Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Friday, 9 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Suyadi Dibuang dari Rumahnya Meski Miliki SHM, Surat Dibatalkan Pihak Lain
    Nasional

    Suyadi Dibuang dari Rumahnya Meski Miliki SHM, Surat Dibatalkan Pihak Lain

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 February 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pasangan Lansia Diusir dari Rumah yang Mereka Beli

    Pasangan suami istri, Sri Marwini dan Suyadi, mengalami nasib buruk setelah diusir dari rumah yang mereka tempati selama bertahun-tahun. Kejadian ini terjadi karena pengadilan memutuskan bahwa SHM (Sertifikat Hak Milik) yang dimiliki oleh pasangan tersebut tidak sah, meskipun mereka yakin bahwa proses pembelian dilakukan secara legal.

    Kondisi Rumah yang Tidak Terduga

    Kampung Kidul, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo menjadi saksi bisu dari peristiwa yang menimpa Sri Marwini dan Suyadi. Awalnya, mereka merasa aman dengan kepemilikan rumah tersebut, karena memiliki SHM asli yang ditandatangani oleh notaris dan pemerintah setempat. Namun, tiba-tiba datang orang lain yang mengaku sebagai pemilik sah rumah itu dan menunjukkan SHM yang berbeda.

    Pengosongan Paksa yang Menyedihkan

    Pada Kamis 12 Februari 2026, Sri Marwini dan Suyadi harus menerima kenyataan pahit: rumah yang mereka tempati selama bertahun-tahun dikosongkan paksa oleh pengadilan. Dengan bantuan aparat kepolisian, semua barang milik pasangan lansia ini dipindahkan dari rumah. Mereka hanya bisa pasrah melihat rumah yang selama ini menjadi tempat tinggal mereka dikosongkan.

    Perjalanan Hukum yang Panjang

    Marwini menyebut kasus ini sebagai bentuk praktik mafia tanah yang sudah berlangsung sejak 2014. Setelah menempati rumah tersebut selama enam bulan, seorang wanita bernama SWT mengaku memiliki SHM atas nama rumah itu. Ia menegaskan bahwa ia lebih dulu membeli rumah tersebut dari Subarno, pemilik pertama. Meski Sri Marwini dan Suyadi memiliki bukti kepemilikan sah, SHM mereka akhirnya dibatalkan oleh PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

    Bukti yang Disampaikan Tapi Gagal

    Meski telah menyampaikan semua bukti kepemilikan, seperti akta jual beli dan hasil pemeriksaan BPN (Badan Pertanahan Nasional), pasangan ini tetap kalah dalam persidangan. Akibatnya, SHM yang mereka pegang dibatalkan, dan eksekusi pengosongan rumah pun dilakukan.

    Dugaan Kejanggalan dalam Kasus Ini

    Marwini menemukan beberapa kejanggalan dalam kasus hukum ini. Salah satunya adalah SHM yang dimiliki SWT diduga ditandatangani oleh Sunardi, kepala kantor pertanahan yang pada saat itu menjabat di BPN Sukoharjo, bukan Surakarta. Hal ini menimbulkan keraguan tentang keabsahan SHM tersebut.

    Selain itu, Marwini juga mencurigai hilangnya Subarno, pemilik awal rumah tersebut. Ia bahkan melaporkan Subarno ke Polresta Surakarta, tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan tentang keberadaannya.

    Proses Pembelian yang Legal

    Awalnya, Sri Marwini dan Suyadi tertarik untuk membeli rumah yang dijual oleh Subarno pada tahun 2013. Setelah melakukan pengecekan legalitas di BPN Surakarta, mereka yakin bahwa tidak ada masalah dengan status tanah tersebut. Petugas BPN bahkan melakukan dua kali pengecekan sebelum SHM diterbitkan.

    Setelah proses jual beli selesai, pasangan ini mulai menempati rumah tersebut pada awal 2014. Semua dokumen pembelian disimpan dan proses dilakukan secara sah.

    Kehidupan Setelah Diusir

    Setelah rumah dikosongkan, Sri Marwini dan Suyadi memilih tinggal di sebuah rumah sewa yang dipinjamkan oleh seseorang yang iba atas nasib mereka. Suami Marwini ingin tetap dekat dengan masjid Al Ikhlas Pajang, terutama menjelang Ramadan, yang biasanya penuh dengan kegiatan seperti buka bersama dan i’tikaf.

    Upaya Hukum yang Masih Berlangsung

    Marwini dan kuasa hukumnya masih berusaha mencari kebenaran dalam kasus ini. Mereka berharap bisa menghadirkan Sunardi sebagai saksi, tetapi keluarga mantan pejabat BPN tersebut menolak karena alasan kesehatan. Selain itu, Marwini juga berharap pihak kepolisian dapat membantu mencari kebenaran tentang SHM mana yang benar serta keberadaan Subarno.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan

    31 August 2026

    Pasar Perhatikan Aksi Demo, IHSG Melemah Di Pembukaan

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?