Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, 1 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Ekonomi»Benarkah THR PNS dan Pensiunan 2026 Cair Lebih Cepat? Ini Penjelasan Menteri Ekonomi
    Ekonomi

    Benarkah THR PNS dan Pensiunan 2026 Cair Lebih Cepat? Ini Penjelasan Menteri Ekonomi

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 January 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Jadwal dan Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 H untuk PNS dan Pensiunan

    Jadwal pasti Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 H masih dalam proses penentuan. Namun, kabar baik datang dari pemerintah yang menyatakan bahwa THR bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan cair lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pencairan THR ini akan dilakukan bersamaan dengan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif.

    THR merupakan hak wajib yang diberikan oleh perusahaan kepada para pekerja sesuai ketentuan pemerintah. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 6 Ayat 6, dijelaskan bahwa berhak mendapat THR antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pejabat negara, termasuk Pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

    Pemberian THR bagi PNS dan aparatur negara memiliki dasar hukum yang kuat. Beberapa regulasi yang menjadi landasan kebijakan ini antara lain:
    * Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
    * Peraturan Pemerintah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya
    * Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur teknis pencairan THR

    Jadwal Pencairan THR PNS dan Pensiunan

    Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan THR yang lebih maju. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa pencairan akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Batas waktu paling lambat pencairan adalah 10 hari sebelum Lebaran. Meski demikian, tanggal pastinya dapat menyesuaikan dengan keputusan resmi pemerintah dan penetapan awal bulan Ramadan.

    Pencairan THR akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang ditetapkan di setiap tahunnya. Namun, sebagai catatan, setiap perusahaan juga memiliki kebijakan masing-masing dalam penyalurannya.

    THR 2026 diperkirakan akan cair paling cepat tiga minggu sebelum lebaran atau paling lambat 10 hari sebelum Idulfitri 2026. Kebijakan ini mungkin saja berubah tergantung pada keputusan resmi yang ditetapkan pemerintah.

    Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2026, Hari Raya Idulfitri diprediksi akan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, sehingga pemberian THR 2026 paling lambat berlangsung pada 11 Maret 2026.

    Sebagaimana diatur Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Jika Idul Fitri jatuh pada 20 Maret 2026, maka THR wajib cair paling lambat 13 Maret 2026. Jika Idul Fitri jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka THR harus dibayarkan paling lambat 14–15 Maret 2026. Dengan kata lain, THR Lebaran 2026 kemungkinan besar cair pada pertengahan Maret 2026, tergantung hasil penetapan resmi pemerintah.

    Besaran THR PNS dan Pensiunan

    Besaran THR dihitung berdasarkan beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan lainnya. Besaran THR 2026 disalurkan dengan nominal yang beragam disesuaikan dengan golongan dan masa kerja serta jabatan struktural atau fungsional.

    Berikut skema perhitungan besaran THR 2026 berdasarkan masa kerja dalam setahun:

    • Untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan
    • Berhak menerima THR sebesar 1 (satu) bulan gaji.
    • Rumus: THR = 1 x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

    • Untuk karyawan dengan masa kerja < 12 bulan

    • Menerima THR yang dihitung secara proporsional.
    • Rumus: THR = (Masa Kerja (dalam bulan) / 12) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Konsumen semakin peduli lingkungan, tetapi pilihan produk berkelanjutan masih terbatas

    31 August 2026

    Investasi Asing dan Masa Depan Perumahan Indonesia

    31 August 2026

    Saksi Perjuangan Siswa SD Mencari Ilmu di Bandung Barat

    30 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?