Penetapan Status Siaga I oleh TNI
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menetapkan status siaga I untuk seluruh satuan pertahanan di Indonesia. Status ini merupakan tingkat kesiapsiagaan tertinggi dalam komando TNI, di mana seluruh personel wajib bersiap di markas dengan lengkap senjata, amunisi, dan kendaraan, untuk menghadapi ancaman darurat.
Kepala Badan Intelijen Strategis TNI Letnan Jenderal Yudi Abdimantyo menjelaskan bahwa penetapan siaga I bertujuan untuk mengantisipasi situasi keamanan dalam negeri pasca-serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran. Serangan tersebut memicu balasan dari Iran yang melancarkan serangan ke sejumlah pangkalan militer AS di negara-negara Timur Tengah.
Perintah siaga I tercantum dalam Telegram Nomor TR/283/2026 tentang penetapan status siaga I untuk seluruh satuan pertahanan di Indonesia. Dokumen tersebut berisi 7 instruksi penting bagi TNI. Salah satu instruksi tersebut memerintahkan Kodam Jaya/Jayakarta agar melaksanakan patroli di tempat-tempat strategis dan kedutaan-kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusivitas di wilayah DKI Jakarta.
Penetapan siaga I tidak perlu dilaporkan ke DPR. Selain itu, status ini tidak berlaku bagi masyarakat sipil. Berikut adalah hal-hal yang perlu diketahui mengenai penetapan siaga I:
Panglima TNI Perintahkan Patroli Objek Vital
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menginstruksikan Kodam Jaya/Jayakarta mengerahkan personel untuk melakukan patroli pengamanan di tempat-tempat obyek vital strategis dan kantor kedutaan-kedutaan luar negeri di Jakarta. Dalam surat telegram tersebut, poin keempat menyebutkan bahwa Kodam Jaya/Jayakarta harus melaksanakan patroli di tempat-tempat obvit strategis dan kedutaan-kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusivitas di Wilayah DKI Jakarta.
Selain mengerahkan Pangdam Jaya, dalam surat telegram disebutkan bahwa panglima juga meminta satuan intelijen TNI melakukan deteksi dini dan cegah dini adanya kelompok di tempat-tempat obyek vital, strategis, dan kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusivitas di wilayah DKI Jakarta.
Tujuan Penetapan Status Siaga I
Markas Besar TNI menyatakan bahwa penetapan status siaga I untuk seluruh satuan pertahanan di Indonesia bertujuan untuk mengantisipasi perkembangan situasi di lingkungan internasional, regional, maupun nasional. Dengan demikian, TNI harus memiliki kesiapsiagaan operasional yang tinggi, salah satunya adalah dengan melaksanakan Apel pengecekan kesiapan secara rutin.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Brigadir Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan bahwa TNI harus bertugas secara profesional dan responsif, yang diwujudkan dengan memelihara kemampuan dan kekuatan agar selalu siap operasional.
Tidak Perlu Lapor Parlemen
Anggota Komisi I DPR, Mayor Jenderal TNI (Purn) Tb. Hasanuddin, menyatakan bahwa penetapan status siaga satu pasukan yang ditetapkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tidak perlu persetujuan legislator Senayan. Penetapan status siaga satu oleh TNI ditetapkan di tengah memanasnya perang Iran dan kondisi di Timur Tengah.
Hasanuddin menegaskan bahwa penetapan status siaga hanya berkaitan dengan tingkat kesiapan prajurit. Namun, apabila kesiapan tersebut akan digunakan untuk operasi militer perang (OMP) atau operasi militer selain perang (OMSP) tertentu, penggunaannya harus mendapat persetujuan DPR sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2025.
Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan arti status siaga pada tiap tingkatan. Status siaga merupakan mekanisme standar untuk menyiapkan kesiapan prajurit, alutsista, dan logistik dalam menghadapi berbagai kemungkinan tugas.
Tidak Berlaku untuk Sipil
Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menjelaskan bahwa penetapan status siaga I dalam rantai komando di TNI merupakan instruksi panglima yang ditujukan dan berlaku untuk internal institusi militer saja. Status yang menuntut kesiapsiagaan atas potensi munculnya ancaman ini tidak berlaku untuk masyarakat sipil.
Status siaga, baik itu siaga 3, siaga 2, maupun siaga 1, pada dasarnya adalah murni instruksi komando ke dalam (internal) di tubuh TNI. Ia menjelaskan bahwa status siaga I ini berbeda dengan status keadaan bahaya nasional seperti darurat sipil, darurat militer, atau darurat perang.
Keadaan bahaya nasional adalah status hukum publik yang membatasi hak sipil warga negara, diatur ketat dalam konstitusi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959, serta mutlak harus diputuskan secara politik dan diumumkan langsung oleh presiden.
Sebaliknya, siaga I di internal TNI sama sekali tidak berlaku bagi warga sipil. Roda kehidupan, aktivitas ekonomi, dan hak-hak masyarakat sipil berjalan normal tanpa ada jam malam atau pembatasan apa pun.



