Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 19 Maret 2026
Trending
  • Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah
  • WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta
  • 7 tanda pria pintar terlihat dari sifatnya yang unik
  • Prospek MTDL Dukung Solusi Cloud & AI, Ini Rekomendasi Sahamnya
  • Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan
  • GP Ansor Jabar Kritik Tingginya Pengangguran, Minta Pemerintah Prioritaskan Lapangan Kerja
  • Juventus Target Bek Muda Brentford Michael Kayode Usai Bersinar di Liga Premier
  • Mari tingkatkan soft skill dengan 7 buku ini
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»LPS Pastikan Debitur BPR Bank Cirebon Wajib Lunasi Kredit
Ekonomi

LPS Pastikan Debitur BPR Bank Cirebon Wajib Lunasi Kredit

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover14 Februari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penjelasan LPS Terkait Kewajiban Debitur Perumda BPR Bank Cirebon



Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan penjelasan terkait kewajiban debitur Perumda BPR Bank Cirebon yang tetap harus melunasi pinjamannya meskipun bank tersebut telah dilikuidasi. Hal ini penting untuk memastikan kejelasan dan menghindari kesalahpahaman di kalangan nasabah.

Proses Likuidasi Tidak Menghapus Kewajiban Debitur

Kepala Divisi Humas LPS, Nur Budiantoro, menjelaskan bahwa proses likuidasi tidak otomatis menghilangkan kewajiban debitur. Cicilan dan pelunasan pinjaman tetap berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati sebelum izin usaha dicabut.

“Pembayaran kredit tetap mengacu pada perjanjian yang berlaku. Likuidasi tidak berarti kewajiban debitur berhenti,” ujar Nur, Sabtu (14/2/2026).

Data LPS menunjukkan bahwa terdapat sekitar 1.800 rekening kredit aktif di Perumda BPR Bank Cirebon dengan total outstanding pinjaman sebesar kurang lebih Rp109 miliar. Angka ini mencerminkan besarnya eksposur kewajiban yang masih harus diselesaikan oleh para peminjam, baik pelaku usaha mikro, kecil, maupun nasabah perorangan.

Langkah-Langkah dalam Proses Likuidasi

Untuk memastikan kelancaran proses likuidasi, tim likuidasi LPS telah ditempatkan langsung di kantor bank. Tim tersebut bertugas melayani pembayaran cicilan berjalan, menerima pelunasan dipercepat, serta memberikan penjelasan administratif kepada para debitur.

Secara regulasi, proses likuidasi bank diberikan waktu maksimal 24 bulan sejak pencabutan izin usaha. Meski demikian, LPS menargetkan penyelesaian dapat dilakukan lebih cepat apabila seluruh tahapan berjalan sesuai rencana.

“Batas waktunya 2 tahun. Namun, kalau seluruh proses bisa dituntaskan lebih cepat, tentu akan kami dorong,” kata Nur.

Dalam periode tersebut, LPS akan melakukan penagihan, pengelolaan aset, serta penyelesaian kewajiban bank. Termasuk di dalamnya penanganan kredit bermasalah yang memerlukan pendekatan lebih intensif. LPS memastikan penanganan kredit bermasalah tetap dilakukan secara profesional dan terukur. Apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi pelanggaran hukum, langkah penanganan akan ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemenuhan Kewajiban Debitur

Untuk menjaga efektivitas komunikasi, proses penagihan dan penyampaian informasi kewajiban pembayaran masih melibatkan pegawai bank yang sebelumnya bertugas. Skema ini dinilai penting agar debitur tetap mendapatkan informasi yang jelas dan tidak mengalami kebingungan administratif.

Bagi peminjam yang memiliki agunan, LPS menegaskan bahwa seluruh dokumen jaminan kredit masih tersimpan di bank. Agunan tersebut akan dikembalikan kepada nasabah setelah kewajiban pinjaman dinyatakan lunas sesuai prosedur.

Penyebab Pencabutan Izin Usaha Bank

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon di Kota Cirebon, Jawa Barat. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026. Pencabutan izin ini menandai berakhirnya operasional bank milik pemerintah daerah tersebut setelah serangkaian upaya penyehatan dinilai gagal.

OJK menyatakan, langkah pencabutan izin usaha merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga stabilitas sistem perbankan serta melindungi kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan, khususnya sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, mengatakan bahwa sejak tahap awal pengawasan, otoritas menemukan permasalahan serius pada aspek tata kelola dan integritas pengelolaan bank. Permasalahan tersebut meliputi praktik yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, lemahnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko tidak memadai, serta tingkat kepatuhan rendah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kondisi tersebut berdampak signifikan terhadap kesehatan keuangan dan keberlangsungan usaha bank,” kata Agus di Kota Cirebon, Selasa (10/2/2026).

Sejak permasalahan teridentifikasi, OJK telah menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara maksimal. Langkah yang ditempuh antara lain peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif, perintah perbaikan manajemen, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengurus, hingga pengawalan rencana penyehatan.

Namun, hingga tenggat waktu yang ditetapkan, kondisi bank dinilai tidak menunjukkan perbaikan yang memadai. Sebagai konsekuensi, pada 2 Agustus 2024 OJK menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan tersebut didasarkan pada rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah 12% serta Tingkat Kesehatan Bank dengan predikat Tidak Sehat.

Status ini memberikan ruang bagi pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah pemulihan secara terbatas dan terukur. “Upaya penyehatan tersebut tidak membuahkan hasil. Pada 1 Agustus 2025, OJK kembali meningkatkan status pengawasan menjadi BPR Dalam Resolusi [BDR]. Penetapan ini dilakukan setelah OJK menilai pengurus dan pemegang saham tidak mampu menyelesaikan permasalahan utama, khususnya terkait permodalan, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah,” tutur Agus.

Sejalan dengan proses resolusi, LPS melalui keputusan tertanggal 3 Februari 2026 memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon. LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut. Menindaklanjuti permintaan itu dan mengacu pada ketentuan yang berlaku, OJK secara resmi menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Prospek MTDL Dukung Solusi Cloud & AI, Ini Rekomendasi Sahamnya

19 Maret 2026

Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah

19 Maret 2026

4 cara mengubah baju bekas jadi uang banyak

19 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah

19 Maret 2026

WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta

19 Maret 2026

7 tanda pria pintar terlihat dari sifatnya yang unik

19 Maret 2026

Prospek MTDL Dukung Solusi Cloud & AI, Ini Rekomendasi Sahamnya

19 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?