Nasib Istri Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Miranti Afrina
Miranti Afrina, istri mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, kini tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan peredaran narkoba yang menimpa suaminya. Dalam proses penyidikan, ia diperiksa bersama Aipda Dianita Agustina, seorang polwan yang pernah menjadi anak buah AKBP Didik saat masih bertugas di Polda Metro Jaya.
Sebagai seorang ibu Bhayangkari, Miranti pernah membagikan momen kegiatannya dalam berbagai acara yang diselenggarakan oleh Polda NTB. Namun kini, nasibnya berubah drastis setelah suaminya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengedaran narkotika.
Proses Pemeriksaan dan Penyidikan
Penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Miranti Afrina. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah ia terlibat langsung atau tidak dalam kasus narkoba yang menimpa suaminya. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pengambilan sampel darah dan rambut guna mengetahui adanya kemungkinan konsumsi narkoba.
Miranti juga diperiksa bersama Aipda Dianita Agustina. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa keduanya masih diperiksa sebagai saksi. “Perdalam keterangan Miranti Afriana terkait peran dan mens rea-nya,” ujarnya.
Namun, hingga saat ini belum ada informasi pasti apakah Miranti turut ditangkap seperti sang suami. Eko hanya menegaskan bahwa penyidik masih mendalami peran serta unsur kesengajaan dari Miranti.
Kronologi Awal Kasus
Kasus ini bermula ketika Divisi Propam Polri menangkap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah penangkapan, ditemukan koper berwarna putih yang diduga berisi narkotika. Koper tersebut diketahui disimpan di kediaman Aipda Dianita Agustina di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
Dari hasil pemeriksaan koper tersebut, ditemukan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir, sisa pakai 23,5 gram, Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram. Berdasarkan temuan itu, penyidik menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka.
Pengakuan AKP Malaungi
Selain kasus AKBP Didik, penyidik juga mengungkap keterlibatan AKP Malaungi, Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Dalam pengakuannya, Malaungi mengakui bahwa tindakannya dilakukan atas tekanan dari atasan, yaitu AKBP Didik. Ia diminta mencari dana segar untuk membeli mobil mewah Toyota Alphard.
Malaungi akhirnya menyanggupi tawaran dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Barang bukti ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota. Uang dari Koko Erwin dikirim secara bertahap melalui rekening seorang perempuan, dengan total Rp1 miliar.
Setelah uang tersebut diterima, barulah barang tersebut diambil oleh Malaungi di salah satu hotel di Bima tempat sang bandar menginap. Rencananya, barang tersebut akan diambil kembali oleh pemiliknya setelah kondisi dirasa aman.

Tindakan Terhadap AKP Malaungi
Akibat perbuatannya, AKP Malaungi dipecat dari instansi kepolisian melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi sabu. Perwira itu juga mengakui perbuatannya.
“Hasil tes urine yang bersangkutan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin, dan yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid.
AKP Malaungi kini sudah dicopot dari jabatan serta dipecat dari Polri berdasarkan hasil sidang kode etik Senin (9/2/2026). Ia dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto pasal 69 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.


