Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2026
Pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan balik Angkutan Lebaran 2026 telah diumumkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PU. Hal ini dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menetapkan pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan.
Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan pada masa arus mudik dan balik, sehingga dapat menciptakan kelancaran arus lalu lintas dan memberikan kenyamanan serta keamanan bagi para pemudik. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pengaturan ini bukanlah hal baru, namun diperlukan agar dapat mengurai kepadatan dan memastikan keselamatan berkendara.
Beberapa kebijakan pengaturan lalu lintas yang akan diberlakukan antara lain sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut (contra flow), dan sistem ganjil-genap. Berikut detailnya:
1. Kebijakan Sistem Satu Arah (One Way)
Sistem satu arah akan diberlakukan pada arus mudik mulai dari KM 70 ruas tol Jakarta – Cikampek hingga KM 421 jalan tol Semarang – Solo. Penerapan sistem ini dimulai pada tanggal 17 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Untuk arus balik, sistem satu arah diberlakukan mulai dari KM 421 jalan tol Semarang – Solo hingga KM 70 jalan tol Jakarta – Cikampek pada 23 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Pada saat one way berlaku, semua pintu gerbang tol menuju arah Jakarta akan ditutup selama arus mudik, sedangkan pintu gerbang tol menuju arah Semarang akan ditutup selama arus balik. Di jalan tol Cipali, kendaraan dari jalan tol Cisumdawu menuju arah Jakarta saat arus mudik atau menuju arah Semarang saat arus balik dapat keluar di gerbang tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya.
Selain itu, penutupan jalan masuk, pembersihan jalur, dan rest area dilakukan mulai dari KM 421 ruas tol Semarang – Solo hingga KM 70 tol Japek sejak 17 Maret 2026 pukul 10.00 hingga 12.00 waktu setempat. Untuk arus balik, pembersihan dilakukan mulai KM 70 tol Japek hingga KM 421 tol Semarang – Solo pada 23 Maret 2026 pukul 10.00 hingga 12.00 waktu setempat.
Pada saat arus mudik, normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari KM 421 B sampai KM 70 dilakukan pada 21 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat. Sedangkan pada arus balik, normalisasi dan pembukaan jalan masuk dari KM 70 KM 421 dilakukan pada tanggal 30 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat.
2. Penerapan Sistem Contra Flow
Sistem contra flow akan diberlakukan di tol Jakarta – Cikampek KM 47 – KM 70 dan tol Jagorawi KM 21 – KM 8 pada jam-jam padat arus mudik dan balik.
Di tol Japek, sistem contra flow berlaku pada 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, serta tanggal 21 Maret 2026 pukul 12.00–20.00 WIB dan 22 Maret 2026 pukul 09.00–18.00 WIB. Sementara itu, sistem contra flow pada arus balik berlaku tanggal 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB di tol Japek dan Selasa, 24 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB serta Minggu, 29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB di tol Jagorawi.

3. Penerapan Sistem Ganjil Genap
Sistem ganjil genap akan diberlakukan pada arus mudik mulai dari 17 Maret 2026 pukul 14.00 waktu setempat hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Sedangkan pada arus balik, sistem ini berlaku tanggal 23 Maret 2026 pukul 00.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Sistem ini akan diterapkan di ruas jalan Tol Karawang Barat KM 47 hingga Kalikangkung KM 414 dan ruas Jalan Tol Tangerang – Merak dari KM 31 hingga KM 98 dan arah sebaliknya. Waktu penerapan sistem ganjil genap mengikuti jadwal pemberlakuan one way untuk mengendalikan volume kendaraan.
Beberapa jenis kendaraan tidak terkena aturan ganjil genap, seperti:
* Kendaraan Presiden dan Wakil Presiden
* Kendaraan DPR, MPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial
* Kendaraan Menteri, Pimpinan dan Tamu Negara Asing
* Kendaraan dinas Kementerian/Lembaga, Polri, dan TNI
* Pemadam Kebakaran dan Ambulans
* Angkutan umum berplat kuning
* Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
* Kendaraan pengelola jalan tol
* Kendaraan mobil barang yang termasuk dalam pengecualian
Jika terdapat perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan.




