Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 16 Februari 2026
Trending
  • Waktunya Berpindah dari Hilirisasi ke Reindustrialisasi
  • Apa Itu ChatGPT Atlas? Penjelasan, Cara Pakai, dan Fitur Utamanya
  • PUMA x McLaren Racing Bawa Semangat Balap dalam Gaya Jakarta
  • Bahar bin Smith Minta Damai, Banser Minta Proses Hukum Dilanjutkan
  • Said Didu Bantah Klaim Prabowo Takluk pada Jokowi, Sebut Prabowo Tetap Jadi Diri Sendiri
  • Update Terkini: Bek Timnas Indonesia Setara Bintang Barcelona, Bek Madrid Tersingkir
  • 5 shio beruntung naik pangkat dan gaji: karier meledak jadi andalan di kantor!
  • Kalender 2026: Libur Lebaran, Cuti Bersama, dan Akhir Pekan Panjang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Mantan Wakapolri Sebut Laporan Jokowi soal Roy Suryo Tak Jelas Dasar Hukumnya
Politik

Mantan Wakapolri Sebut Laporan Jokowi soal Roy Suryo Tak Jelas Dasar Hukumnya

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover16 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Mantan Wakapolri Beri Peran dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Oegroseno, menjadi salah satu ahli yang dihadirkan oleh Roy Suryo dan pihak terkait dalam proses penyidikan perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kehadiran Oegroseno berlangsung di Polda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026). Ia secara terbuka mengakui kesediaannya menjadi ahli yang meringankan pihak Roy Suryo.

Menurutnya, keterlibatan tersebut bukan semata membela individu, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk memberikan koreksi terhadap praktik penegakan hukum, khususnya dalam penetapan tersangka.

Alasan Oegroseno Turun Tangan

Di hadapan awak media, Oegroseno menegaskan bahwa selama masih memiliki kapasitas dan kesempatan, dirinya merasa perlu ikut memberikan pandangan kritis terhadap proses hukum yang berjalan. “Iya, kita kan harus memberikan koreksi terus kepada penegakan hukum selama kita masih bisa memberikan,” ujar Oegroseno di Mapolda Metro Jaya.

Ia berharap, penegakan hukum di Indonesia benar-benar berjalan sesuai prinsip kedaulatan hukum, terlebih di tengah harapan besar menuju apa yang ia sebut sebagai “tahun emas” penegakan hukum. “Yang kita harapkan kan tahun emas juga penegakan hukum, kedaulatan hukum juga harus ditegakkan,” sambungnya.

Dinilai Tak Ada Unsur Pidana

Oegroseno meyakini bahwa penelitian dan kajian yang dilakukan oleh Roy Suryo dan pihak terkait tidak mengandung unsur pidana. Menurutnya, laporan yang diajukan oleh Jokowi bersama tiga pelapor lainnya sejak awal sudah bermasalah secara prinsipil karena dinilai melanggar asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tindak pidana yang diduga dilaporkan oleh Pak Jokowi dan tiga pelapor lainnya, sebetulnya sejak awal sudah menyalahi asas-asas legalitas KUHP,” tegas Oegroseno. Ia menekankan bahwa setiap peristiwa pidana harus dirumuskan secara jelas dan tidak boleh ditafsirkan secara analogi. “Jadi jangan main-main dengan KUHP, tidak boleh membuat analogi,” ujarnya menegaskan.

Delapan Orang Pernah Ditetapkan Tersangka

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka usai proses penyidikan yang berlangsung cukup panjang. Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers pada Jumat (7/11/2025). “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Asep.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Dua Klaster Tersangka

Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan perbuatannya. Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan terhadap penguasa umum. Nama-nama seperti Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis sempat masuk dalam klaster ini.

Sementara itu, klaster kedua diisi oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik. Seiring perkembangan perkara, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis akhirnya dicabut setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keduanya menyelesaikan kasus melalui mekanisme restorative justice.

Penegakan Hukum Jadi Sorotan

Kehadiran Oegroseno sebagai ahli dalam perkara ini menambah sorotan publik terhadap proses penegakan hukum yang berjalan. Pernyataan tegasnya mengenai asas legalitas dan larangan analogi pidana mempertegas bahwa polemik kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tidak hanya menyentuh aspek politik, tetapi juga prinsip fundamental dalam hukum pidana Indonesia.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Said Didu Bantah Klaim Prabowo Takluk pada Jokowi, Sebut Prabowo Tetap Jadi Diri Sendiri

16 Februari 2026

Nilai Kepahlawanan Abu Beureueh

16 Februari 2026

Warga Eks Transmigrasi Bakambit Kotabaru dan PT SSC Belum Sepakat Harga, Mediasi Digelar

15 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Waktunya Berpindah dari Hilirisasi ke Reindustrialisasi

16 Februari 2026

Apa Itu ChatGPT Atlas? Penjelasan, Cara Pakai, dan Fitur Utamanya

16 Februari 2026

PUMA x McLaren Racing Bawa Semangat Balap dalam Gaya Jakarta

16 Februari 2026

Bahar bin Smith Minta Damai, Banser Minta Proses Hukum Dilanjutkan

16 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?