Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 23 Februari 2026
Trending
  • Harga Toyota Kijang Innova G diesel 2018 bekas semakin murah
  • Itinerary 1 Hari Libur Ramadan dari Solo ke Jogja, Beli Bolen Viral
  • Kemlu: Partisipasi Indonesia di ISF Dukungan Palestina
  • Ramalan Zodiak Aries Hari Jumat, 20 Februari 2026: Hoki, Karier, Cinta, dan Kesehatan
  • Identitas Juragan Emas Surabaya yang Rumahnya Digeledah Bareskrim, Kunjungi Toko Setiap 3 Bulan
  • Mulai 20 Februari: Cek Simulasi Pajak Kendaraan Jawa Tengah Setelah Relaksasi 5 Persen
  • Newcastle Tumbang, Manchester City dan Arsenal Kian Percaya Diri Juara
  • Tren Masak Minimalis! 7 Menu Sahur Sederhana dengan 3 Bahan, Cepat dan Lezat untuk Ramadan 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Mulai 20 Februari: Cek Simulasi Pajak Kendaraan Jawa Tengah Setelah Relaksasi 5 Persen
Politik

Mulai 20 Februari: Cek Simulasi Pajak Kendaraan Jawa Tengah Setelah Relaksasi 5 Persen

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover23 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pemerintah Jawa Tengah Berikan Relaksasi Pajak Opsen 5 Persen

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan relaksasi pajak opsen sebesar 5 persen bagi pemilik kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meredam gelombang protes masyarakat yang sempat mengancam akan memboikot pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meringankan beban wajib pajak setelah adanya penyesuaian tarif berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022. Sebelumnya, tarif pajak kendaraan yang berlaku hingga 2024 sebesar 1,50 persen. Namun, dengan masuknya komponen opsen pada 2025, total tarif efektif naik menjadi 1,74 persen.

“Dari total tarif pajak 1,74 persen tersebut, kami memberikan diskon sebesar 5 persen. Berdasarkan hitung-hitungan Pemprov Jateng, angka ini adalah relaksasi maksimal yang bisa diberikan saat ini,” ujar Masrofi kepada Tribun, Jumat (20/2/2026).

Simulasi Pembayaran: Sebelum vs Sesudah Diskon

Kenaikan tarif akibat skema opsen memang cukup terasa. Masrofi mencontohkan, untuk kendaraan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp100 juta, wajib pajak kini harus merogoh kocek lebih dalam. Jika sebelumnya pajak yang dibayar berkisar Rp1.575.000, maka dengan skema opsen murni (tanpa diskon), angka tersebut melonjak menjadi Rp1.830.500 atau terdapat selisih kenaikan Rp255 ribu.

Untuk memudahkan masyarakat, Kabid Pajak Bapenda Jateng, Agung Brelianto, memaparkan simulasi perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Tengah setelah dipotong relaksasi 5 persen. Sebagai contoh, untuk sepeda motor NMAX dengan NJKB Rp24.600.000:

  • Pokok Pajak: Rp24,6 juta x 1,05 persen = Rp258.300.
  • Diskon 5 % : Rp258.300 – 5 % = Rp245.385.
  • Pajak Opsen (66% dari pokok): Rp245.385 x 66 % = Rp161.954.
  • Total Bayar: Rp258.300 + Rp161.954 = Rp420.454.

Skema Distribusi Pajak Opsen, Tanpa Relaksasi 5 Persen

Perlu diketahui bahwa sistem pajak opsen ini membagi penerimaan langsung ke dua kantong kas daerah. Sebesar 1,05 persen masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi, sementara pajak opsen sebesar 66 persen langsung dialokasikan ke RKUD Kabupaten/Kota untuk mempercepat pembangunan di tingkat lokal.

Masyarakat juga diingatkan bahwa pajak BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) hanya dikenakan satu kali pada pembelian kendaraan baru. “Untuk pembelian kendaraan bekas atau second, tidak dikenakan pajak BBNKB ini,” tambah Agung.

Hitungan Pajak Opsen Sepeda Motor

Cara menghitung pajak BBNKB sepeda motor:

Motor anda harga Rp 20 juta, maka cara menghitung pajak BBNKB dimulai dari tarif BBNKB Provinsi sebesar 10 persen (masuk ke Provinsi) dan 66 persen pajak opsen (masuk ke Kabupaten Kota), rinciannya:

  • PKB terutang: 10 persen × Rp20 juta = Rp2 juta (masuk ke RKUD provinsi).
  • Opsen PKB: 66 persen × Rp2 juta = Rp1.320.000 (masuk ke RKUD kabupaten/kota).
  • Total administrasi pajak yang dibayarkan Rp2 juta + Rp1.320.000 = Rp3.320.000.
  • Uang sebesar Rp3.320.000 yang harus dibayarkan wajib pajak.

Catatan: pajak BBNKB ini hanya dibayarkan satu kali. Untuk pembelian kendaraan bekas atau second tidak kena pajak ini.

Hitungan Pajak Opsen

Sebagai gambaran, anda memiliki sebuah motor dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) seharga Rp 20 juta dan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah sebesar 1,05 % persen.

Rincian tarif sebagai berikut, pajak sebesar 1,05 persen masuk ke kantong Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi dan tarif opsen 66 persen (masuk ke kabupaten kota), maka :

  • PKB terutang: 1,05 persen × Rp20 juta = Rp210.000 (masuk ke RKUD provinsi).
  • Opsen PKB Rp210.000 x 66 % = Rp138.600. (masuk ke RKUD kabupaten/kota).
  • Total PKB dan opsen PKB motor senilai Rp 20 juta adalah Rp 210.000+Rp 138.600 = Rp 348.600.
  • Uang sebesar Rp 348.600 yang harus dibayarkan wajib pajak.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Renungan Harian Katolik: Mencoba Tuhan atau Percaya Penuh?

23 Februari 2026

Jadwal Imsak dan Sholat Subuh Ramadan 2026 Kota Banjar

23 Februari 2026

Profit, Manusia, dan Bumi, Mengungkap Tantangan Kemiskinan Sulteng

23 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Harga Toyota Kijang Innova G diesel 2018 bekas semakin murah

23 Februari 2026

Itinerary 1 Hari Libur Ramadan dari Solo ke Jogja, Beli Bolen Viral

23 Februari 2026

Kemlu: Partisipasi Indonesia di ISF Dukungan Palestina

23 Februari 2026

Ramalan Zodiak Aries Hari Jumat, 20 Februari 2026: Hoki, Karier, Cinta, dan Kesehatan

23 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?