Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 24 Mei 2026
Trending
  • 6 Tim Inggris Lolos ke Liga Champions 2026/27 Usai Aston Villa Juara Europa, Liverpool Jadi Kuncinya
  • Harga Tiket Aviary Park dan Paket Liburan Keluarga
  • 5 alasan sakit kepala saat cuaca panas yang sering diabaikan
  • 5 Berita Terpopuler: Alasan Calvin Dores Jual Mata; Tantri Debut Solo “Ibu Pekerja”
  • Kopdes Merah Putih Bikin Investor Khawatir Masuk Saham Ritel, AMRT-DNET Terkena Dampak?
  • Parkir Cirebon Berubah, BRIZZI Dorong Era Tanpa Uang Tunai!
  • Honda BeAT Street 2026 Tampil Menarik dengan Warna dan Fitur Menggoda
  • 10 Bintang K-pop Paling Berharga, Kekayaan dari Karier Hebat
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Perjanjian RI-AS Batasi Pajak Digital, Negara Lain Bisa Klaim Fasilitas Serupa
Ekonomi

Perjanjian RI-AS Batasi Pajak Digital, Negara Lain Bisa Klaim Fasilitas Serupa

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover23 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kesepakatan Indonesia-AS tentang Perdagangan Digital

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menyepakati pembatasan dalam kerja sama perdagangan timbal balik, terutama di sektor ekonomi digital. Dalam kesepakatan ini, Indonesia berkomitmen untuk tidak menerapkan pajak layanan digital yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal AS.

Ketentuan ini tercantum dalam Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, khususnya pada bagian Digital Trade and Technology. Dalam Article 3.1 mengenai Digital Services Taxes, Indonesia menegaskan bahwa tidak akan memberlakukan pajak layanan digital (DST) maupun pungutan sejenis yang secara de jure maupun de facto mendiskriminasi perusahaan AS.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menjelaskan bahwa potensi penerimaan pajak digital di Indonesia cukup besar. Ia memperkirakan angka tertinggi bisa mencapai Rp 29,5 triliun, atau minimal Rp 15 triliun per tahun. Angka ini berasal dari aktivitas perusahaan digital dan/atau teknologi di Indonesia.

Huda menilai, selama ini banyak perusahaan digital dari luar negeri belum membayar pajak secara penuh sesuai ketentuan. Alasan-alasan seperti tidak memiliki kantor fisik hingga berlindung di balik perjanjian perdagangan atau Agreement of Reciprocal Trade (ART) Indonesia-AS menjadi faktor utamanya.

Ia memperingatkan bahwa pembatasan kebijakan pajak digital dapat membuat potensi penerimaan negara mundur jauh ke belakang. Tidak hanya perusahaan asal AS yang diuntungkan, perusahaan digital dari negara lain juga berpeluang meminta perlakuan serupa. Jika hal itu terjadi, ruang pemerintah untuk memungut pajak dari ekonomi digital akan semakin sempit dan berdampak pada tidak optimalnya penerimaan negara.

Lebih lanjut, ia menilai dampaknya tidak hanya pada aspek fiskal, tetapi juga pada tata kelola ekonomi digital. Ketika kebijakan pajak tidak bisa diterapkan secara adil terhadap seluruh pelaku usaha digital, maka tercipta ketimpangan perlakuan dan risiko kerusakan dalam sistem pengaturan sektor digital di Indonesia.

Implikasi bagi Perusahaan Teknologi Asal AS

Sebagai informasi, klausul perjanjian Indonesia-AS ini berimplikasi langsung pada perusahaan teknologi asal AS yang menjalankan model bisnis layanan digital lintas negara, seperti Netflix, Google, serta raksasa teknologi lain seperti Meta dan Amazon. Dengan adanya kesepakatan ini, Pemerintah Indonesia tidak dapat mengenakan pajak khusus yang secara spesifik menargetkan atau merugikan perusahaan digital asal AS dibanding pelaku usaha dari negara lain.

Meski demikian, larangan tersebut tidak menutup sepenuhnya ruang pemajakan atas aktivitas ekonomi digital. Pemerintah Indonesia tetap diperbolehkan memungut pajak yang bersifat umum dan tidak diskriminatif, salah satunya Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

Capaian PPN PMSE di Indonesia

Hingga 30 November 2025, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menunjuk 254 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 215 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak.

Total penerimaan PPN PMSE yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 34,54 triliun. Setoran itu berasal dari:

  • Rp 731,4 miliar pada 2020
  • Meningkat menjadi Rp 3,9 triliun pada 2021
  • Rp 5,51 triliun pada 2022
  • Rp 6,76 triliun pada 2023
  • Rp 8,44 triliun pada 2024
  • Dan Rp 9,19 triliun hingga 2025

Perkembangan ini menunjukkan bahwa mekanisme pemungutan pajak melalui PPN PMSE mulai efektif dan berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Namun, dengan adanya kesepakatan Indonesia-AS, pemerintah harus tetap memastikan bahwa kebijakan pajak tetap adil dan tidak mengganggu pertumbuhan sektor digital secara keseluruhan.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kopdes Merah Putih Bikin Investor Khawatir Masuk Saham Ritel, AMRT-DNET Terkena Dampak?

24 Mei 2026

Neymar Masuk Timnas Brasil 2026: Profil dan Perjalanan Karier Singkat

24 Mei 2026

VKTR targetkan pertumbuhan pendapatan dua digit pada 2026, lihat rekomendasi analis

23 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

6 Tim Inggris Lolos ke Liga Champions 2026/27 Usai Aston Villa Juara Europa, Liverpool Jadi Kuncinya

24 Mei 2026

Harga Tiket Aviary Park dan Paket Liburan Keluarga

24 Mei 2026

5 alasan sakit kepala saat cuaca panas yang sering diabaikan

24 Mei 2026

5 Berita Terpopuler: Alasan Calvin Dores Jual Mata; Tantri Debut Solo “Ibu Pekerja”

24 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?