Perjuangan Warga Eks Transmigrasi Rawa Indah dalam Pemulihan Hak Tanah
Pertemuan antara perwakilan warga eks transmigrasi Rawa Indah, Desa Bekambit, Kecamatan Pulaulaut Timur, Kabupaten Kotabaru, dengan petinggi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan hak tanah mereka. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarbaru pada Kamis (12/2). Dalam pertemuan tersebut, warga mengajukan keluhan terkait lahan mereka yang diambil alih oleh perusahaan tambang batu bara.
Janji Pemulihan Sertifikat Hak Milik
Pertemuan ini dilakukan setelah Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan janji untuk memulihkan ratusan sertifikat hak milik (SHM) eks transmigran yang dibatalkan jajarannya di Kalsel. Janji ini disampaikan setelah bertemu dengan Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanagara pada Selasa (10/2). Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno juga membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sebuku Sajaka Coal (SSC), yang mencakup lahan warga Rawa Indah.
Proses Mediasi yang Berlangsung Tertutup
Pertemuan yang berlangsung tertutup ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan warga, termasuk Ketua Forum Persatuan Eks Trans Rawa Indah, I Ketut Buderana. Hanya 10 orang yang diperbolehkan masuk ke ruangan, meski jumlah peserta lebih banyak. Hadir pula perwakilan dari tiga kementerian, yaitu Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Ijas Tedjo Prijono, Direktur Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi Sigit Mustafa Nurudin, serta Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Surya Herjuna. Manajemen PT SSC diwakili oleh Luhut HT Siregar.
Pertemuan berlangsung sejak pukul 14.30 Wita hingga 20.00 Wita. Ijas menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan mediasi antara warga dan PT SSC. Meskipun belum ada kesepakatan, kedua belah pihak menunjukkan iktikad baik.
Masalah Ganti Rugi dan Kesepakatan Bersama
Masalah utama yang dibahas adalah ganti rugi atas 717 lahan yang tidak dapat dimanfaatkan warga dari tahun 2021 hingga 2026. Masyarakat meminta ganti rugi sebesar Rp 86 ribu per meter, sementara perusahaan awalnya menawarkan hanya Rp 5 ribu per meter, kemudian meningkat menjadi Rp 10 ribu per meter. Untuk mencapai kesepakatan, kedua pihak sepakat melibatkan tim penilai tanah independen (appraisal) yang akan ditetapkan oleh bupati Kotabaru.
Selain itu, Ijas menyatakan bahwa pihaknya akan mengembalikan 717 SHM yang sempat dibatalkan oleh BPK Kalsel. Hal ini juga dibenarkan oleh perwakilan warga, I Ketut Buderana, yang menyatakan bahwa mereka masih akan melakukan perundingan-perundingan lanjutan.
Pembekuan IUP PT SSC sebagai Langkah Pengawasan
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Surya Herjuna menegaskan bahwa Kementerian ESDM telah membekukan IUP PT SSC hingga 2030. Menurut Surya, pembekuan ini merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan agar perusahaan tidak melanggar ketentuan. “Melalui sistem pasti mereka tidak akan bisa melakukan produksi dan penjualan,” ujarnya.
Warga lainnya, Nyoman Saniasih, menyampaikan harapan agar permasalahan ini segera selesai. Ia senang dengan pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid tentang pemulihan sertifikat tanah warga. Namun, ia menyebut tanah transmigrasi miliknya yang dahulu digunakan untuk bertani kini telah rata.
Polemik Lahan Transmigrasi yang Muncul ke Permukaan
Polemik lahan transmigrasi Rawa Indah di Desa Bekambit, yang berubah menjadi tambang batu bara, semakin mencuat belakangan ini. Keluhan disuarakan oleh sejumlah warga eks transmigran melalui video yang beredar luas di media sosial. Mereka mengatakan tanah mereka yang dimiliki sejak program transmigrasi pada 1989 dirampas dan berubah menjadi lahan tambang perusahaan.
Warga juga memohon perhatian Presiden Prabowo Subianto. Salah satu warga berkaus merah muda menyampaikan permohonan: “Pak Prabowo, tolong saya. Lahan saya telah diobrak-abrik oleh perusahaan tanpa ganti rugi. Sepertinya sertipikat yang dipegang ini sudah tidak ada gunanya.”
Peran Pemerintah Daerah dalam Izin Tambang
Menurut Mentrans Iftitah, pada 2010, Pemkab Kotabaru mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) 8.139,93 Ha kepada PT SILO, yang kini dipegang PT SSC. Pada 2013, perusahaan menjanjikan kerja sama sawit dengan meminta fotokopi sertifikat, KTP, dan KK warga. Faktanya, terjadi penambangan batu bara secara masif.
Pada 1 Juli 2019, BPN Kalsel membatalkan 276 SHM warga atas klaim PT SSC telah membeli lahan tersebut. Sebagian lahan dibikinkan Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas nama perusahaan. Pada 1 November 2019, BPN kembali membatalkan 441 SHM yang belum dilepaskan warga. Ini berdasarkan IUP perusahaan dan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepala desa.
Pada 5 Desember 2021, warga membentuk Forum Persatuan Eks Transmigrasi Rawa Indah dan melaporkan PT SSC ke Polres Kotabaru. Namun, akibatnya, ketua forum, I Ketut Buderana, diproses hukum dan ditahan selama 18 bulan atas tuduhan penipuan/penggelapan karena menyimpan sertifikat warga untuk mengamankannya dari perusahaan.



