Tragedi Siswa SD di NTT: Pendidikan Indonesia dalam Kondisi Darurat
Seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli buku dan pena. Kejadian ini menjadi alarm bahwa hak dasar anak Indonesia sedang dalam kondisi gawat darurat. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai kejadian ini sebagai bukti nyata lumpuhnya perlindungan negara terhadap pendidikan.
Meski anggaran pendidikan diklaim terus meningkat, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Dalam situasi seperti ini, JPPI menyarankan tiga perbaikan mendesak yang harus segera dilakukan pemerintah untuk memastikan setiap anak memiliki kesempatan yang sama dalam pendidikan:
1. Berhenti Menggunakan Narasi “Gagal Jajan” dan Akui Mahalnya Pendidikan
Pemerintah harus berhenti memperhalus realitas kemiskinan dengan narasi yang tidak relevan. Kasus di NTT ini secara langsung membantah dan membungkam narasi tersebut. Anak-anak putus sekolah bukan karena mereka tidak bisa jajan cilok di kantin. Mereka menyerah karena biaya pendidikan yang mencekik.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa meskipun ada slogan “Wajib Belajar 13 Tahun”, pungutan dan biaya operasional di lapangan masih sangat membebani masyarakat miskin. Pemerintah perlu mengakui bahwa biaya pendidikan tidak hanya terbatas pada uang sekolah, tetapi juga alat tulis dan kebutuhan lainnya yang sering kali tidak terjangkau bagi keluarga kurang mampu.
2. Kembalikan Khittah Anggaran Pendidikan 20%
Terjadi pergeseran prioritas yang mengkhawatirkan. Anggaran pendidikan kini terindikasi mengalami “kanibalisasi” untuk mendanai program populis lain. Menurut data, anggaran pendidikan di APBN 2026 kini tinggal 14%, dari yang semestinya 20%.
Pemerintah harus mengembalikan fungsi utama anggaran 20% untuk membiayai kebutuhan esensial siswa, guru, dan sarana prasarana. Apa gunanya perut kenyang jika anak-anak harus menanggung rasa malu dan depresi karena tidak mampu membeli alat tulis?
3. Jalankan Amanah Konstitusi Tanpa “Cuci Tangan”
Ubaid meminta negara tidak boleh lagi melempar tanggung jawab biaya operasional sekolah kepada orang tua murid. Sesuai Pasal 31 UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pendidikan dasar wajib dibiayai negara tanpa pungutan.
Faktanya, banyak sekolah yang masih menjadi beban ekonomi, hingga berubah menjadi “penjara mental” bagi siswa dari keluarga tidak mampu. JPPI mendesak adanya audit total terhadap dana BOS dan PIP agar bantuan tersebut benar-benar sampai dan mencakup kebutuhan dasar seperti alat tulis.
Kesimpulan
“Jangan biarkan pena yang seharusnya digunakan untuk menulis masa depan, justru menjadi alasan seorang anak kehilangan nyawanya. Negara harus hadir, atau sejarah akan mencatat periode ini sebagai masa di mana pendidikan hanya milik mereka yang mampu membeli pena,” imbuh Ubaid.
Kejadian tragis ini menjadi pengingat bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap anak, dan pemerintah harus bertanggung jawab untuk memastikan semua anak memiliki akses yang layak dan merata. Dengan tindakan nyata dan komitmen yang kuat, Indonesia dapat menjadikan pendidikan sebagai alat untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi seluruh rakyatnya.



