Kekhawatiran Forum Purnawirawan TNI terhadap Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace
Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP-TNI) menyampaikan kekhawatiran serius terkait potensi konflik yang bisa menimpa Indonesia jika tetap bergabung dalam Board of Peace (BoP) yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Dalam surat yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), forum ini meminta agar pemerintah tidak mengizinkan keterlibatan Indonesia dalam BoP dan segera menarik pasukan TNI dari skema International Stabilization Force (ISF) di Gaza.
Surat tersebut dikeluarkan pada 2 Maret dan menyatakan bahwa keterlibatan Indonesia dalam BoP berisiko menimbulkan ancaman teror balasan, tekanan diplomatik, sanksi ekonomi tidak langsung, serta meningkatnya risiko keamanan nasional. Hal ini semakin diperkuat setelah pecahnya perang imbas akibat serangan Israel yang didukung Amerika Serikat terhadap Iran. Dalam serangan tersebut, AS sebagai ketua BoP justru tampil sebagai negara yang menginvasi negara berdaulat lain yang merupakan anggota PBB.
Dampak Keterlibatan Indonesia dalam BoP
Forum Purnawirawan juga menyoroti kemungkinan dampak serius dari pengiriman 8.000 pasukan TNI ke Gaza. Menurut mereka, keterlibatan Indonesia dalam BoP dapat mengubah posisi negara menjadi bagian dari arsitektur keamanan global, bukan lagi sebagai negara non blok. Selain itu, hal ini juga berpotensi merusak citra Indonesia sebagai negara muslim moderat dan jembatan diplomasi global.
“BoP berpotensi menghancurkan posisi strategis Indonesia,” ujar Forum. Mereka menilai bahwa kepercayaan masyarakat internasional terhadap Indonesia akan luntur jika negara ini terlibat dalam struktur yang dinilai tidak netral.
Persyaratan Hukum Internasional untuk Pengiriman Pasukan
Forum juga menyoroti bahwa pengiriman pasukan TNI ke luar negeri harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tentang TNI. Menurut aturan hukum Indonesia, pengiriman pasukan hanya boleh dilakukan dalam misi perdamaian PBB atau UN Peace Keeping. ISF, yang digunakan dalam skema Gaza, tidak diakui sebagai operasi resmi PBB.
Selain itu, pengiriman pasukan perdamaian harus didasarkan pada persetujuan para pihak yang bertikai. Menurut ketentuan hukum internasional, pasukan hanya dapat dikirim bila kedua atau seluruh pihak yang berkonflik menyetujui kehadiran pasukan dan tujuannya adalah menjaga stabilitas. Selain itu, harus ada gencatan senjata yang efektif dan monitoring perdamaian.
“Model ini dikenal dalam hukum internasional sebagai Peace Support Operation (Multinational Force by Consent). Contohnya adalah Multinational Force & Observers (MFO) di Sinai (Mesir-Israel) dan Regional peace missions oleh NATO, AU, atau koalisi negara tertentu.”
Prinsip Netralitas dan Kepentingan Nasional
Forum juga menekankan bahwa walaupun ada persetujuan pihak konflik, pasukan TNI harus memastikan diri tidak menjadi pihak kombatan atau ikut perang. Pasukan harus bersifat netral, tidak berpihak, dan tidak bertentangan dengan politik luar negeri bebas dan aktif Indonesia.
“Secara prinsip pengiriman pasukan TNI ke luar negeri dapat dilakukan bukan hanya karena mandat PBB, tetapi juga atas dasar persetujuan negara-negara yang bertikai, sepanjang sah menurut hukum internasional dan disetujui secara konstitusional oleh negara Indonesia.”
Permintaan kepada DPR
Forum Purnawirawan meminta DPR untuk menolak keterlibatan Indonesia dalam BoP dan menolak pengiriman pasukan TNI dalam skema ISF. Mereka juga mendesak pemerintah untuk segera menarik diri dari struktur BoP. Forum menegaskan bahwa kedaulatan bangsa tidak boleh dipertaruhkan oleh keputusan geopolitik yang menempatkan Indonesia dalam konflik yang bukan perang rakyat Indonesia.
Mereka menyatakan bahwa DPR RI sedang menentukan pilihan sejarah: berdiri menjaga kedaulatan nasional atau menyerahkan arah strategis Indonesia kepada desain keamanan global pihak lain. Surat tersebut ditandatangani oleh Jenderal Purnawirawan TNI Fachrul Razi dan Tyasno Sudarto.



