Pendampingan Psikologis untuk Keluarga Korban di Ngada
Polda NTT memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga bocah SD yang meninggal di Ngada selama tiga hari. Tujuan dari pendampingan ini adalah untuk pemulihan trauma dan stabilitas emosional. Pendampingan juga bertujuan mendukung proses hukum, membantu keluarga korban lebih tenang dan objektif saat pemeriksaan oleh penyidik Polres Ngada.
Selain itu, dilakukan psikoedukasi kepada guru dan tenaga pendidik sebagai langkah pencegahan bullying dan perlindungan kesehatan mental anak sejak dini.
Hari Pertama: Penguatan Psikologis di Rumah Duka
Pada Rabu (4/2/2026), tim psikologi tiba di Kabupaten Ngada dan melakukan koordinasi dengan Polres Ngada sebelum menuju rumah duka di Desa Naruwolo, Kecamatan Jerebu’u. Di lokasi, tim memberikan penguatan psikologis kepada keluarga korban menggunakan metode Therapy USEFT.
Tim juga berkoordinasi dengan pihak kecamatan serta menyerahkan bantuan sembako sebagai bentuk empati dan kepedulian sosial kepada keluarga korban. Hasil pendampingan hari pertama menunjukkan perkembangan positif. Keluarga korban mulai mampu menerima peristiwa yang terjadi, mengelola emosi seperti sedih, marah, kecewa, dan trauma, serta merasakan kehadiran dan perhatian dari berbagai pihak.
Pada kesempatan tersebut, kepala sekolah dan para guru di lingkungan sekitar juga diberikan pemahaman terkait pentingnya psikoedukasi dan pencegahan bullying sejak dini sebagai upaya menjaga kesehatan mental anak.
Hari Kedua: Pendampingan Saat Proses Pemeriksaan
Pada Kamis (5/2/2026), tim psikologi melanjutkan kegiatan di Polres Ngada dengan menemui Kapolres Ngada dan Kasat Reskrim. Pendampingan difokuskan kepada keluarga korban selama proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim.
Tim kembali memberikan penguatan psikologis serta mendengarkan keluh kesah keluarga korban setelah menjalani pemeriksaan. Pendampingan ini membantu keluarga yang sebelumnya mengalami shock, kesedihan mendalam, rasa bersalah, dan trauma, menjadi lebih tenang serta mampu mengendalikan emosi.
Dengan kondisi psikologis yang lebih stabil, keluarga korban dapat memberikan keterangan secara lebih jelas, runtut, dan objektif kepada penyidik, serta mulai memahami dan menerima proses hukum yang sedang berjalan.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Karo SDM Polda NTT Kombes Pol Dr. H. Juli Agung Pramono, S.H., S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa pendampingan psikologis ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang humanis kepada masyarakat.
“Pendampingan psikologis ini adalah bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral Polri terhadap masyarakat yang mengalami peristiwa traumatis. Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan kondisi psikologis keluarga korban tetap terjaga agar mereka mampu melanjutkan kehidupan dengan baik,” ujar Kombes Pol Juli Agung.
Ia juga menekankan pentingnya psikoedukasi sebagai langkah pencegahan.
“Melalui psikoedukasi kepada para guru dan tenaga pendidik, kami berharap lingkungan sekolah menjadi ruang yang aman dan bebas dari bullying. Pencegahan sejak dini sangat penting untuk melindungi kesehatan mental anak-anak,” tambahnya.
Hari Ketiga: Evaluasi dan Konsolidasi
Pada Jumat (6/2/2026), tim melaksanakan analisa dan evaluasi (ANEV) kegiatan, konsolidasi internal, serta persiapan kembali ke Kota Kupang melalui Ende.
Kegiatan pendampingan ini diharapkan memberikan dampak jangka panjang bagi keluarga korban dan lingkungan sekitar, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan mental, empati sosial, serta pencegahan perilaku bullying.



