Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 15 Februari 2026
Trending
  • Empat Bulan Terbahagia Saat Pensiun: Nomor 3 Akhirnya Hidup Seperti Dirinya, Anda Salah Satunya?
  • Dari Anti Militer ke Mitra Pentagon: Perubahan Jalur Raksasa AI Amerika di Tengah Persaingan AS-Tiongkok
  • Datang, Lihat, Pulang dengan Mitsubishi: Alasan Booth MMKSI Harus Dikunjungi di IIMS
  • Gerai Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai, Menkeu Purbaya: Tugasnya Bersihkan Korupsi
  • Naskah Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Keagungan Bakti kepada Orang Tua Tanpa Henti
  • Saudara Sejati! Persija Jakarta dan Pelita Jaya Berjuang Bersama untuk Juara
  • IIMS 2026 Tinggal 1 Hari, Diskon Besar untuk Motor dan Mobil Baru
  • 10 pilihan bus Jakarta-Surabaya full tol: Nyaman, murah, lengkap
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Kronologi Pegawai Kemnaker Beri Rp 1 Miliar ke Orang KPK, Awalnya dari Informasi Agen TKA
Hukum

Kronologi Pegawai Kemnaker Beri Rp 1 Miliar ke Orang KPK, Awalnya dari Informasi Agen TKA

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover14 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Sidang Korupsi RPTKA di Kemnaker: Terdakwa Gatot Disebut Beri Uang Rp 1 Miliar ke Orang yang Mengaku Petugas KPK

Dalam sidang kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), seorang saksi bernama Yora Lovita mengungkapkan bahwa terdakwa Gatot Widiartono memberikan uang senilai Rp 1 miliar kepada seorang pria yang mengaku sebagai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuan dari pemberian uang tersebut adalah agar Gatot tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Yora saat ia menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Kamis (12/2/2026). Dalam kesaksianya, Yora menjelaskan bahwa ia mulai berkomunikasi dengan Gatot Widiartono sekitar tahun 2025 setelah adanya informasi tentang adanya perkara di Kemnaker.

Ia menyatakan bahwa ada seorang temannya yang mengetahui hubungannya dengan mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Temannya tersebut kemudian memberi informasi bahwa ada seseorang yang mengaku dari KPK dan mengetahui adanya perkara di Kemenaker. Selanjutnya, temannya menawarkan bantuan untuk mengamankan perkara tersebut.

Yora mengaku memiliki kontak dengan Memey Meirita Handayani, seorang pegawai Kemnaker. Ia memberitahu Memey tentang informasi tersebut, hingga akhirnya bertemu dengan Gatot, Memey, dan pria yang mengaku dari KPK pada malam hari. Dalam persidangan, orang yang mengaku dari KPK tersebut dikenal dengan nama Sigit.

Menurut Yora, dalam pertemuan tersebut, Gatot meminta agar tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi RPTKA di Kemnaker. Ia juga mengungkapkan bahwa terjadi negosiasi pengurusan perkara sebesar Rp 7 miliar. Ketika mendengar jumlah uang tersebut, Gatot kaget. Akhirnya, Gatot menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada pria yang mengaku dari KPK.

Uang satu miliar tersebut diserahkan melalui staf terdakwa Gatot kepada kurir bernama Jaka Maulana. Uang tersebut berada dalam tiga kantung goodie bag berlogo BNI 46. Jaksa kemudian bertanya apakah Yora ikut merasakan uang tersebut, namun ia membantah.

Dalam BAP yang dibacakan jaksa, Yora disebut ikut dalam rencana pembagian uang dari Gatot dkk bersama Sigit dan Iswanto Iswandi alias Iwan Banderas. Dalam BAP itu disebutkan bahwa Yora dan Iwan Banderas mendapat 20 persen, sedangkan sisanya untuk Sigit dan timnya. Namun hal itu tidak terealisasi karena hanya uang sebesar Rp 1 miliar yang telah diberikan.

Selain itu, Yora juga mengakui pernah menerima uang sebesar Rp 25 juta dari Iwan Banderas. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut belum diserahkan ke KPK.

Daftar Terdakwa dalam Kasus Ini

Dalam sidang ini, terdapat delapan terdakwa yang duduk di kursi terdakwa, antara lain:

  1. Haryanto (HY), Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025), sebelumnya Direktur PPTKA (2019–2024).
  2. Putri Citra Wahyoe (PCW): Staf Direktorat PPTKA (2019–2024).
  3. Gatot Widiartono (GTW): Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025).
  4. Devi Anggraeni (DA): Direktur PPTKA (2024–2025).
  5. Alfa Eshad (ALF): Staf Direktorat PPTKA (2019–2024).
  6. Jamal Shodiqin (JS): Staf Direktorat PPTKA (2019–2024).
  7. Wisnu Pramono (WP): Direktur PPTKA (2017–2019).
  8. Suhartono (SH): Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023).

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa selama periode tahun 2017 sampai 2025, terdapat 1.143.823 pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA dengan pungutan sebesar Rp300.000 sampai Rp 800.000 per TKA. Total uang yang terkumpul dari para pengusaha atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA mencapai Rp135,3 miliar.

Uang-uang tersebut dialirkan kepada para terdakwa, antara lain:

  • Terdakwa Haryanto: Rp84,7 miliar
  • Terdakwa Wisnu Pramono: Rp25,2 miliar
  • Terdakwa Devi Angraeni: Rp3,2 miliar
  • Terdakwa Gatot Widiartono: Rp9,4 miliar
  • Terdakwa Putri Citra Wahyoe: Rp6,4 miliar
  • Terdakwa Jamal Shodiqin: Rp551 juta
  • Terdakwa Alfa Eshad: Rp5,2 miliar
  • Terdakwa Suhartono: Rp460 juta

Selain itu, terdakwa Haryanto menerima satu unit Innova Reborn nopol B1354HKY dan terdakwa Wisnu Pramono menerima Vespa Primavera 150 ABS AT nopol B4880BUG.

Atas perbuatan para terdakwa, mereka diancam dengan pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Gerai Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai, Menkeu Purbaya: Tugasnya Bersihkan Korupsi

15 Februari 2026

Laporan BPK Belum Diserahkan, Kubu Hari Karyuliarto Laporkan Jaksa KPK ke Dewas

14 Februari 2026

9 Fakta Kapal Dahliya F3 Tenggelam di Kukar, Penyebab dan Perbedaan Manifes Diperiksa

14 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Empat Bulan Terbahagia Saat Pensiun: Nomor 3 Akhirnya Hidup Seperti Dirinya, Anda Salah Satunya?

15 Februari 2026

Dari Anti Militer ke Mitra Pentagon: Perubahan Jalur Raksasa AI Amerika di Tengah Persaingan AS-Tiongkok

15 Februari 2026

Datang, Lihat, Pulang dengan Mitsubishi: Alasan Booth MMKSI Harus Dikunjungi di IIMS

15 Februari 2026

Gerai Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai, Menkeu Purbaya: Tugasnya Bersihkan Korupsi

15 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?