Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 17 April 2026
Trending
  • Pembaruan Info Haji 2026, Menhaj: InsyaAllah Berangkat
  • 5 Pelajaran Berharga dari Ki Su Jong di Mad Concrete Dreams
  • Timnas Indonesia Ikut, Media Vietnam Beberkan 3 Opsi Format FIFA ASEAN Cup 2026
  • SIM Keliling Tangerang 11 April 2026, Dua Titik Layanan
  • TAUD Lacak Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
  • 6 Perbedaan Penting Ninja Van dan Ninja Xpress yang Wajib Diketahui
  • WhatsApp Harus Dibuka Dulu? Ini Penyebabnya
  • Jadwal MotoGP Spanyol 2026 dan Pujian Quartararo untuk Toprak, Cek Moto3 VedaEga-Mario Aji
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Suyadi Dibuang dari Rumahnya Meski Miliki SHM, Surat Dibatalkan Pihak Lain
Nasional

Suyadi Dibuang dari Rumahnya Meski Miliki SHM, Surat Dibatalkan Pihak Lain

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pasangan Lansia Diusir dari Rumah yang Mereka Beli

Pasangan suami istri, Sri Marwini dan Suyadi, mengalami nasib buruk setelah diusir dari rumah yang mereka tempati selama bertahun-tahun. Kejadian ini terjadi karena pengadilan memutuskan bahwa SHM (Sertifikat Hak Milik) yang dimiliki oleh pasangan tersebut tidak sah, meskipun mereka yakin bahwa proses pembelian dilakukan secara legal.

Kondisi Rumah yang Tidak Terduga

Kampung Kidul, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo menjadi saksi bisu dari peristiwa yang menimpa Sri Marwini dan Suyadi. Awalnya, mereka merasa aman dengan kepemilikan rumah tersebut, karena memiliki SHM asli yang ditandatangani oleh notaris dan pemerintah setempat. Namun, tiba-tiba datang orang lain yang mengaku sebagai pemilik sah rumah itu dan menunjukkan SHM yang berbeda.

Pengosongan Paksa yang Menyedihkan

Pada Kamis 12 Februari 2026, Sri Marwini dan Suyadi harus menerima kenyataan pahit: rumah yang mereka tempati selama bertahun-tahun dikosongkan paksa oleh pengadilan. Dengan bantuan aparat kepolisian, semua barang milik pasangan lansia ini dipindahkan dari rumah. Mereka hanya bisa pasrah melihat rumah yang selama ini menjadi tempat tinggal mereka dikosongkan.

Perjalanan Hukum yang Panjang

Marwini menyebut kasus ini sebagai bentuk praktik mafia tanah yang sudah berlangsung sejak 2014. Setelah menempati rumah tersebut selama enam bulan, seorang wanita bernama SWT mengaku memiliki SHM atas nama rumah itu. Ia menegaskan bahwa ia lebih dulu membeli rumah tersebut dari Subarno, pemilik pertama. Meski Sri Marwini dan Suyadi memiliki bukti kepemilikan sah, SHM mereka akhirnya dibatalkan oleh PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

Bukti yang Disampaikan Tapi Gagal

Meski telah menyampaikan semua bukti kepemilikan, seperti akta jual beli dan hasil pemeriksaan BPN (Badan Pertanahan Nasional), pasangan ini tetap kalah dalam persidangan. Akibatnya, SHM yang mereka pegang dibatalkan, dan eksekusi pengosongan rumah pun dilakukan.

Dugaan Kejanggalan dalam Kasus Ini

Marwini menemukan beberapa kejanggalan dalam kasus hukum ini. Salah satunya adalah SHM yang dimiliki SWT diduga ditandatangani oleh Sunardi, kepala kantor pertanahan yang pada saat itu menjabat di BPN Sukoharjo, bukan Surakarta. Hal ini menimbulkan keraguan tentang keabsahan SHM tersebut.

Selain itu, Marwini juga mencurigai hilangnya Subarno, pemilik awal rumah tersebut. Ia bahkan melaporkan Subarno ke Polresta Surakarta, tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan tentang keberadaannya.

Proses Pembelian yang Legal

Awalnya, Sri Marwini dan Suyadi tertarik untuk membeli rumah yang dijual oleh Subarno pada tahun 2013. Setelah melakukan pengecekan legalitas di BPN Surakarta, mereka yakin bahwa tidak ada masalah dengan status tanah tersebut. Petugas BPN bahkan melakukan dua kali pengecekan sebelum SHM diterbitkan.

Setelah proses jual beli selesai, pasangan ini mulai menempati rumah tersebut pada awal 2014. Semua dokumen pembelian disimpan dan proses dilakukan secara sah.

Kehidupan Setelah Diusir

Setelah rumah dikosongkan, Sri Marwini dan Suyadi memilih tinggal di sebuah rumah sewa yang dipinjamkan oleh seseorang yang iba atas nasib mereka. Suami Marwini ingin tetap dekat dengan masjid Al Ikhlas Pajang, terutama menjelang Ramadan, yang biasanya penuh dengan kegiatan seperti buka bersama dan i’tikaf.

Upaya Hukum yang Masih Berlangsung

Marwini dan kuasa hukumnya masih berusaha mencari kebenaran dalam kasus ini. Mereka berharap bisa menghadirkan Sunardi sebagai saksi, tetapi keluarga mantan pejabat BPN tersebut menolak karena alasan kesehatan. Selain itu, Marwini juga berharap pihak kepolisian dapat membantu mencari kebenaran tentang SHM mana yang benar serta keberadaan Subarno.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pembaruan Info Haji 2026, Menhaj: InsyaAllah Berangkat

16 April 2026

5 Pelajaran Berharga dari Ki Su Jong di Mad Concrete Dreams

16 April 2026

TAUD Lacak Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

16 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Pembaruan Info Haji 2026, Menhaj: InsyaAllah Berangkat

16 April 2026

5 Pelajaran Berharga dari Ki Su Jong di Mad Concrete Dreams

16 April 2026

Timnas Indonesia Ikut, Media Vietnam Beberkan 3 Opsi Format FIFA ASEAN Cup 2026

16 April 2026

SIM Keliling Tangerang 11 April 2026, Dua Titik Layanan

16 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?