Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 26 Mei 2026
Trending
  • Flare dan Petasan Dilarang! Persebaya Minta Bonek-Joyo Jaga GBT Aman Saat Lawan Persik
  • Daftar Kereta Tarif Khusus Solo Mei 2026: Tiket Mulai Rp45 Ribu, Rute Gambringan
  • Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 21 Mei 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • DPRD Kota Bandung Perkuat Pengawasan dan Etik Media Sosial Pegiat
  • 5 tanda bisnis terjebak FOMO dan kehilangan identitas merek
  • Laba Bersih 19 Triliun, Telkomsel Dongkrak Ekosistem Digital Indonesia
  • Indomobil eMotor Meluncurkan QT dan QT Pro di Surabaya, Harga Mulai Rp16 Juta
  • 60 Soal Seni Budaya Kelas 1 SD 2026 dengan Jawaban Lengkap
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Yang Perlu Diketahui tentang Status Siaga I
Politik

Yang Perlu Diketahui tentang Status Siaga I

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover18 Maret 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penetapan Status Siaga I oleh TNI

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menetapkan status siaga I untuk seluruh satuan pertahanan di Indonesia. Status ini merupakan tingkat kesiapsiagaan tertinggi dalam komando TNI, di mana seluruh personel wajib bersiap di markas dengan lengkap senjata, amunisi, dan kendaraan, untuk menghadapi ancaman darurat.

Kepala Badan Intelijen Strategis TNI Letnan Jenderal Yudi Abdimantyo menjelaskan bahwa penetapan siaga I bertujuan untuk mengantisipasi situasi keamanan dalam negeri pasca-serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran. Serangan tersebut memicu balasan dari Iran yang melancarkan serangan ke sejumlah pangkalan militer AS di negara-negara Timur Tengah.

Perintah siaga I tercantum dalam Telegram Nomor TR/283/2026 tentang penetapan status siaga I untuk seluruh satuan pertahanan di Indonesia. Dokumen tersebut berisi 7 instruksi penting bagi TNI. Salah satu instruksi tersebut memerintahkan Kodam Jaya/Jayakarta agar melaksanakan patroli di tempat-tempat strategis dan kedutaan-kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusivitas di wilayah DKI Jakarta.

Penetapan siaga I tidak perlu dilaporkan ke DPR. Selain itu, status ini tidak berlaku bagi masyarakat sipil. Berikut adalah hal-hal yang perlu diketahui mengenai penetapan siaga I:

Panglima TNI Perintahkan Patroli Objek Vital

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menginstruksikan Kodam Jaya/Jayakarta mengerahkan personel untuk melakukan patroli pengamanan di tempat-tempat obyek vital strategis dan kantor kedutaan-kedutaan luar negeri di Jakarta. Dalam surat telegram tersebut, poin keempat menyebutkan bahwa Kodam Jaya/Jayakarta harus melaksanakan patroli di tempat-tempat obvit strategis dan kedutaan-kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusivitas di Wilayah DKI Jakarta.

Selain mengerahkan Pangdam Jaya, dalam surat telegram disebutkan bahwa panglima juga meminta satuan intelijen TNI melakukan deteksi dini dan cegah dini adanya kelompok di tempat-tempat obyek vital, strategis, dan kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusivitas di wilayah DKI Jakarta.

Tujuan Penetapan Status Siaga I

Markas Besar TNI menyatakan bahwa penetapan status siaga I untuk seluruh satuan pertahanan di Indonesia bertujuan untuk mengantisipasi perkembangan situasi di lingkungan internasional, regional, maupun nasional. Dengan demikian, TNI harus memiliki kesiapsiagaan operasional yang tinggi, salah satunya adalah dengan melaksanakan Apel pengecekan kesiapan secara rutin.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Brigadir Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan bahwa TNI harus bertugas secara profesional dan responsif, yang diwujudkan dengan memelihara kemampuan dan kekuatan agar selalu siap operasional.

Tidak Perlu Lapor Parlemen

Anggota Komisi I DPR, Mayor Jenderal TNI (Purn) Tb. Hasanuddin, menyatakan bahwa penetapan status siaga satu pasukan yang ditetapkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tidak perlu persetujuan legislator Senayan. Penetapan status siaga satu oleh TNI ditetapkan di tengah memanasnya perang Iran dan kondisi di Timur Tengah.

Hasanuddin menegaskan bahwa penetapan status siaga hanya berkaitan dengan tingkat kesiapan prajurit. Namun, apabila kesiapan tersebut akan digunakan untuk operasi militer perang (OMP) atau operasi militer selain perang (OMSP) tertentu, penggunaannya harus mendapat persetujuan DPR sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2025.

Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan arti status siaga pada tiap tingkatan. Status siaga merupakan mekanisme standar untuk menyiapkan kesiapan prajurit, alutsista, dan logistik dalam menghadapi berbagai kemungkinan tugas.

Tidak Berlaku untuk Sipil

Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menjelaskan bahwa penetapan status siaga I dalam rantai komando di TNI merupakan instruksi panglima yang ditujukan dan berlaku untuk internal institusi militer saja. Status yang menuntut kesiapsiagaan atas potensi munculnya ancaman ini tidak berlaku untuk masyarakat sipil.

Status siaga, baik itu siaga 3, siaga 2, maupun siaga 1, pada dasarnya adalah murni instruksi komando ke dalam (internal) di tubuh TNI. Ia menjelaskan bahwa status siaga I ini berbeda dengan status keadaan bahaya nasional seperti darurat sipil, darurat militer, atau darurat perang.

Keadaan bahaya nasional adalah status hukum publik yang membatasi hak sipil warga negara, diatur ketat dalam konstitusi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959, serta mutlak harus diputuskan secara politik dan diumumkan langsung oleh presiden.

Sebaliknya, siaga I di internal TNI sama sekali tidak berlaku bagi warga sipil. Roda kehidupan, aktivitas ekonomi, dan hak-hak masyarakat sipil berjalan normal tanpa ada jam malam atau pembatasan apa pun.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Melihat perjuangan Prabowo lindungi aset negara melalui Satgas PKH

20 Mei 2026

Pemantauan Hilal di Medan Saat Sidang Isbat Idul Adha 17 Mei 2026

20 Mei 2026

Siswi SMAN 1 Pontianak Diancam, Tolak Tanding Ulang Cerdas Cermat MPR

20 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Flare dan Petasan Dilarang! Persebaya Minta Bonek-Joyo Jaga GBT Aman Saat Lawan Persik

25 Mei 2026

Daftar Kereta Tarif Khusus Solo Mei 2026: Tiket Mulai Rp45 Ribu, Rute Gambringan

25 Mei 2026

Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 21 Mei 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

25 Mei 2026

DPRD Kota Bandung Perkuat Pengawasan dan Etik Media Sosial Pegiat

25 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?