Indonesia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa beberapa biro perjalanan masih ragu untuk memberikan keterangan terkait dugaan praktik jual-beli kuota haji tahun 2024.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik melihat adanya ketidakpastian dari sejumlah biro travel dalam memberikan informasi secara jelas tentang kegiatan jual beli kuota haji tambahan yang dilakukan kepada calon jemaah.
“Penyidik melihat ada beberapa biro travel yang masih ragu untuk memberikan keterangan secara lugas terkait dengan praktik-praktik jual beli kuota (haji tambahan) yang dilakukan oleh para biro travel kepada calon jemaah,” ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis, Selasa (3/2/2026).
Budi menambahkan bahwa biro travel juga enggan memberikan keterangan mengenai dugaan aliran dana dari biro travel ke sejumlah oknum di Kementerian Agama.
Ia menjelaskan bahwa keterangan dari biro travel sangat penting untuk memastikan konstruksi perkara kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Tidak hanya kebutuhan di KPK, tapi juga kebutuhan di BPK yang sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara,” katanya.
Budi menuturkan penyidik membutuhkan satu persatu keterangan biro travel karena praktik jual-beli memiliki harga yang berbeda, disesuaikan dengan fasilitasi yang diberikan di Arab Saudi.
“Sehingga dalam rangkaian penyidikan perkara ini kami juga melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi berkaitan dengan ketersediaan fasilitas ibadah haji di sana,” tegas Budi.
KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas beserta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Hanya saja keduanya belum ditahan.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Yaqut dan Gus Alex diduga berperan meloloskan pembagian kuota haji dari yang seharusnya 92% kuota haji reguler – 8% kuota haji khusus menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% haji khusus.
“Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen – 50 persen. 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 – 10.000,” kata Asep saat konferensi pers, Minggu (11/1/2028).
Selain itu, tim lembaga antirasuah juga menemukan aliran pemberian kembali dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex.
“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” jelas Asep.
Proses Penyidikan dan Pengambilan Keterangan
Proses penyidikan terhadap kasus ini melibatkan banyak pihak, termasuk biro travel dan pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi kuota haji. KPK melakukan langkah-langkah intensif untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
- Penyidik melakukan wawancara dengan berbagai biro travel untuk memastikan keterbukaan informasi.
- Beberapa biro travel ditemukan enggan memberikan keterangan, sehingga menyulitkan proses penyidikan.
- KPK juga melakukan investigasi langsung ke Arab Saudi untuk memverifikasi fasilitas yang diberikan kepada jemaah haji.
Tersangka dan Dugaan Keterlibatan
Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex menjadi tersangka dalam kasus ini. Dugaan mereka adalah terlibat dalam perubahan pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Kuota haji yang seharusnya 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus, diubah menjadi 50%-50%.
- Perubahan ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan keuntungan pribadi.
- Adanya dugaan aliran dana atau kickback dari pihak-pihak tertentu.
Tindakan KPK
KPK terus memperkuat investigasi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperjelas konstruksi perkara.
- Penyidik terus menghubungi berbagai pihak terkait.
- Proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional.
- KPK berkomitmen untuk menegakkan hukum dan mencegah praktik korupsi di bidang haji.
Dalam waktu dekat, KPK akan melanjutkan proses penyidikan dan mungkin akan menetapkan tindakan lebih lanjut terhadap tersangka.



