Sidang Kasus Korupsi Pengurusan RPTKA: Mantan Staf Khusus Mengaku Menerima Uang dari Terdakwa
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026, mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan periode 2019-2024, Risharyudi Triwibowo, mengungkap bahwa dirinya menerima pemberian dari Haryanto, terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Pemberian tersebut terkait dengan keperluan perjalanan dan urusan politik.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya tentang kapan Risharyudi menerima pemberian tersebut. Ia mengaku lupa, namun menilai kejadian itu terjadi sekitar akhir 2024. Saat ditanya apakah uang yang diterimanya terkait dengan tugas tertentu, Risharyudi menjawab bahwa ia menerima uang saat mendekati masa pemilu.
“Saya dikasih, waktu itu pas mau mendekati arah pemilu, kemudian saya mau berangkat ke Sulawesi Tengah,” ujarnya. Ia juga menyebut bahwa ia pernah memberitahu Haryanto tentang rencana perjalanannya ke Sulawesi Tengah. Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing periode 2019-2024 itu lalu bertanya berapa uang yang dibutuhkan. Risharyudi mengatakan Rp 10 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli tiket pesawat ke Sulawesi Tengah.
Selain uang tunai, Risharyudi juga mengaku menerima US$ 10 ribu dari Haryanto. Namun, ia tidak tahu alasan Haryanto sering memberinya uang. Ia mengatakan bahwa saat itu sedang mendekati pemilu, sehingga ia sempat berkata kepada Haryanto, “Pak Har, kalau memang ada anggaran, saya bisa pinjam dong buat urusan masalah pemilu.”
Haryanto menolak, mengatakan bahwa tidak ada anggaran. Tapi jika ada, ia bisa membantu. Saat ditanya nilai nominal uang tersebut dalam rupiah, Risharyudi menjawab sekitar Rp 150 juta pada waktu itu.
Tersangka kasus korupsi pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan, Haryanto, setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 15 Agustus 2025. Tempo/Ilham Balindra
Penjelasan Lebih Lanjut Tentang Pemberian Uang
Jaksa KPK kemudian mendalami kapasitas Risharyudi sehingga dapat berkomunikasi dengan Haryanto selaku Direktur PPTKA Kemnaker. Ia menjelaskan bahwa dirinya masuk dalam Tim Asistensi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Saat ditanya apa saja pemberian yang diterima dari Haryanto, Risharyudi menjawab bahwa ia menerima dua kali uang sebesar Rp 10 juta dan US$ 10 ribu. Selain itu, ia juga pernah menerima rokok beberapa kali dari Haryanto.
Jaksa KPK menanyakan apakah ada pemberian lain selain rokok, sepeda motor Harley, atau uang US$ 10 ribu. Risharyudi mengatakan bahwa tidak ada. Namun, ia mengiyakan bahwa pernah diberi tiket konser Blackpink. Namun, tiket tersebut tidak dipakai karena waktu itu Blackpink sedang tampil.
Perkara yang Menjerat Haryanto dan Rekan-rekannya
Perkara ini menjerat mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker, Haryanto. Ia didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Ia diadili bersama Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Suhartono. Selain itu, pegawai Kementerian Ketenagakerjaan lainnya Wisnu Pramono, Devi Angraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan yang merugikan para pemohon izin tenaga kerja asing.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 12 Desember 2025, jaksa menduga permohonan izin, yang semestinya diajukan secara daring melalui sistem resmi Kemnaker, sengaja diperlambat. Pemohon yang tidak memberikan setoran tambahan, di luar biaya resmi, kerap menghadapi berbagai hambatan administratif. Mulai dari tidak dijadwalkannya wawancara daring, tidak diberi tahu kekurangan dokumen, hingga tidak diterbitkannya hasil penilaian kelayakan dan pengesahan RPTKA.
Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2017. Uang diserahkan secara tunai maupun melalui transfer. Para terdakwa diduga menerima gratifikasi mencapai Rp 135,29 miliar. Jaksa merinci Haryanto menerima Rp 84,72 miliar dan satu unit Innova Reborn; Wisnu Pramono Rp 25,201 miliar dan satu unit Vespa; Suhartono Rp 460 juta; dan lain-lain.



