Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, 1 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Ekonomi»Komisi Aplikator Ojol 10%, Ini Aturannya di Negara Lain
    Ekonomi

    Komisi Aplikator Ojol 10%, Ini Aturannya di Negara Lain

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover27 January 2026No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Pengurangan komisi yang dikenakan oleh aplikator layanan pengantaran orang atau ojol dari 20% menjadi 10% sedang menjadi perhatian publik. Bagaimana aturan serupa diterapkan di negara lain?

    Draf rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Ojol yang dilihat oleh beberapa media menyebutkan bahwa komisi yang diambil aplikator dari pendapatan pengemudi ojek online untuk layanan pengantaran orang akan berkurang dari 20% menjadi 10%. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang membenarkan bahwa regulasi ini akan mengatur besaran komisi aplikator dan skema jaminan sosial bagi pengemudi.

    Namun, penerbitan Perpres Ojol masih menunggu tercapainya penggabungan usaha atau merger antara Gojek dan Grab. Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi belum dapat memastikan apakah penurunan komisi 10% diatur dalam Perpes Ojol, karena beleid ini masih dalam proses evaluasi oleh Kementerian Sekretariat Negara.

    Beberapa perusahaan seperti Gojek, Grab, dan inDrive belum memberikan respons terkait kabar bocoran Perpres Ojol tersebut. Namun, Government Relations Manager Maxim Indonesia Rafi Assagaf menyatakan dukungan perusahaan terhadap penerapan skema komisi yang fleksibel dengan rentang batas 15% hingga 20%. Menurutnya, hal ini selaras dengan model bisnis transportasi online.

    Komisi digunakan untuk mendukung pengembangan dan pemeliharaan dua aplikasi yang kompleks, baik aplikasi untuk penumpang maupun mitra pengemudi, termasuk sistem peta, navigasi, dan pembayaran. Selain itu, komisi juga berperan penting dalam memastikan operasional layanan yang stabil selama 24 jam, mencakup pemrosesan volume besar permintaan perjalanan dan pembayaran, penyediaan dukungan teknis, serta perlindungan keamanan dan kerahasiaan data. Komisi juga mendukung pengelolaan sistem pembayaran dan aktivitas pemasaran guna menjaga ketersediaan layanan secara luas.

    Aturan Komisi Aplikator di Berbagai Negara

    Berikut adalah data yang dikumpulkan mengenai aturan komisi aplikator di berbagai negara:

    NegaraPemerintah Atur TarifPemerintah Atur Komisi AplikatorBatas Komisi
    IndonesiaYaYaMaksimal 20%
    MalaysiaTidakYaMaksimal 20%
    ThailandYaTidak–
    VietnamTidakTidak–
    FilipinaYaTidak–
    SingapuraYaTidak–
    CinaTidakTidak–
    IndiaYaYa (terbatas)(bersifat pedoman) maksimal 20%
    Amerika SerikatYa (lokal)Tidak–
    InggrisYa (lokal)Tidak–
    SpanyolTidakTidak–

    Di Malaysia, besaran komisi maksimal 20% diatur melalui E-hailing Services Guidelines 2018. Sedangkan di India, Motor Vehicle Aggregator Guidelines menyebutkan bahwa pengemudi harus menerima setidaknya 80% dari tarif pada setiap perjalanan.

    Di Indonesia, komisi yang diambil aplikator dari pendapatan mitra pengemudi ojol atas layanan pengantaran orang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Potongan aplikator atas layanan pengantaran orang maksimal 15% dari total biaya yang dibayar pengguna. Komisi ini bisa bertambah 5% untuk biaya penunjang, menjadi paling banyak 20%.

    Biaya penunjang untuk mendukung kesejahteraan pengemudi taksi dan ojek online meliputi:
    * Asuransi keselamatan tambahan
    * Penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi seperti pelatihan, kesehatan
    * Dukungan pusat informasi
    * Bantuan biaya operasional misalnya, voucer BBM dan pulsa
    * Bantuan lainnya dalam situasi tertentu

    Malaysia telah menerbitkan aturan Gig Workers Act 2025. UU ini menerima Royal Assent atau persetujuan resmi raja pada Desember 2025 dan digazette sebagai aturan yang sah, meski belum efektif diberlakukan. Aturan ini mendefinisikan pekerja gig sebagai pekerja yang mendapatkan penghasilan dari pekerjaan berbasis tugas/jasa yang sifatnya fleksibel, jangka pendek, atau per proyek, biasanya melalui platform digital.

    Di Thailand, terdapat Royal Decree on Digital Platform Services pada 2025. Pemerintah mewajibkan aplikator mendaftarkan kendaraan sebagai angkutan umum dan mengharuskan mitra memiliki surat izin mengemudi (SIM) khusus angkutan umum. Aturan ini diberlakukan untuk memastikan keamanan dan keandalan platform yang berdampak pada keamanan negara, kesehatan, lingkungan, energi, komunikasi, transportasi, logistik, dan utilitas publik.

    Vietnam mengatur operasional transportasi daring melalui Decree 10/2020/ND-CP. Regulator mewajibkan kendaraan seperti taksi online untuk menunjukkan tanda taksi di depan kaca bagian depan mobil. Vietnam juga menerbitkan Decree No.126/2020/ND-CP yang mengatur pajak pertambahan nilai atau PPN 10% untuk transportasi online. Vietnam tidak mengatur tarif atau diserahkan kepada mekanisme pasar.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Konsumen semakin peduli lingkungan, tetapi pilihan produk berkelanjutan masih terbatas

    31 August 2026

    Investasi Asing dan Masa Depan Perumahan Indonesia

    31 August 2026

    Saksi Perjuangan Siswa SD Mencari Ilmu di Bandung Barat

    30 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?