebut keputusan KPK untuk mengalihkan penahanan Yaqut secara diam-diam sebagai tindakan langka yang belum pernah terjadi sejak lembaga tersebut berdiri pada tahun 2003. Ia bahkan menyebutnya sebagai rekor baru yang layak masuk dalam buku rekor MURI. “Selamat kepada KPK yang telah memecahkan rekor dan layak masuk MURI karena sejak berdiri tahun 2003 belum pernah melakukan pengalihan penahanan,” ujarnya.
Menurut Boyamin, tindakan ini mengejutkan dan membuat masyarakat jengkel. Alasannya, keputusan itu tidak diumumkan secara terbuka dan hanya diketahui setelah istri dari Noel Immanuel Ebenezer, mantan Wamenaker, memberitahukan hal tersebut kepada media massa. Selain itu, ada keluhan dari tahanan lain yang merasa tidak adil.
Dampak pada Sistem Hukum
Boyamin menegaskan bahwa keputusan KPK ini bisa merusak sistem pemberantasan korupsi. Ia khawatir jika tahanan-tahanan lain akan menuntut perlakuan serupa, sehingga menimbulkan kesan diskriminasi. “Nanti tahanan yang lain juga minta pengalihan penahanan atau penahanan luar atau penahanan rumah atau penahanan kota atau apa pun begitu,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa selama ini penahanan di KPK dianggap sakral dan tidak boleh diubah tanpa alasan yang jelas. Jika tindakan ini terus dilakukan, masyarakat bisa menduga ada tekanan, baik dari kekuasaan maupun keuangan, yang memengaruhi proses hukum.
Kritik terhadap Penjelasan Juru Bicara KPK
Boyamin menyoroti pernyataan juru bicara KPK yang menyatakan bahwa pengalihan penahanan Yaqut merupakan kewenangan penyidik. Menurutnya, pernyataan tersebut kurang tepat karena KPK memiliki struktur pimpinan yang harus memberikan izin dan otorisasi.
“Apakah benar ini hanya penyidik atau sudah ada otorisasi pimpinan KPK? Nah, ini lebih celakakan. KPK itu sendiri kalau ini tidak ada izin dari pimpinan KPK,” ujarnya.
Langkah yang Harus Dilakukan
Boyamin menekankan bahwa KPK harus jujur sejak awal dan menjelaskan secara transparan apakah penahanan Yaqut ditangguhkan atau dialihkan atas persetujuan pimpinan KPK. “Mestinya begitu kalau KPK tetap berpegang teguh pada Undang-Undang KPK di mana asas-asas KPK itu adalah keterbukaan dan profesionalisme,” katanya.
Ia juga menyarankan agar penahanan kembali dilakukan jika tahanan sakit. “Kalau tahanan sakit maka harus diberitahukan dan dibantarkan ke rumah sakit bukan ke rumah.”
Tindakan dari Dewan Pengawas dan MAKI
Boyamin menyerukan agar Dewan Pengawas KPK segera bertindak untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik tanpa menunggu pengaduan masyarakat. MAKI juga akan mengajukan gugatan praperadilan jika perkara korupsi dugaan penambahan kuota haji tahun 2024 tidak ditangani dengan serius.
“Jadi, nanti ini sudah indikasi sebenarnya dengan pengalihan penahanan ini akan ada penundaan-penundaan. Kalau nanti ternyata tidak ditahan kembali bahkan berlama-lama tidak dibawa ke pengadilan MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan,” kata Boyamin.



