Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 19 Maret 2026
Trending
  • KONI Dukung Menpora Tuntaskan Kekerasan Seksual, Pelaku Di Larang Sepenuhnya Terlibat dalam Olahraga
  • 5 strategi jualan takjil di jalan, selalu ramai pembeli!
  • Borneo FC vs Persib: Bojan Hodak Kembali Diuji
  • 6 Kebiasaan yang Merusak Anggaran Belanja
  • Pesan Menag Nasaruddin Umar yang menyentuh hati: Mengingat Tuhan dengan penuh haru
  • 7 rekomendasi ponsel Rp1 jutaan terbaru Maret 2026, dari Infinix hingga POCO
  • Fitch Turunkan Outlook Bank BUMN, OJK Jamin Fondasi Stabil
  • Jejak Dokter Richard Lee yang Kini Ditahan, Dulu Dilaporkan Kartika Putri
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»MA Hentikan Tarif Trump, Ratusan Perusahaan Minta Pengembalian Dana
Ekonomi

MA Hentikan Tarif Trump, Ratusan Perusahaan Minta Pengembalian Dana

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover27 Februari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Putusan Mahkamah Agung AS Batalkan Kebijakan Tarif Impor Trump

Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) secara resmi mengeluarkan keputusan penting yang membatalkan kebijakan tarif impor berskala besar yang dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump. Keputusan ini diambil pada Jumat, 20 Februari 2026, dan menandai kekalahan hukum yang signifikan bagi rencana ekonomi pemerintahan Trump. Putusan ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara wewenang pemerintah dan hak-hak perusahaan internasional.

Pengadilan tertinggi tersebut menyatakan bahwa pemerintah AS telah melampaui batas wewenangnya dengan menggunakan undang-undang darurat nasional untuk urusan perdagangan. Keputusan bersejarah ini memberikan peluang bagi ribuan perusahaan internasional untuk menuntut pengembalian dana pajak impor yang diperkirakan mencapai 175 miliar dolar AS (Rp2,9 kuadriliun). Saat ini, para pelaku industri sedang bersiap menghadapi proses hukum yang panjang di Pengadilan Perdagangan Internasional.

Ribuan Perusahaan Ajukan Gugatan Pengembalian Dana Tarif

Firma hukum internasional saat ini tengah memperkuat tim pengacara mereka untuk menangani lebih dari 1.800 gugatan di Pengadilan Perdagangan Internasional. Gugatan ini diajukan oleh ribuan perusahaan yang menuntut pengembalian dana tarif yang telah mereka bayarkan. Mengingat mendesaknya situasi ini, Richard O’Neill dari firma hukum Neville Peterson menekankan agar para importir bertindak dengan cepat.

“Waktu yang tepat untuk melakukannya adalah kemarin. Waktu terbaik berikutnya untuk mengajukan gugatan adalah hari ini,” katanya, dilansir Fine Day Radio.

Strategi hukum yang digunakan berfokus pada pengajuan tindakan berdasarkan Pasal 1581(i). Langkah ini bertujuan untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut berada di antrean terdepan dalam menerima pengembalian dana, tepat saat pemerintah memulai proses pencairan.

Meskipun Mahkamah Agung telah memenangkan pihak importir, Departemen Keuangan AS diprediksi akan menghadapi hambatan administrasi yang sangat berat dalam membagikan dana senilai 175 miliar dolar AS tersebut. Terkait potensi kendala ini, Nancy Fischer selaku mitra senior di firma hukum Pillsbury memberikan peringatan. Ia menilai proses ini tidak akan berjalan dengan mudah.

“Proses penyelesaian perselisihan pengembalian dana kemungkinan besar akan berlangsung secara konfrontatif, tergantung pada apakah pemerintah memutuskan untuk bersikap keras,” ujarnya.

Oleh karena itu, banyak perusahaan besar, seperti Costco dan Revlon, kini telah menyewa ahli hukum khusus. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap data perdagangan mereka ditinjau secara akurat demi mencegah kerugian keuangan yang berkepanjangan.

MA AS Batalkan Wewenang Trump untuk Tetapkan Tarif Impor

Mahkamah Agung, melalui keputusan mayoritas 6 banding 3, menegaskan bahwa Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 tidak memberikan hak kepada presiden untuk menetapkan tarif impor tanpa persetujuan langsung dari Kongres. Ketua Hakim John Roberts, dalam penjelasan mayoritasnya, memberikan batasan yang tegas mengenai wewenang tersebut.

“Tugas kita hari ini adalah memutuskan apakah kekuatan untuk ‘mengatur impor,’ seperti yang diberikan kepada presiden dalam IEEPA, mencakup kekuatan untuk membebankan tarif. Ternyata tidak,” ujar Roberts, dilansir Virginia Business.

Keputusan ini memperkuat aturan bahwa setiap kebijakan yang berdampak besar terhadap ekonomi harus memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas dari pembuat undang-undang. Lebih lanjut, pengadilan menekankan bahwa konstitusi telah menyerahkan wewenang utama terkait pajak dan perdagangan luar negeri kepada Kongres. Dengan demikian, penafsiran pemerintah yang dinilai terlalu luas terhadap undang-undang darurat tersebut dianggap tidak sah.

“Ketika Kongres memberikan kekuasaan untuk memberlakukan tarif, hal itu dilakukan dengan jelas dan dengan batasan yang hati-hati. Kongres tidak melakukan keduanya di sini,” kata Roberts.

Akibatnya, kebijakan tarif “Liberation Day” yang menyasar hampir semua mitra dagang AS, kini dinyatakan batal oleh hukum karena gagal memenuhi syarat konstitusi pada masa damai.

Risiko Pengembalian Dana Tarif Ancam Keuangan Negara

Dampak keuangan dari putusan ini sangatlah besar. Model ekonomi dari Penn-Wharton Budget Model memperkirakan risiko pengembalian dana tersebut dapat melampaui total pengeluaran tahunan dari beberapa departemen utama AS. Keadaan ini memaksa para importir untuk bersiap menghadapi proses birokrasi yang panjang di tingkat Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP), guna membuktikan keabsahan klaim mereka atas pajak yang telah dipungut.

Presiden Donald Trump memberikan tanggapan yang sangat keras terhadap keputusan tersebut, serta memperkirakan pertarungan hukum ini akan memakan waktu yang lama. Dalam sebuah konferensi pers resmi di Gedung Putih, Trump menyatakan ketidakpuasannya atas hambatan hukum terhadap rencana perdagangannya.

“Kita akan berakhir di pengadilan selama lima tahun ke depan,” kata Trump, dilansir The Guardian.

Sementara itu, pihak pemerintah dikabarkan mulai mencari jalan keluar hukum lain melalui Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Langkah ini diambil untuk tetap mempertahankan tekanan tarif terhadap negara-negara seperti China, Meksiko, dan Kanada, meskipun dalam batas waktu yang lebih singkat.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

5 strategi jualan takjil di jalan, selalu ramai pembeli!

19 Maret 2026

Fitch Turunkan Outlook Bank BUMN, OJK Jamin Fondasi Stabil

18 Maret 2026

6 Kebiasaan yang Merusak Anggaran Belanja

18 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

KONI Dukung Menpora Tuntaskan Kekerasan Seksual, Pelaku Di Larang Sepenuhnya Terlibat dalam Olahraga

19 Maret 2026

5 strategi jualan takjil di jalan, selalu ramai pembeli!

19 Maret 2026

Borneo FC vs Persib: Bojan Hodak Kembali Diuji

18 Maret 2026

6 Kebiasaan yang Merusak Anggaran Belanja

18 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?