Peraturan Baru OJK untuk Kantor Perwakilan Lembaga Jasa Keuangan Asing
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkedudukan di Luar Negeri. Aturan ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama keuangan lintas negara sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa penerbitan aturan tersebut merupakan respons terhadap semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan keuangan global. Hal ini juga menjadi upaya untuk meningkatkan kerja sama pembiayaan lintas negara.
Ismail menjelaskan bahwa melalui pengaturan POJK 41/2025, OJK memberikan kepastian hukum bagi keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia. Selain itu, aturan ini juga memastikan kegiatan yang dilakukan tetap berada dalam kerangka pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel.
Peran Kantor Perwakilan PVL
Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVL) mencakup berbagai jenis institusi seperti perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, serta penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau fintech lending.
Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) didefinisikan sebagai kantor dari PVL yang berbadan hukum dan berkantor pusat di luar negeri yang berfungsi sebagai penghubung dengan pihak-pihak di Indonesia. Dalam POJK 41/2025, KPPVL dapat melakukan berbagai kegiatan di Indonesia, antara lain:
- Memberikan informasi kepada pihak ketiga mengenai syarat dan tata cara dalam melakukan hubungan dengan kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri.
- Membantu kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri dalam mengawasi pembiayaan yang berada di Indonesia.
- Bertindak sebagai pengawas terhadap proyek yang sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri.
Selain itu, KPPVL juga dapat melakukan kegiatan promosi dalam rangka memperkenalkan PVL yang berkantor pusat di luar negeri. KPPVL juga bertindak sebagai pemegang kuasa dalam menghubungi instansi atau lembaga guna keperluan kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri, serta memberikan informasi mengenai ekonomi, keuangan, dan/atau perdagangan Indonesia kepada pihak luar negeri atau sebaliknya.
Kontribusi Positif bagi Perekonomian Nasional
KPPVL juga dapat membantu para eksportir Indonesia guna memperoleh akses pasar di luar negeri melalui jaringan internasional yang dimiliki KPPVL atau sebaliknya. Selain itu, KPPVL juga mendorong peningkatan penyertaan modal atau pembiayaan dari luar negeri di Indonesia untuk membiayai proyek di sektor prioritas dan daerah.
Dengan adanya POJK 41/2025, OJK berharap keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional, memperluas akses pembiayaan internasional, serta mendukung pengembangan sektor-sektor prioritas di Indonesia dalam kerangka pengawasan yang kuat dan berintegritas.
Larangan KPPVL dalam Aktivitas Usaha Langsung
Meski demikian, dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan menciptakan level playing field yang sehat bagi industri domestik, OJK melarang KPPVL melakukan kegiatan usaha lembaga pembiayaan secara langsung di Indonesia.
Untuk mendukung implementasi peraturan tersebut, OJK menyelenggarakan sosialisasi POJK 41/2025 pada 12 Maret 2026. Kegiatan ini dilanjutkan dengan Licensing Day Kantor Perwakilan PVML berupa pendampingan langsung kepada calon pemohon sebagai upaya mempercepat proses perizinan dan meningkatkan transparansi layanan perizinan OJK.



