Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 16 Mei 2026
Trending
  • Respons Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Polisi: Patuhi Aturan RJ
  • Jadwal Pekan 33 Super League 2025/2026, Persib dan Borneo Berlaga Sengit
  • Kronologi Kecelakaan Bus Halmahera: Daftar 23 Korban, 2 Tewas Belum Dikenali
  • Jadwal Siaran Langsung Jepang vs Indonesia U17 Piala Asia 2026
  • Pinjaman Online 24 Jam Langsung Cair Tanpa BI Checking: Aman atau Tidak?
  • Gempa Bumi Mengguncang Sulawesi Tenggara Pagi Ini
  • JPU Soroti Argumen Rocky Gerung di Sidang Chromebook
  • 5 Kritik Sosial Tersembunyi dalam My Royal Nemesis
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Purbaya Akan Legalisasi Rokok Ilegal, Pengusaha Harap Serapan Tembakau Lokal Meningkat
Ekonomi

Purbaya Akan Legalisasi Rokok Ilegal, Pengusaha Harap Serapan Tembakau Lokal Meningkat

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Wacana Penambahan Lapisan Tarif Cukai Hasil Tembakau Dapat Dukungan dari Petani

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Timur menyambut baik wacana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menambah lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Mereka berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi petani dan industri tembakau di dalam negeri.

Ketua APTI Jawa Timur, Muhdi, menjelaskan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh pihaknya kepada pemerintah sebelumnya sudah sejalan dengan rencana tersebut. Ia mengatakan bahwa pengaturan rokok ilegal harus dilakukan melalui skema khusus.

“Kami pernah mengusulkan bagaimana rokok ilegal bisa masuk ke dalam sistem tertentu,” ujar Muhdi, Selasa (20/1/2026). Menurutnya, rencana ini telah mendapatkan respons dari Kementerian Keuangan, termasuk saat kepemimpinan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hingga saat ini.

Namun, Muhdi menekankan bahwa tantangan utama dari pelaksanaan kebijakan ini terletak pada implementasinya di lapangan. Ia menegaskan bahwa rokok ilegal bukan hanya soal tarif murah atau aturan yang lebih ringan, tetapi lebih pada niat dari para pelaku usaha yang sengaja mencetak produk tanpa cukai.

Meski begitu, Muhdi menilai kebijakan tersebut bisa menjadi momentum penting jika dijalankan dengan pengawasan dan tata kelola yang baik. Terlebih, kebijakan ini berkaitan dengan penyerapan bahan baku tembakau dari petani.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah selama ini berupaya mengurangi impor tembakau sebagai bentuk perlindungan terhadap petani dalam negeri. Oleh karena itu, jika permintaan tembakau meningkat seiring naiknya produksi industri, maka penyerapan terhadap tembakau lokal juga seharusnya ikut meningkat.

“Kalau serapan industrinya naik, harusnya serapan ke petani juga naik. Kecuali memang untuk bahan baku tertentu yang tidak tersedia di dalam negeri,” jelasnya.

Muhdi menambahkan bahwa ada beberapa jenis tembakau yang masih harus diimpor karena belum bisa diproduksi oleh petani lokal, seperti jenis oriental dan FC Virginia. Namun, ia berharap kebijakan ini dapat semakin memperkuat posisi petani dalam industri tembakau nasional.

“Hal ini bisa menjadi angin segar, baik bagi petani maupun industri hasil tembakau. Industri yang selama ini mungkin masih berproduksi sembunyi-sembunyi, kalau diwadahi dengan fasilitas cukai khusus, itu bisa menjadi momen yang baik,” tegasnya.

Dengan adanya skema legalisasi terhadap rokok ilegal, Muhdi berharap para pelaku usaha di sektor industri hasil tembakau dapat lebih diberdayakan dan berkontribusi secara resmi terhadap perekonomian nasional tanpa merugikan kalangan petani.

“Saya kira ini momentum yang baik, khususnya untuk memperbaiki posisi industri dan sekaligus melindungi petani tembakau,” tutupnya.

Proses Implementasi Kebijakan Masih Dalam Tahap Diskusi

Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, penambahan lapisan cukai rokok ditujukan untuk menekan rokok ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan pajak dan cukai. Ia menjelaskan bahwa satu layer baru kemungkinan masih dalam diskusi untuk memberi ruang bagi rokok ilegal masuk menjadi legal.

“Mereka akan bayar pajak juga nanti,” ujar Purbaya, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Namun, Purbaya memastikan bahwa implementasi kebijakan ini tidak akan segera dieksekusi. Otoritas fiskal menegaskan bahwa aturan baru masih memerlukan proses konsultasi politik dengan parlemen. Hal ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam perundang-undangan yang mengatur pentarifan cukai.

Purbaya mengakui bahwa pihaknya ingin segera merampungkan aturan tersebut. Kendati demikian, dia realistis bahwa mekanisme persetujuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi variabel yang membuat kebijakan ini tidak bisa diterapkan dalam waktu dekat.

“Implementasi minggu ini mungkin tidak sih. Nanti kan kalau tidak salah harus diskusi lagi dengan DPR. Itu yang agak lama,” ungkap Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa formula rincian layer anyar tersebut masih dalam tahap pematangan di internal Kementerian Keuangan. Purbaya belum mau memerinci struktur tarif yang akan dikenakan. Dia hanya menyatakan bahwa kebijakan ini didesain untuk menarik masuk pelaku usaha rokok ilegal lokal ke dalam sistem administrasi negara.

“Rincian layer baru cukai rokok belum, masih didiskusikan. Kita buat secepat mungkin lah,” ujarnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pinjaman Online 24 Jam Langsung Cair Tanpa BI Checking: Aman atau Tidak?

16 Mei 2026

5 Miliarder Muda dengan Kekayaan Luar Biasa Tahun 2026

15 Mei 2026

PMI Manufaktur Kembali Kontraksi, Ini Saham Paling Terkena Dampak

15 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Respons Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Polisi: Patuhi Aturan RJ

16 Mei 2026

Jadwal Pekan 33 Super League 2025/2026, Persib dan Borneo Berlaga Sengit

16 Mei 2026

Kronologi Kecelakaan Bus Halmahera: Daftar 23 Korban, 2 Tewas Belum Dikenali

16 Mei 2026

Jadwal Siaran Langsung Jepang vs Indonesia U17 Piala Asia 2026

16 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?