Indonesiadiscover.com.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya modus manipulasi dan rekayasa kode barang (HS Code) komoditas strategis nasional dalam kasus korupsi ekspor limbah kelapa sawit atau POME. Dalam penyelidikan ini, ditemukan bahwa perusahaan-perusahaan pengelola minyak mentah kelapa sawit (CPO) melakukan perubahan klasifikasi komoditas untuk menghindari beban pajak ekspor yang diwajibkan oleh otoritas bea cukai.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman Nahdi menjelaskan bahwa manipulasi HS Code dilakukan dengan mengubah CPO menjadi POME atau palm acis oil (PAO) agar dapat diekspor tanpa memenuhi aturan yang berlaku. “Kasus ini terkait ekspor CPO dengan HS Code strategis yang diubah menjadi POME untuk menghindari pajak CPO,” ujar Syarief pada Rabu (11/2/2026).
Penyidikan kasus ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan korupsi pemberian izin ekspor CPO oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2022-2023 lalu. Dalam kasus tersebut, terdakwa perorangan dan korporasi merugikan keuangan negara lebih dari Rp 20 triliun.
Pengusutan ini bermula dari krisis minyak goreng nasional. Pemerintah melarang ekspor CPO dan turunannya sebagai komoditas strategis nasional untuk mengatasi kelangkaan dan harga tinggi minyak goreng di masyarakat. Namun, perusahaan-perusahaan CPO mencoba mengakali larangan tersebut dengan mengubah kode jual luar negeri komoditas strategis nasional.
“Secara kepabeanan, CPO diklasifikasikan dalam HS Code 1511 tanpa pembedaan kadar asam. Akan tetapi, perusahaan-perusahaan CPO mengubah kode tersebut menjadi HS Code 2306 yang digunakan untuk residu dan limbah padat kelapa sawit,” jelas Syarief.
Tujuan dari manipulasi HS Code adalah untuk menguntungkan pribadi dengan mengorbankan kepentingan negara dan masyarakat. “Dengan demikian, komoditas yang sebenarnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO, sehingga terbebas dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” ujarnya.
Selain itu, manipulasi HS Code juga dilakukan untuk menghindari kewajiban perusahaan CPO dalam memenuhi domestic market obligation (DMO), yaitu kewajiban untuk memenuhi kebutuhan nasional di dalam negeri. “Selain itu, pengubahan HS Code juga bertujuan untuk menghindari pembayaran bea keluar dan pengutan sawit yang seharusnya dipenuhi oleh perusahaan CPO kepada negara,” tambah Syarief.
Dari penyidikan juga terungkap bahwa modus rekayasa HS Code dilakukan dengan pemberian suap dari perusahaan CPO kepada para pejabat bea cukai dan kantor pajak. Penghitungan kerugian keuangan negara dari praktik ini mencapai Rp 10,6 hingga Rp 14,3 triliun sepanjang 2022-2024.
Menurut Syarief, nilai kerugian keuangan negara masih bisa bertambah karena BPKP sedang melakukan penghitungan kerugian perekonomian negara.
Pada Selasa (10/2/2026), penyidik Jampidsus menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya adalah para penyelenggara negara, sementara delapan lainnya adalah kalangan swasta dari perusahaan-perusahaan pengelolaan minyak mentah kelapa sawit (CPO).
- LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan Industri Hasil Hutan pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
- FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai (DJBC)
MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Laanan Informasi KPBC Pekanbaru, Riau
ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS
- ERW selaku Direktur PT BMM
- FLX selaku Direktur Utama (Dirut) PT AP dan Head Commerce PT AP
- RND selaku Direktur PT TAJ
- TNY selaku Direktur PT TEO sekaligus pemegang saham PT Green Product International (GPI)
- VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya (SIP)
- RBN selaku Direktur PT CKK
- YSR selaku Dirut PT MAS sekaligus Komisaris PT SBP



