Pasangan Lansia Diusir dari Rumah yang Mereka Beli
Pasangan suami istri, Sri Marwini dan Suyadi, mengalami nasib buruk setelah diusir dari rumah yang mereka tempati selama bertahun-tahun. Kejadian ini terjadi karena pengadilan memutuskan bahwa SHM (Sertifikat Hak Milik) yang dimiliki oleh pasangan tersebut tidak sah, meskipun mereka yakin bahwa proses pembelian dilakukan secara legal.
Kondisi Rumah yang Tidak Terduga
Kampung Kidul, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo menjadi saksi bisu dari peristiwa yang menimpa Sri Marwini dan Suyadi. Awalnya, mereka merasa aman dengan kepemilikan rumah tersebut, karena memiliki SHM asli yang ditandatangani oleh notaris dan pemerintah setempat. Namun, tiba-tiba datang orang lain yang mengaku sebagai pemilik sah rumah itu dan menunjukkan SHM yang berbeda.
Pengosongan Paksa yang Menyedihkan
Pada Kamis 12 Februari 2026, Sri Marwini dan Suyadi harus menerima kenyataan pahit: rumah yang mereka tempati selama bertahun-tahun dikosongkan paksa oleh pengadilan. Dengan bantuan aparat kepolisian, semua barang milik pasangan lansia ini dipindahkan dari rumah. Mereka hanya bisa pasrah melihat rumah yang selama ini menjadi tempat tinggal mereka dikosongkan.
Perjalanan Hukum yang Panjang
Marwini menyebut kasus ini sebagai bentuk praktik mafia tanah yang sudah berlangsung sejak 2014. Setelah menempati rumah tersebut selama enam bulan, seorang wanita bernama SWT mengaku memiliki SHM atas nama rumah itu. Ia menegaskan bahwa ia lebih dulu membeli rumah tersebut dari Subarno, pemilik pertama. Meski Sri Marwini dan Suyadi memiliki bukti kepemilikan sah, SHM mereka akhirnya dibatalkan oleh PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
Bukti yang Disampaikan Tapi Gagal
Meski telah menyampaikan semua bukti kepemilikan, seperti akta jual beli dan hasil pemeriksaan BPN (Badan Pertanahan Nasional), pasangan ini tetap kalah dalam persidangan. Akibatnya, SHM yang mereka pegang dibatalkan, dan eksekusi pengosongan rumah pun dilakukan.
Dugaan Kejanggalan dalam Kasus Ini
Marwini menemukan beberapa kejanggalan dalam kasus hukum ini. Salah satunya adalah SHM yang dimiliki SWT diduga ditandatangani oleh Sunardi, kepala kantor pertanahan yang pada saat itu menjabat di BPN Sukoharjo, bukan Surakarta. Hal ini menimbulkan keraguan tentang keabsahan SHM tersebut.
Selain itu, Marwini juga mencurigai hilangnya Subarno, pemilik awal rumah tersebut. Ia bahkan melaporkan Subarno ke Polresta Surakarta, tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan tentang keberadaannya.
Proses Pembelian yang Legal
Awalnya, Sri Marwini dan Suyadi tertarik untuk membeli rumah yang dijual oleh Subarno pada tahun 2013. Setelah melakukan pengecekan legalitas di BPN Surakarta, mereka yakin bahwa tidak ada masalah dengan status tanah tersebut. Petugas BPN bahkan melakukan dua kali pengecekan sebelum SHM diterbitkan.
Setelah proses jual beli selesai, pasangan ini mulai menempati rumah tersebut pada awal 2014. Semua dokumen pembelian disimpan dan proses dilakukan secara sah.
Kehidupan Setelah Diusir
Setelah rumah dikosongkan, Sri Marwini dan Suyadi memilih tinggal di sebuah rumah sewa yang dipinjamkan oleh seseorang yang iba atas nasib mereka. Suami Marwini ingin tetap dekat dengan masjid Al Ikhlas Pajang, terutama menjelang Ramadan, yang biasanya penuh dengan kegiatan seperti buka bersama dan i’tikaf.
Upaya Hukum yang Masih Berlangsung
Marwini dan kuasa hukumnya masih berusaha mencari kebenaran dalam kasus ini. Mereka berharap bisa menghadirkan Sunardi sebagai saksi, tetapi keluarga mantan pejabat BPN tersebut menolak karena alasan kesehatan. Selain itu, Marwini juga berharap pihak kepolisian dapat membantu mencari kebenaran tentang SHM mana yang benar serta keberadaan Subarno.



