Kasus Narkoba yang Melibatkan Mantan Kapolres Bima Kota
Sebuah kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menunjukkan kelemahan pengawasan internal di lingkungan Polri. Kasus ini menimbulkan kritik terhadap tindakan yang diambil oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dalam kasus ini, polisi menemukan berbagai jenis narkotika di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin. Penemuan ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka.
Tanggapan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa polisi seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Menurutnya, sanksi terhadap AKBP Didik harus lebih tegas dibandingkan pelaku narkoba biasa. Ia menyatakan bahwa jika terbukti bersalah, maka AKBP Didik harus menerima hukuman yang lebih berat karena posisinya sebagai anggota Polri.
“Jika kelak terbukti melakukan tindak pidana, maka terhadap mantan Kapolres Bima seharusnya dikenakan hukuman lebih berat daripada rata-rata pelaku pidana yang bukan anggota Polri,” ujarnya.
Regulasi Terbaru yang Mengatur Sanksi
Tindakan tegas ini sejalan dengan regulasi terbaru, yaitu Pasal 23 ayat (7) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang mengatur setiap penegak hukum pelanggar dikenakan sanksi etik, administrasi, dan pidana.
Pengawasan Internal yang Lemah
Anggota Komisi III DPR RI Hasbialla h Ilyas menyebut kasus yang menyeret AKBP Didik menunjukkan lemahnya pengawasan internal Polri. Ia juga menyampaikan bahwa narkoba tidak hanya masuk dari luar negeri, tetapi juga ada unsur luar dalam pembuatannya.
“Kenapa bisa lolos? Ini kan berarti ada oknum yang dari kepolisian mungkin ya, oknum kepolisian yang terlibat mungkin,” jelas politisi PKB ini.
Awal Terungkapnya Kasus
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Jhonny Eddizon Isir, mengatakan bahwa AKBP Didik dijerat dengan beberapa pasal terkait narkoba. Adapun ancaman pidana yang bisa diterima adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.
Tim gabungan ini terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka bertugas untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait perkara yang melibatkan AKBP Didik.
Kronologi Awal Terungkapnya Kasus
Terbongkarnya kasus peredaran narkoba yang melibatkan perwira polisi lulusan Akpol 2004 ini bermula dari ditangkapnya anggota polisi Polres Bima Kota, Bripka Karol alias IR dan istrinya. Hasil pemeriksaan keduanya menyebutkan adanya keterlibatan perwira polisi, yakni AKP Malaungi yang merupakan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Pengakuan Malaungi membuat AKBP Didik juga ikut terseret. Hasil penggeledahan koper milik Didik ditemukan barang bukti narkoba berbagai jenis, yaitu tujuh klip plastik sabu dengan total 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.
Koper milik Didik dititipkan di rumah seorang polwan di Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan bernama Aipda Dianita Agustina.
Penangkapan Asisten Rumah Tangga
Penangkapan dua asisten rumah tangga (ART) dari anggota Polres Bima Kota Bripka Karol alias IR membuka tabir keterlibatan petinggi Polres Bima Kota. Bripka Karol dan istrinya bernama Nita ditangkap dengan barang bukti di rumah pribadi mereka sabu seberat 30,415 gram. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Polda NTB kemudian melakukan interogasi terhadap Bripka Karol dan menyebut, adanya keterlibatan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Bidang Propam Polda NTB kemudian untuk memeriksa Malaungi sekaligus tes urine. Hasilnya, Malaungi dinyatakan positif mengkonsumsi metamfetamin dan amfetamin, zat yang terkandung dalam sabu.
“Dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap ruang kerja dan rumah dinas AKP ML (Malaungi) dan ditemukan barang bukti sabu dengan berat netto 488,496 gram,” kata Jhonny.
Malaungi kemudian menyebut adanya keterlibatan Didik Putra Kuncoro. Biro Paminal Div Propam Polri kemudian melakukan penggeledahan pada Rabu, (11/2/2026) di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang Selatan dan menemukan barang bukti narkoba berbagai jenis.
AKBP Didik memulai karirnya berdinas Polda NTB sebagai Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Pada 2021. Setelah itu menjabat sebagai Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB dan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTB. Selanjutnya AKBP Didik dipercaya menjadi Kapolres Lombok Utara pada Juli 2023. AKBP Didik lalu dipindah tugas menjadi Kapolres Bima Kota pada Januari 2025.



