Peristiwa Menarik yang Melibatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Media sosial kembali ramai dengan berita mengenai Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Perhatian publik tertuju pada kejadian saat dirinya melakukan siaran langsung di TikTok bersama putranya, Yuda Purboyo Sunu, pada Rabu (25/2/2026). Dalam tayangan tersebut, terlihat beberapa hadiah virtual yang diberikan oleh penonton. Salah satu hadiah yang menarik perhatian adalah gift berbentuk paus, yang merupakan ikon hadiah bernilai tinggi di TikTok.
Nilai hadiah ini diketahui mencapai lebih dari Rp1 juta jika dikonversi ke rupiah. Meskipun sebagian masyarakat melihat pemberian hadiah dalam live streaming sebagai hal biasa, situasi berbeda ketika melibatkan pejabat negara. Setiap bentuk penerimaan yang berkaitan dengan jabatan dapat memiliki implikasi hukum, sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kesadaran akan hal ini membuat Purbaya tetap waspada. Meski hadiah tersebut masuk ke akun TikTok milik anaknya, ia tetap khawatir tentang potensi gratifikasi. “Jangan banyak-banyak (memberi gift), takut gratifikasi,” ujarnya. Pernyataan ini kemudian mendapat tanggapan dari Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo.
Budi menyarankan agar Purbaya berkonsultasi atau melaporkan hal tersebut secara resmi kepada KPK jika masih ragu. “Jika memang masih ada keraguan silakan dapat berkonsultasi ataupun melaporkan kepada KPK,” katanya. Ia menjelaskan bahwa setiap laporan akan dianalisis dan hasilnya akan menentukan apakah hadiah tersebut menjadi milik penerima atau negara.
Terlepas dari polemik ini, KPK memberikan apresiasi atas sikap Purbaya. Lembaga antirasuah ini menilai kehati-hatian dan kesadaran terhadap potensi gratifikasi sebagai langkah positif, terutama ketika sorotan publik tengah tertuju pada fenomena “saweran” paus di TikTok tersebut.
Budi menjelaskan bahwa gratifikasi memiliki berbagai modus dan bentuk, mulai dari pemberian barang hingga jasa dan fasilitas. Ia juga menyebutkan bahwa penerima gift paus tersebut adalah anak Purbaya, bukan Purbaya sendiri. Anak Purbaya tidak memiliki hubungan dengan tugas, fungsi, dan jabatan Purbaya sebagai Menkeu.
“Ini juga sekaligus sebagai pengingat bagi para penyelenggara negara ataupun ASN lainnya, jika memang ada penerimaan gratifikasi untuk segera melapor,” jelasnya. Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa dalam ranah pencegahan, KPK memiliki batas waktu 30 hari untuk melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut.
Yang lebih baik lagi, kata Budi, adalah jika pada kesempatan awal kita bisa langsung melakukan penolakan.
Profil Purbaya Yudhi Sadewa
Purbaya Yudhi Sadewa lahir di Bogor, Jawa Barat, pada 7 Juli 1964. Ia merupakan alumni Sarjana Teknik Elektro di Institut Teknologi Bandung (ITB). Selain itu, Purbaya juga menyelesaikan studi di Purdue University, AS, dengan gelar MSc dan Ph.D dalam bidang Ilmu Ekonomi.
Karier profesional Purbaya sebagai ahli ekonomi dimulai saat ia menjadi Senior Economist di Danareksa Research Institute (2000–2005). Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Danareksa Securities (2006–2008), Chief Economist Danareksa Research Institute (2005–2013), serta anggota Dewan Direksi PT Danareksa (Persero) pada 2013–2015.
Di pemerintahan, Purbaya Yudhi Sadewa memulai kiprahnya sebagai Staf Khusus Bidang Ekonomi di Kemenko Perekonomian pada era 2010–2014. Setelah itu, ia menjadi Anggota Komite Ekonomi Nasional. Purbaya juga pernah menjabat sebagai Deputi III Bidang Pengelolaan Isu Strategis di Kantor Staf Presiden pada 2015.
Selanjutnya, Purbaya menjadi Staf Khusus Bidang Ekonomi di Kemenko Polhukam (2015–2016). Yudhi Sadewa juga sempat dipercaya sebagai Wakil Ketua Satgas Debottlenecking (Pokja IV) dan Staf Khusus bidang Ekonomi Kemenko Maritim (2016–2020). Ayah Yudo Sadewa ini juga pernah menjabat Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi di Kemenko Kemaritiman dan Investasi (2018–2020).
Pada 3 September 2020, Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk menjadi Ketua Dewan Komisioner LPS. Purbaya Yudhi Sadewa baru saja dilantik sebagai Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menggantikan posisi Sri Mulyani, pada Senin (8/9/2025).

Harta Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp39,21 miliar. Hal tersebut terungkap dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikannya pada 11 Maret 2025, saat ia masih menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Tak punya utang, aset terbesar Purbaya adalah tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp30,5 miliar. Properti tersebut seluruhnya berlokasi di Jakarta Selatan. Selain itu, Purbaya juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai total Rp 3,60 miliar. Aset lainnya berupa harta bergerak senilai Rp 684 juta, surat berharga Rp 220 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 4,2 miliar.
Berikut rincian lengkap harta Purbaya Yudhi Sadewa:
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 30.500.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 2.152 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 13.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000
3. Tanah Seluas 1.787 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 16.000.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 3.606.000.000
1. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
2. MOBIL, BMW JEEP Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 1.600.000.000
3. MOBIL, TOYOTA ALPHARD MINIBUS Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000
4. MOTOR, YAMAHA XMAX BG6 AT Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 55.000.000
5. MOBIL, PEUGEOT JEEP NEW 5008 Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 730.000.000
6. MOTOR, HONDA VARIO 125 Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 21.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 684.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 220.000.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 4.200.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. —-
Sub Total Rp. 39.210.000.000
II. HUTANG
Rp. —-
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III)
Rp. 39.210.000.000



