Persiapan Sebelum Melaporkan SPT Tahunan di Coretax
Sebelum memulai proses pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan agar prosesnya berjalan lancar. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
Akun Coretax yang aktif
Pastikan Anda memiliki akun Coretax yang sudah terverifikasi. Jika belum, silahkan mendaftar terlebih dahulu melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. Ikuti langkah-langkah pendaftaran hingga akun diverifikasi dan siap digunakan.Bukti potong pajak (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2)
Dokumen ini biasanya diberikan oleh perusahaan tempat Anda bekerja. Di dalamnya tercantum rincian penghasilan bruto serta pajak yang telah dipotong selama satu tahun.Data penghasilan lainnya (Jika Ada)
Jika Anda memiliki usaha sampingan, penghasilan sewa, atau investasi, seluruhnya tetap harus dilaporkan sesuai jenis pajaknya.Daftar harta dan utang
SPT Tahunan mencakup laporan harta yang dimiliki serta utang per 31 Desember dari tahun pajak yang dilaporkan. Harta bisa mencakup kendaraan, properti hingga investasi. Sedangkan utang dapat meliputi KPR, kredit kendaraan sampai pinjaman lainnya yang berjalan.
Cara Laporan SPT Tahunan Pribadi di Coretax
Berikut langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax:
- Akses laman Coretax, lalu login menggunakan akun yang dimiliki.
- Setelah login ke akun Coretax DJP, pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
- Klik “Buat Konsep SPT” dan pilih “PPh Orang Pribadi”. Jika sudah, klik tombol “Lanjut”.
- Pilih SPT Tahunan, lalu masukkan periode atau tahun pajak (misal Januari–Desember 2025).
- Lanjut, pilih model SPT. Pilih model normal untuk pelaporan pertama kali.
- Jika sudah, klik ikon pensil untuk memulai pengisian formulir SPT.
- Klik tombol “Posting” agar sistem mengisi sejumlah data di formulir induk dan lampiran SPT secara otomatis. Kamu juga bisa memeriksanya dan melakukan perbaikan apabila diperlukan.
- Isi dan lengkapi seluruh bagian SPT.
- Jika dirasa sudah benar, klik tombol “Bayar dan Lapor”.
- Pilih penyedia penandatangan, kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi sebagai validasi akhir pembuatan SPT.
- Klik tombol “Simpan”, lalu “Konfirmasi Tanda Tangan”.
- Pada SPT dengan status kurang bayar akan berpindah dari bagian “Konsep SPT” ke “SPT Menunggu Pembayaran”.
- Terakhir, Wajib Pajak bisa mengunduh bukti penerimaan setelah SPT berhasil dilaporkan melalui sistem Coretax DJP.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan
Bagi Wajib Pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah setiap tanggal 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir. Misalnya, untuk penghasilan tahun 2025, pelaporan dilakukan paling lambat 31 Maret 2026.
Perlu diperhatikan, waktunya berbeda dengan batas lapor Wajib Pajak badan yang biasanya paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau setiap 30 April. Tipsnya, jangan menunggu hingga mendekati tenggat waktu. Sebab, sistem daring biasanya lebih padat karena banyak Wajib Pajak baru melaporkan SPT di hari-hari terakhir sebelum batasnya.
Batas waktu lapor SPT tahunan:
- Wajib Pajak orang pribadi: Paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret)
- Wajib Pajak badan: Paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April)

Denda Jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan
Biasanya, ada sanksi administrasi jika tidak melaporkan SPT Tahunan hingga melewati batas waktu yang ditentukan. Denda bagi Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Nominal denda dituangkan dalam pasal 7 ayat (1), sebagai berikut:
- Denda Rp500 ribu untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Denda Rp100 ribu untuk SPT Masa lainnya
- Denda Rp1 juta untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP Badan
- Denda Rp100 ribu untuk SPT Tahunan PPh WP OP
Selain denda, Wajib Pajak yang tidak lapor SPT juga bisa mendapat surat teguran sebagai pengingat untuk segera melaporkan SPT Tahunan yang telah melewati batas waktu. Maka dari itu, Wajib Pajak sangat dianjurkan untuk melaporkan SPT sebelum batas waktu agar terhindar dari denda maupun sanksi lainnya.




