Indonesiadiscover.com,
JAKARTA — Pemerintah telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin operasional dari 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan hingga pertambangan di wilayah Sumatra. Tindakan ini dilakukan karena dinilai menjadi penyebab utama terjadinya bencana banjir dan longsor yang menimpa daerah tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan bahwa masih ada potensi tambahan perusahaan lain yang bisa dikenai pencabutan izin jika ditemukan adanya pelanggaran serupa.
Sekretaris KLH, Rosa Vivien Ratnawati, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi terkait dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan-perusahaan di Sumatra. Hal ini dilakukan karena sejumlah perusahaan di bidang kehutanan, perkebunan, dan pertambangan dianggap sebagai faktor utama penyebab bencana alam yang terjadi di wilayah tersebut.
“Kami belum tahu pasti apakah akan ada penambahan jumlah perusahaan yang akan dicabut izinnya. Saat ini kami masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Rosa dalam konferensi pers pada Rabu (21/1/2026).
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan ekspansi, khususnya yang beroperasi di kawasan ekosistem Batang Toru. Kawasan ini tidak hanya merupakan hutan, tetapi juga menjadi habitat bagi satwa langka seperti orang utan.
“Kami masih sedang memantau. Informasi yang bisa kami sampaikan saat ini hanya 28 perusahaan tersebut. Jika ada penambahan nanti, kami akan informasikan lebih lanjut,” tambah Rosa.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, menjelaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan tersebut setelah terbukti melakukan pelanggaran yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Sumatra. Ia menegaskan bahwa KLH mendukung langkah tegas Presiden, yang menunjukkan komitmen penuh pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran di bidang lingkungan hidup.
Diaz juga menyampaikan bahwa 28 perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Setelah izinnya dicabut, KLH akan berupaya memulihkan fungsi lingkungan di lahan milik 28 perusahaan tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan memastikan daya tampung lingkungan tetap optimal.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo telah mencabut izin 28 perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan, perkebunan hingga pertambangan di Sumatra. Dari total 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 di antaranya adalah pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare.
Di antara 22 perusahaan tersebut, salah satu yang terkenal adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU). Sementara 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan.
Daftar Lengkap 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya:
Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)
Aceh – 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat – 6 Unit
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara – 13 Unit
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan
Aceh – 2 Unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatra Utara – 2 Unit
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat – 2 Unit
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari



