Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Saturday, 10 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Hukum»Eks Kapolres Bima Kota Terancam Hukuman Mati Akibat Narkoba
    Hukum

    Eks Kapolres Bima Kota Terancam Hukuman Mati Akibat Narkoba

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover19 February 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Indonesiadiscover.com.CO.ID, JAKARTA — Seorang mantan Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), AKBP Didik Putra Kuncoro kini menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Ia terancam dihukum penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun. Ancaman tersebut muncul setelah AKBP Didik ditangkap oleh Divisi Propam Polri terkait bisnis narkotika ilegal. Dari penggeledahan di rumahnya, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan berbagai jenis narkotika dalam satu koper.

    Sebelum kasus ini diserahkan ke meja peradilan umum, Mabes Polri telah melakukan penahanan terhadap AKBP Didik. Selanjutnya, Mabes Polri akan menggelar sidang kode etik kepolisian pada 19 Februari mendatang untuk memecat AKBP Didik dari institusi kepolisian.

    Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Jhonny Edison Isir menyampaikan bahwa hukuman tegas akan diberikan kepada AKBP Didik atas tindakan yang dilakukannya. “Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Baik yang dilakukan oleh masyarakat, apalagi yang dilakukan oleh oknum internal Polri,” ujar Irjen Jhonny di Mabes Polri, Jakarta, Ahad (15/2/2026).

    Jhonny menjelaskan bahwa AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/2/2026). Status hukum tersebut diberikan setelah tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara tersebut memutuskan bahwa kasus kepemilikan narkoba AKBP Didik ditingkatkan ke proses penyidikan.

    Menurut Jhonny, dari gelar perkara itu ditemukan beberapa fakta dan kronologis pengungkapan. Skandal narkotika yang dilakukan AKBP Didik, menurutnya, bermula dari pengusutan kasus peredaran narkotika oleh Polda NTB.

    Kepolisian Polda NTB menangkap dua orang asisten rumah tangga yang bekerja di bawah Bripka KIR dan istrinya, AN. “Dari penangkapan tersebut, penyidik menemukan barang bukti kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi keduanya,” ujar Jhonny.

    Setelah dilakukan pendalaman, kedua asisten rumah tangga itu ternyata merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan anggota kepolisian lainnya. “Dari hasil pengembangan oleh Diresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterkaitan dan keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut,” ujar Jhonny.

    AKP ML adalah AKP Malaungi yang ketika ditangkap sedang menjabat sebagai Kasatres Narkoba Polres Bima Kota. Divisi Propam Polda NTB memeriksa AKP ML dan dinyatakan positif sebagai pengguna narkotika. “Dan dari penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja AKP ML (di Polres Bima Kota) ditemukan lima paket sabu-sabu seberat 488,496 gram,” ujar Jhonny.

    Polda NTB kemudian menetapkan AKP ML sebagai tersangka, dan proses penyidikan berlanjut. Dari keterangan AKP ML, terungkap peran AKBP Didik yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolres. “Dari keterangan AKP ML terungkap keterlibatan AKBP DPK (Didik Putra Kuncoro),” ujar Jhonny.

    Keterlibatan AKBP Didik dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri, lalu diteruskan ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba di Bareskrim Polri.

    Pada 11 Februari 2026, tim gabungan dari Biro Paminal Propam Polri bersama penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap kediaman pribadi AKBP Didik di wilayah Tangerang, Banten. Dari lokasi penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti satu koper putih yang berisikan beragam jenis narkotika. “Penyidik menemukan sabu-sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolan 19 butir, happ five dua butir, dan ketamin 5 gram,” ujar Jhonny.

    Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (13/2/2026), penyidik Bareskrim Polri menjerat AKBP Didik dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUH Pidana junto UU Nomor 1/2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. “Ancamannya berupa pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” begitu kata Jhonny.

    Irjen Jhonny memastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap AKBP Didik selama proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan harus dilakukan tanpa impunitas. “Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika. Kami justeru menerapkan standar penegakan hukum yang lebih ketat untuk menjaga marwah institusi,” ujar Jhonny.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Mantan Manajer Sarwendah: Dia Tak Pernah Berniat Jahat

    31 August 2026

    Direktur Polipangkep Lulus Uji Kompetensi CRA dan CRP, Kuatkan Tata Kelola Berbasis Risiko

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?